26.7 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Akhirnya Wadir CV. Alpha Omega Ditahan

BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS
DITAHAN: Tersangka Willian Josua Butar Butar, usai menjalani pemeriksaan, resmi ditahan Kejati Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satu persatu tersangka kasus dugaan korupsi pengembangan perpustakaan di BPAD Prov Sumut, ditahan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut. Kali ini,  Willian Josua Butar Butar resmi ditahan, usai menjalani pemeriksaan sekitar 5 jam di Kantor Kejati Sumut, Senin (7/8) sore.

Penahanan Wakil Direktur (Wadir) CV. Alpha Omega itu, setelah penyidik Kejati Sumut memeriksa dan menetapkan dirinya sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi tersebut. “Hari ini (kemarin,red) kita melakukan penahanan terhadap Willian Josua Butar Butar. Sebelumnya, kita lakukan pemeriksaan di bagian Pidsus Kejati Sumut,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut Sumanggar Siagian didampingi Jaksa Bidang Humas Yosgernold Tarigan kepada Sumut Pos, kemarin sore.

Josua ditahan di Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan untuk 20 hari kedepan. “Penahanan dilakukan dengan alasan tersangka selama proses penyidikan dinilai tidak kooperatif. Sehingga kita lakukan penahanan untuk mempermuda proses hukum kita lakukan saat ini,” jelas Sumanggar.

Diberitakan sebelumnya, Jumat (4/8) lalu Pidsus sudah mengatakan akan melakukan pejemputan paksa terhadap Willian Josua Butar Butar, selaku rekan dalam kasus dugaan korupsi pengembangan perpustakaan dilakukan BPAD Prov Sumut dari APBD Sumut Tahun Anggaran 2014 itu. Pasalnya, sejak ditetapkan sebagai tersangka, sudah tiga kali mangkir dalam pemeriksaan dengan alasan tidak jelas.

“Sudah panggilan ketiga tidak hadir. Upaya selanjutnya melakukan upaya paksa menghadirkan Josua minggu depan,” Sumanggar.

Penyidik sudah memastikan akan melakukan penahanan terhadap Josua seperti tiga tersangka sebelumnya. Sumanggar mengungkapkan, Josua tidak kooperatif dalam proses penyidikan, dan memperlambat proses hukum yang tengah dilakukan. (gus/yaa)

 

 

 

 

BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS
DITAHAN: Tersangka Willian Josua Butar Butar, usai menjalani pemeriksaan, resmi ditahan Kejati Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satu persatu tersangka kasus dugaan korupsi pengembangan perpustakaan di BPAD Prov Sumut, ditahan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut. Kali ini,  Willian Josua Butar Butar resmi ditahan, usai menjalani pemeriksaan sekitar 5 jam di Kantor Kejati Sumut, Senin (7/8) sore.

Penahanan Wakil Direktur (Wadir) CV. Alpha Omega itu, setelah penyidik Kejati Sumut memeriksa dan menetapkan dirinya sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi tersebut. “Hari ini (kemarin,red) kita melakukan penahanan terhadap Willian Josua Butar Butar. Sebelumnya, kita lakukan pemeriksaan di bagian Pidsus Kejati Sumut,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut Sumanggar Siagian didampingi Jaksa Bidang Humas Yosgernold Tarigan kepada Sumut Pos, kemarin sore.

Josua ditahan di Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan untuk 20 hari kedepan. “Penahanan dilakukan dengan alasan tersangka selama proses penyidikan dinilai tidak kooperatif. Sehingga kita lakukan penahanan untuk mempermuda proses hukum kita lakukan saat ini,” jelas Sumanggar.

Diberitakan sebelumnya, Jumat (4/8) lalu Pidsus sudah mengatakan akan melakukan pejemputan paksa terhadap Willian Josua Butar Butar, selaku rekan dalam kasus dugaan korupsi pengembangan perpustakaan dilakukan BPAD Prov Sumut dari APBD Sumut Tahun Anggaran 2014 itu. Pasalnya, sejak ditetapkan sebagai tersangka, sudah tiga kali mangkir dalam pemeriksaan dengan alasan tidak jelas.

“Sudah panggilan ketiga tidak hadir. Upaya selanjutnya melakukan upaya paksa menghadirkan Josua minggu depan,” Sumanggar.

Penyidik sudah memastikan akan melakukan penahanan terhadap Josua seperti tiga tersangka sebelumnya. Sumanggar mengungkapkan, Josua tidak kooperatif dalam proses penyidikan, dan memperlambat proses hukum yang tengah dilakukan. (gus/yaa)

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/