Sebelumnya, Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP tidak menampik bahwa penahanan bisa langsung dilakukan terhadap Gatot dan Evy usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Johan menjelaskan, keputusan untuk menahan seorang tersangka sepenuhnya bergantung pada subjektifitas penyidik. Penahanan bisa dilakukan apabila penyidik menilai sang tersangka berpotensi melarikan diri, menyembunyikan alat bukti, atau mengulangi perbuatanya.
Karenanya, lanjut Johan, setelah pemeriksaan terhadap Gatot nanti penyidik akan mengevaluasi apakah perlu dilakukan penahanan atau tidak.
Berdasar catatan Sumut Pos, dalam beberapa kasus, penyidik KPK memang melakukan penahanan pada pemanggilan pertama sebagai tersangka. Salah satunya kasus yang dialami Syamsul Arifin. Mantan gubernur Sumut itu ditahan KPK pada 22 Oktober 2010, usai pemeriksaan pertama dalam statusnya sebagai tersangka korupsi APBD Langkat 2000-2007.
Syamsul ditahan, setelah pada pemanggilan pertama sebagai tersangka, 11 Oktober 2010, tidak hadir alias mangkir. Siang hari itu, saat sudah ada tanda-tanda Syamsul tidak hadir, seorang penyidik KPK memberitahukan ke koran ini, bahwa akan dilakukan upaya paksa jika memang mantan bupati Langkat itu tidak kooperatif.
Beruntung, jelang sore 11 Oktober itu, ada surat pemberitahuan dari Syamsul melalui faks ke KPK, bahwa dirinya belum hadir lantaran sedang ada rapat penting, yakni pembahasan APBD. Lantas pemanggilan dijadwal ulang 22 Oktober, Syamsul hadir tanpa didampingi pengacara, dan ternyata tetap saja ditahan.
Sedang untuk Gatot, juga pernah tidak memenuhi panggilan KPK pada 13 Juli 2013. Pada panggilan kedua, 22 Juli, Gatot hadir. Namun, pemanggilan ketiga, 24 Juli, tak hadir lagi. Pimpinan KPK pun sempat mengeluarkan ancaman jemput paksa. Namun, pada 24 Juli siang, Razman hadir ke gedung KPK untuk menyampaikan surat pemberitahuan.
Kemudian, pemanggilan Gatot dan Evi dijadwal ulang 27 Juli dan keduanya pun hadir, diperiksa hingga 14 jam. Esoknya, 28 Juli, keluar pernyataan dari petinggi KPK bahwa keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.