25 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Sergai Tata Perangkat Daerah

SEIRAMPAH, SUMUTPOS.CO – Pemkab Serdangbedagai (Sergai) melakukan penataan perangkat daerah dalam upaya mewujudkan penyederhanaan birokrasi di pemerintahan daerah setempat.

BUKA: Sekdakab Sergai M Faisal Hasrimy (kanan) saat membuka acara Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah di Aula Sultan Serdang Komplek Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Kamis (2/9).

Sekda Sergai, M Faisal Hasrimy mengatakan, penataan itu dapat berupa pembentukan baru, penambahan, penggabungan, maupun pengurangan jumlah perangkat daerah.

“Ini dilakukan untuk mewujudkan perangkat daerah yang tepat fungsi, tepat proses, dan tepat ukuran, sesuai Permendagri Nomor 99 Tahun 2018, tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah,” ungkap Faisal, Kamis (2/9).

Perangkat daerah di Pemkab Sergai, lanjut Faisal, terdiri dari sekretariat daerah yang di dalamnya mencakup 12 bagian, Sekretariat DPRD, Inspektorat, 20 dinas, 6 badan, serta 17 kecamatan, yang terdiri dari 243 desa/kelurahan.

“Pada 2019, Pemkab Sergai telah melakukan penilaian perangkat daerah secara mandiri. Kategori kematangan organisasi daerah adalah tingkat sedang, dengan nilai 32,19149,” tuturnya.

Dari penilaian tersebut, lanjutnya, tentu masih banyak perbaikan yang harus dioptimalkan terkait perbaikan tugas dan fungsi perangkat daerah, dalam mewujudkan visi misi Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat yang Maju Terus, Mandiri, Sejahtera, dan Religius.

Dalam mewujudkan hal tersebut, Faisal menyebutkan, telah dirumuskan ke dalam program pembangunan daerah Kabupaten Sergai 2021-2026, yang disebut dengan Sapta Dambaan (Sapda).

“Yakni sekolah mandiri, terampil, asri, dan berkualitas. Masyarakat sehat dan religius. Pertanian mandiri dan berkelanjutan, infrastruktur berkelanjutan, ekonomi berdaya saing, wisata maju terus, dan birokrasi dambaan,” pungkasnya. (ant/saz)

SEIRAMPAH, SUMUTPOS.CO – Pemkab Serdangbedagai (Sergai) melakukan penataan perangkat daerah dalam upaya mewujudkan penyederhanaan birokrasi di pemerintahan daerah setempat.

BUKA: Sekdakab Sergai M Faisal Hasrimy (kanan) saat membuka acara Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah di Aula Sultan Serdang Komplek Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Kamis (2/9).

Sekda Sergai, M Faisal Hasrimy mengatakan, penataan itu dapat berupa pembentukan baru, penambahan, penggabungan, maupun pengurangan jumlah perangkat daerah.

“Ini dilakukan untuk mewujudkan perangkat daerah yang tepat fungsi, tepat proses, dan tepat ukuran, sesuai Permendagri Nomor 99 Tahun 2018, tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah,” ungkap Faisal, Kamis (2/9).

Perangkat daerah di Pemkab Sergai, lanjut Faisal, terdiri dari sekretariat daerah yang di dalamnya mencakup 12 bagian, Sekretariat DPRD, Inspektorat, 20 dinas, 6 badan, serta 17 kecamatan, yang terdiri dari 243 desa/kelurahan.

“Pada 2019, Pemkab Sergai telah melakukan penilaian perangkat daerah secara mandiri. Kategori kematangan organisasi daerah adalah tingkat sedang, dengan nilai 32,19149,” tuturnya.

Dari penilaian tersebut, lanjutnya, tentu masih banyak perbaikan yang harus dioptimalkan terkait perbaikan tugas dan fungsi perangkat daerah, dalam mewujudkan visi misi Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat yang Maju Terus, Mandiri, Sejahtera, dan Religius.

Dalam mewujudkan hal tersebut, Faisal menyebutkan, telah dirumuskan ke dalam program pembangunan daerah Kabupaten Sergai 2021-2026, yang disebut dengan Sapta Dambaan (Sapda).

“Yakni sekolah mandiri, terampil, asri, dan berkualitas. Masyarakat sehat dan religius. Pertanian mandiri dan berkelanjutan, infrastruktur berkelanjutan, ekonomi berdaya saing, wisata maju terus, dan birokrasi dambaan,” pungkasnya. (ant/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/