26.8 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Pengacara Mulai Ragu, Berharap Gatot Tak Ditahan

Hari ini (3/7), Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istri keduanya Evi Susanti, dijadwalkan menjalani pemeriksaan pertama kali sebagai tersangka kasus suap hakim PTUN Medan. Pengacara keduanya, Razman Arif Nasution, terlihat mulai ragu soal ditahan atau tidak kedua kliennya tersebut hari ini.

DANIL SIREGAR/SUMUT POS - Kuasa Hukum Gubernur Sumut, Razman Arif tengah diwawancarai awak media terkait perubahan status kliennya, dari saksi menjadi tersangka oleh KPK, usai salat Jumat di Masjid Agung Jalan Diponegoro Medan, Jumat (31/7).
DANIL SIREGAR/SUMUT POS – Kuasa Hukum Gubernur Sumut, Razman Arif tengah diwawancarai awak media terkait perubahan status kliennya, dari saksi menjadi tersangka oleh KPK, usai salat Jumat di Masjid Agung Jalan Diponegoro Medan, Jumat (31/7).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO –  Dia hanya memastikan kedua kliennya itu akan hadir memenuhi panggilan KPK, sebagai bentuk sikap kooperatif. Pun, Razman mengaku tidak ada persiapan khusus menghadapi pemeriksaan kliennya hari ini. Dia hanya berharap penyidik KPK menjalankan tugasnya sesuai prosedur pasal 51 KUHAP dan tidak melanggar Standard Operating Procedures (SOP) pemeriksaan yang berlaku di KPK.

“Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan harus dengan bahasa yang mudah dimengerti,” ujar Razman kepada Sumut Pos di Jakarta kemarin (2/7).

Diketahui, bunyi pasal 51 KUHAP adalah tersangka berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai.

Apakah sudah mengantisipasi kemungkinan Gatot dan Evi ditahan usai pemeriksaan hari ini? Mantan pengacara Komjen Pol Budi Gunawan itu tidak langsung menjawab. Dia hanya menyampaikan harapannya agar penyidik KPK tidak melakukan penahanan kepada keduanya.

Dia mengakui, penyidik berhak menggunakan pertimbangan subyektif untuk menentukan ditahan atau tidak seorang tersangka. Namun, Razman berharap, penyidik jangan terlalu menonjolkan pertimbangan subyektif, melainkan mengedepankan pertimbangan obyektif.

Menurutnya, Gatot dan juga Evi tidak akan melarikan diri, tidak akan menyembunyikan alat bukti, dan juga tidak akan mengulangi perbuatanya. “Karena sudah dicegah (bepergian ke luar negeri), juga sudah digeledah dan ada penyitaan (alat bukti, Red). Kita kooperatif dan itu sudah menjadi komitmen kami,” ujar Razman.

Menurut Razman, saat ini ada kondisi obyektif yang mesti dipertimbangkan penyidik KPK, sehingga tidak perlu menahan Gatot. Yakni, posisi Gatot sebagai gubernur yang harus tetap menjaga kelancaran roda pemerintahan, tidak hanya di Pemprov Sumut, tapi juga di seluruh kabupaten/kota di wilayah Sumut.

“Saat ini masa pilkada, Pak Gatot setidaknya harus menyiapkan nama-nama Plt kepala daerah. Ini harus menjadi pertimbangan obyektif penyidik, pertimbangan demi lancarnya roda pemerintahan,” urai pengacara asal Mandailing Natal itu.

Hari ini (3/7), Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istri keduanya Evi Susanti, dijadwalkan menjalani pemeriksaan pertama kali sebagai tersangka kasus suap hakim PTUN Medan. Pengacara keduanya, Razman Arif Nasution, terlihat mulai ragu soal ditahan atau tidak kedua kliennya tersebut hari ini.

DANIL SIREGAR/SUMUT POS - Kuasa Hukum Gubernur Sumut, Razman Arif tengah diwawancarai awak media terkait perubahan status kliennya, dari saksi menjadi tersangka oleh KPK, usai salat Jumat di Masjid Agung Jalan Diponegoro Medan, Jumat (31/7).
DANIL SIREGAR/SUMUT POS – Kuasa Hukum Gubernur Sumut, Razman Arif tengah diwawancarai awak media terkait perubahan status kliennya, dari saksi menjadi tersangka oleh KPK, usai salat Jumat di Masjid Agung Jalan Diponegoro Medan, Jumat (31/7).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO –  Dia hanya memastikan kedua kliennya itu akan hadir memenuhi panggilan KPK, sebagai bentuk sikap kooperatif. Pun, Razman mengaku tidak ada persiapan khusus menghadapi pemeriksaan kliennya hari ini. Dia hanya berharap penyidik KPK menjalankan tugasnya sesuai prosedur pasal 51 KUHAP dan tidak melanggar Standard Operating Procedures (SOP) pemeriksaan yang berlaku di KPK.

“Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan harus dengan bahasa yang mudah dimengerti,” ujar Razman kepada Sumut Pos di Jakarta kemarin (2/7).

Diketahui, bunyi pasal 51 KUHAP adalah tersangka berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai.

Apakah sudah mengantisipasi kemungkinan Gatot dan Evi ditahan usai pemeriksaan hari ini? Mantan pengacara Komjen Pol Budi Gunawan itu tidak langsung menjawab. Dia hanya menyampaikan harapannya agar penyidik KPK tidak melakukan penahanan kepada keduanya.

Dia mengakui, penyidik berhak menggunakan pertimbangan subyektif untuk menentukan ditahan atau tidak seorang tersangka. Namun, Razman berharap, penyidik jangan terlalu menonjolkan pertimbangan subyektif, melainkan mengedepankan pertimbangan obyektif.

Menurutnya, Gatot dan juga Evi tidak akan melarikan diri, tidak akan menyembunyikan alat bukti, dan juga tidak akan mengulangi perbuatanya. “Karena sudah dicegah (bepergian ke luar negeri), juga sudah digeledah dan ada penyitaan (alat bukti, Red). Kita kooperatif dan itu sudah menjadi komitmen kami,” ujar Razman.

Menurut Razman, saat ini ada kondisi obyektif yang mesti dipertimbangkan penyidik KPK, sehingga tidak perlu menahan Gatot. Yakni, posisi Gatot sebagai gubernur yang harus tetap menjaga kelancaran roda pemerintahan, tidak hanya di Pemprov Sumut, tapi juga di seluruh kabupaten/kota di wilayah Sumut.

“Saat ini masa pilkada, Pak Gatot setidaknya harus menyiapkan nama-nama Plt kepala daerah. Ini harus menjadi pertimbangan obyektif penyidik, pertimbangan demi lancarnya roda pemerintahan,” urai pengacara asal Mandailing Natal itu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/