MEDAN, SUMUTPOS.CO – Partai pengusung tidak punya waktu panjang untuk mengusulkan nama calon Wakil Gubernur Sumut (Wagubsu) ke DPRD Sumut. Pasalnya, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 3 Ayat 1 disebutkan, pengusulan nama calon wagubsu ke DPRD hanya satu bulan setelah gubernur dilantik.
Karenanya, kelima partai pengusung dan pendukung pasangan Gatot-Tengku Erry (Ganteng) harus memaksimalkan waktu yang tersisa untuk membahas siapa calon Wagubsu yang akan mereka usulkan ke DPRD Sumut untuk dipilih. Sayangnya, hingga kini kelima partai pengusung yakni PKS, Hanura, PPN, Partai Patriot, dan PKNU belum pernah duduk bersama membahas siapa yang akan mereka usulkan menjadi Wagubsu.
Namun, kelima partai politik pendukung tersebut, kemarin (2/6), sengaja diundang Sumut Pos ke Graha Pena Medan, Jalan Sisingamangaraja, Medan Amplas, dalam Diskusi Kamisan Redaksi Sumut Pos, guna membahas siapa sosok yang akan diusung. Apalagi, PKS dan Hanura sempat terlibat perang urat saraf yang memanaskan suhu politik di Sumatera Utara jelang pengusulan nama calon pengganti Erry Nuradi. Sayang, cuma Partai Hanura yang tak mengirimkan perwakilannya dalam diskusi tersebut.
Dari diskusi yang digelar Sumut Pos kemarin, keempat partai politik yang hadir, sepakat untuk segera menggelar pertemuan resmi guna membahas siapa dan berapa nama calon yang akan mereka usulkan ke DPRD Sumut. Namun begitu, belum ada kesepakatan kapan pertemuan itu akan digelar.
Pengamat politik, Sohibul Anshor yang menjadi pembicara dalam diskusi ini menilai, ada kesenjangan antara lima partai politik pengusung dan pendukung Ganteng pada Pilgubsu 2013 lalu. PKS, kata dia, akan sedikit malu-malu untuk menjadi penggerak pertemuan tersebut. Sebab, Gatot yang notabene kader PKS lengser dari kursi Sumut 1 karena terjerat masalah hukum.
Sedangkan Partai Hanura pada Pilgubsu 2013 sudah merekomendasikan Tengku Erry Nuradi. Sementara itu, PKNU, PPN serta Patriot hanyalah partai pendukung. Karenanya, dituntut keeleganan seorang Tengku Erry dalam menentukan pendamping.
“Makanya gubernur harus progresif. Sudah saatnya Pak Tengku Erry mengundang seluruh partai pengusung untuk membahas siapa calon wakil gubernur yang akan diusulkan ke DPRD,” kata Sohibul.
Ada tiga hal penting yang dilihat Sohibul dalam pengusulan calon wakil gubernur oleh partai pengusung. Pertama, subjek Tengku Erry Nuradi sebagai Gubernur. Kedua, keinginan partai pengusung, serta ketiga, rivalitas voting di DPRD Sumut.
“Gubernur pastinya ingin mencari calon wakil yang bisa bekerja sama dengannya di sisa masa jabatan. Selain itu bisa menjadi pendampingnya saat Pilgubsu 2018 mendatang. Makanya gubernur harus secepatnya memanggil serta duduk bersama partai pengusung, agar keinginannya dapat diakomodir,” bebernya.
“Kalau sudah voting di DPRD Sumut, itu tentu butuh biaya, tidak bisa kita pungkiri itu,” tambahnya.
Perspektif lain, Sohibul melihat, Tengku Erry Nuradi sengaja membiarkan para partai pengusung ‘berkelahi’ sehingga tidak sempat mengusulkan nama calon wakil gubernur. “Dengan begitu, Pak Tengku Erry bisa jalan sendiri sampai 2018, itu lebih menguntungkannya,” sebut Dosen Fisip di UMSU itu.
Atau kemungkinan lain, lanjut Sohibul, Erry bisa saja memilih wakil gubernur yang berasal dari birokrat. Hal ini memungkinkan untuk suksesi Pilgubsu 2018 mendatang. Dimana wakil Gubsu yang berasal dari birokrat itu akan ditinggalkan menjadi Plt atau Pjs Gubsu saat Tengku Erry mundur untuk maju menjadi Cagubsu pada 2018.