26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dairi Ditetapkan Zona Merah Covid-19, PPKM Mikro Diperpanjang Minggu

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Meningkatnya warga Kabupaten Dairi terpapar Covid-19, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sumatera Utara, menetapkan Kabupaten Dairi sebagai status zona merah (risiko tinggi) penularan Covid.

Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Covid-19 Dairi, Rahmatsyah Munthe.RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.
Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Covid-19 Dairi, Rahmatsyah Munthe.RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

Menyikapi status merah tersebut, Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Covid-19 Dairi, Rahmatsyah Munthe, mengatakan, Bupati Dairi mengeluarkan intruksi perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro mulai 1-14 Juni 2021, dimana angka terkonfirmasi positif Covid-19 di Dairi mengalami peningkatan signifikan dengan jumlah terpapar sebanyak 81 orang.

Diperlukan langkah- langkah sistematis, strategis, tepat fokus, terpadu dalam rangka mengendalikan penyebaran corona di Dairi. Dalam intruksi itu, katanya, kepada pimpinan OPD, BUMD, instansi se-Kabupaten Dairi, pelaku usaha, ulama/ pemuka agama, lurah dan kepala desa.

Adapun instruksi di antaranya, pembentukan posko di tingkat desa dan kelurahan, OPD, BUMD, instansi bekerja dari rumah sebanyak 50 persen, pelaku usaha restoran rumah makan, kedai minum membatasi jumlah pengunjung 50 persen dari jumlah sebelumnya dan buka hingga pukul 21.00 WIB.

Sementara itu, tempat hiburan klab malam, cafe, diskotik, pub, live musik dan lainnya tidak diperbolehkan beroperasi. Kegiatan seni, sosial dan budaya diperbolehkan di zona hijau dan kuning dengan kapasitas 25 persen dan tetap menerapkan prokes. Kemudian kegiatan ibadah diizinkan di tempat ibadah dengan kapasitas 50 persen bagi daerah zona hijau dan kuning.

Rahmatsyah menerangkan, data Covid-19, Selasa (1/6) jumlah akumulasi warga Dairi terkonfirmasi Covid-19 terus bertambah menjadi 426 orang, sembuh sebanyak 314 orang, meninggal sebanyak 31 orang dan sedang perawatan/ isolasi mandiri sebanyak 81 orang.

Lonjakan jumlah terkonfirmasi terjadi satu minggu terakhir. Saat ini, katanya, hanya tiga kecamatan di Dairi nihil terkonfirmasi positif yaitu Kecamatan Silahisabungan, Gunung Sitember dan Kecamatan Berampu.

Sementara kecamatan penyumbang kasus terkonfirmasi yakni Kecamatan Sidikalang sebanyak 37 orang, Sumbul 18 orang, Parbuluan sebanyak 7 orang, Sitinjo sebanyak 6 orang, Siempat Nempu Hilir sebanyak 4 orang, Siempat Nempu sebanyak 3 orang, Tigalingga sebanyak 2 orang dan Kecamatan Lae Parira, Siempat Nempu Hulu, Silima Punggapungga, Tanah Pinem masing- masing sebanyak 1 orang. Satgas Penanganan covid-19, mengimbau masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rante penularan virus corona dimaksud, tandasnya. (rud/han)

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Meningkatnya warga Kabupaten Dairi terpapar Covid-19, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sumatera Utara, menetapkan Kabupaten Dairi sebagai status zona merah (risiko tinggi) penularan Covid.

Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Covid-19 Dairi, Rahmatsyah Munthe.RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.
Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Covid-19 Dairi, Rahmatsyah Munthe.RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

Menyikapi status merah tersebut, Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Covid-19 Dairi, Rahmatsyah Munthe, mengatakan, Bupati Dairi mengeluarkan intruksi perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro mulai 1-14 Juni 2021, dimana angka terkonfirmasi positif Covid-19 di Dairi mengalami peningkatan signifikan dengan jumlah terpapar sebanyak 81 orang.

Diperlukan langkah- langkah sistematis, strategis, tepat fokus, terpadu dalam rangka mengendalikan penyebaran corona di Dairi. Dalam intruksi itu, katanya, kepada pimpinan OPD, BUMD, instansi se-Kabupaten Dairi, pelaku usaha, ulama/ pemuka agama, lurah dan kepala desa.

Adapun instruksi di antaranya, pembentukan posko di tingkat desa dan kelurahan, OPD, BUMD, instansi bekerja dari rumah sebanyak 50 persen, pelaku usaha restoran rumah makan, kedai minum membatasi jumlah pengunjung 50 persen dari jumlah sebelumnya dan buka hingga pukul 21.00 WIB.

Sementara itu, tempat hiburan klab malam, cafe, diskotik, pub, live musik dan lainnya tidak diperbolehkan beroperasi. Kegiatan seni, sosial dan budaya diperbolehkan di zona hijau dan kuning dengan kapasitas 25 persen dan tetap menerapkan prokes. Kemudian kegiatan ibadah diizinkan di tempat ibadah dengan kapasitas 50 persen bagi daerah zona hijau dan kuning.

Rahmatsyah menerangkan, data Covid-19, Selasa (1/6) jumlah akumulasi warga Dairi terkonfirmasi Covid-19 terus bertambah menjadi 426 orang, sembuh sebanyak 314 orang, meninggal sebanyak 31 orang dan sedang perawatan/ isolasi mandiri sebanyak 81 orang.

Lonjakan jumlah terkonfirmasi terjadi satu minggu terakhir. Saat ini, katanya, hanya tiga kecamatan di Dairi nihil terkonfirmasi positif yaitu Kecamatan Silahisabungan, Gunung Sitember dan Kecamatan Berampu.

Sementara kecamatan penyumbang kasus terkonfirmasi yakni Kecamatan Sidikalang sebanyak 37 orang, Sumbul 18 orang, Parbuluan sebanyak 7 orang, Sitinjo sebanyak 6 orang, Siempat Nempu Hilir sebanyak 4 orang, Siempat Nempu sebanyak 3 orang, Tigalingga sebanyak 2 orang dan Kecamatan Lae Parira, Siempat Nempu Hulu, Silima Punggapungga, Tanah Pinem masing- masing sebanyak 1 orang. Satgas Penanganan covid-19, mengimbau masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rante penularan virus corona dimaksud, tandasnya. (rud/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/