26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Pekerja di Karo Banyak Tak Tercover Jaminan Kesejatan, Pospera Ajukan Somasi ke BPJS

KARO, SUMUTPOS.CO – DPC Pospera Kabupaten Karo mendesak Kepala BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi, baik ke instansi pemerintah yang menyediakan lapangan kerja maupun pihak swasta penyedia lapangan kerja.

Karena sampai hari ini, hampir semua buruh/pekerja di Kabupaten Karo belum tercover BPJS Ketenagakerjaan. Desakan ini disampaikan Pospera Karo melakui somasi mereka. Somasi Nomor : 012/Hukum/Karo-DPC/V 2021 itu diantarkan langsung ke kantor BPJS Ketenagakerja Kabupaten Karo, Senin (31/5).

Nhov Trakapta Putra selaku Ketua Harian DPC Pospera Karo menyampaikan, somasi ini dilakukan mengingat adanya amanat Undang-undang yang menyebutkan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan bertanggungjawab untuk melakukan sosialisasi kepada semua pihak.

Tujuannya, agar para pekerja dan buruh terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana tertuang dalam UU No 24 Tahun 2011, PP 44 Tahun 2021 dan INPRES No 2 Tahun 2021.

Hal senada dikatakan Sekjen DPC Pospera KabuPaten Karo, Debi Ariga, SS. Katanya, masih banyak pekerja di Karo belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga tidak ada jaminan yang bisa mengcover para pekerja buruh ketika mengalami kecelakaan kerja ataupun hal-hal lain yang tidak diinginkan.

“Maka dari itu kami selaku organisasi yang peduli terhadap kesejahteraan pekerja dan buruh, agar BPJS Ketenagakerjaan secepatnya melakukan sosialisasi ke semua pihak penyedia lapangan kerja,” pungkasnya.

Sebelumnya DPC Pospera Kabupaten Karo juga telah melakukan pertemuan pada 11 Mei 2021 di kantor BPJS Ketenagakerjaan Kab. Karo untuk membahas hal yang sama. Namun saat ini belum ada tindakan yang dilakukan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Karo. Sehingga DPC Pospera melayangkan somasi. (deo)

KARO, SUMUTPOS.CO – DPC Pospera Kabupaten Karo mendesak Kepala BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi, baik ke instansi pemerintah yang menyediakan lapangan kerja maupun pihak swasta penyedia lapangan kerja.

Karena sampai hari ini, hampir semua buruh/pekerja di Kabupaten Karo belum tercover BPJS Ketenagakerjaan. Desakan ini disampaikan Pospera Karo melakui somasi mereka. Somasi Nomor : 012/Hukum/Karo-DPC/V 2021 itu diantarkan langsung ke kantor BPJS Ketenagakerja Kabupaten Karo, Senin (31/5).

Nhov Trakapta Putra selaku Ketua Harian DPC Pospera Karo menyampaikan, somasi ini dilakukan mengingat adanya amanat Undang-undang yang menyebutkan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan bertanggungjawab untuk melakukan sosialisasi kepada semua pihak.

Tujuannya, agar para pekerja dan buruh terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana tertuang dalam UU No 24 Tahun 2011, PP 44 Tahun 2021 dan INPRES No 2 Tahun 2021.

Hal senada dikatakan Sekjen DPC Pospera KabuPaten Karo, Debi Ariga, SS. Katanya, masih banyak pekerja di Karo belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga tidak ada jaminan yang bisa mengcover para pekerja buruh ketika mengalami kecelakaan kerja ataupun hal-hal lain yang tidak diinginkan.

“Maka dari itu kami selaku organisasi yang peduli terhadap kesejahteraan pekerja dan buruh, agar BPJS Ketenagakerjaan secepatnya melakukan sosialisasi ke semua pihak penyedia lapangan kerja,” pungkasnya.

Sebelumnya DPC Pospera Kabupaten Karo juga telah melakukan pertemuan pada 11 Mei 2021 di kantor BPJS Ketenagakerjaan Kab. Karo untuk membahas hal yang sama. Namun saat ini belum ada tindakan yang dilakukan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Karo. Sehingga DPC Pospera melayangkan somasi. (deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/