Damkar

THM Medan Diduga Salah Peruntukan, PMPTSP Tunggu Rekomendasi Dispar

Persoalan perizinan sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Medan kembali menjadi sorotan. Sejumlah usaha hiburan diduga menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin, termasuk THM yang berada di dalam hotel atau terintegrasi dengan restoran.

Kondisi tersebut juga berkaitan dengan potensi penerimaan daerah dari sektor pajak hiburan. Sebab, usaha yang kegiatan utamanya merupakan hiburan dapat menggunakan perizinan hotel atau restoran apabila bentuk usahanya tercatat demikian.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Medan, Rasyid Ridho Nasution, menjelaskan pihaknya memiliki mekanisme tersendiri dalam penerbitan maupun penindakan terhadap perizinan usaha.

Menurut Ridho, saat ini proses perizinan telah banyak dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pemilik usaha dapat mengajukan izin sesuai bidang usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam sistem tersebut.

“Sekarang pemilik usaha kalau mengurus izin cukup dengan OSS, semuanya sudah via online. Apakah izinnya sesuai peruntukan atau tidak, kita di Dinas PMPTSP tidak bisa menghalangi pemilik usaha untuk mengurus izinnya secara online selama dia bisa memenuhi persyaratan yang diminta OSS,” ujar Ridho kepada Sumut Pos, Sabtu (26/9/2026).

Ia menjelaskan, pengawasan terhadap kegiatan usaha seperti hotel, restoran dan tempat hiburan berada pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pembina. Untuk sektor pariwisata, termasuk usaha hiburan, Dinas Pariwisata Kota Medan memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan sesuai kewenangannya.

Karena itu, apabila ditemukan usaha yang menjalankan kegiatan tidak sesuai dengan izin atau melanggar ketentuan, Dinas Pariwisata dapat menyampaikan hasil pengawasan tersebut kepada Dinas PMPTSP melalui rekomendasi.

“Kalau ada Hotel, Restoran ataupun Tempat Hiburan yang kedapatan menyalahi perizinan, maka Dinas Pariwisata dapat menyurati ataupun menyampaikan rekomendasi kepada kami untuk dapat kami teruskan ke Kementerian Investasi dan Hilirisasi agar dapat dicabut izinnya. Intinya, Dinas PMPTSP sifatnya menunggu rekomendasi Dispar selaku OPD pembina,” tegasnya.

Ridho mengatakan mekanisme serupa tidak hanya berlaku untuk usaha pariwisata. Setiap jenis perizinan memiliki OPD pembina yang berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai bidangnya.

Ia mencontohkan perizinan praktik dokter. Jika ditemukan pelanggaran, Dinas Kesehatan sebagai OPD pembina dapat menyampaikan rekomendasi kepada Dinas PMPTSP untuk diteruskan sesuai mekanisme pencabutan perizinan.

“Misalnya izin praktik dokter, itu OPD pembinanya di Dinas Kesehatan. Kalau ada kesalahan perizinan, maka Dinas Kesehatan dapat menyurati ataupun menyampaikan rekomendasi kepada kami agar dapat kami teruskan ke Kementerian Investasi dan Hilirisasi untuk dicabut izin praktiknya. Begitu alurnya,” jelasnya.

Terkait upaya Pemko Medan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak hiburan, Ridho memastikan Dinas PMPTSP siap melakukan koordinasi dengan OPD terkait.

Langkah tersebut termasuk menindaklanjuti upaya penertiban perizinan usaha hiburan yang ditemukan tidak sesuai dengan kegiatan di lapangan.

“Kami di Dinas PMPTSP siap berkoordinasi dengan OPD-OPD pembina untuk menertibkan perizinan di Kota Medan. Terkhusus untuk izin tempat hiburan, kami di Dinas PMPTSP siap berkoordinasi lebih lanjut dengan Dinas Pariwisata,” pungkasnya. (map/ila)

Persoalan perizinan sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Medan kembali menjadi sorotan. Sejumlah usaha hiburan diduga menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin, termasuk THM yang berada di dalam hotel atau terintegrasi dengan restoran.

Kondisi tersebut juga berkaitan dengan potensi penerimaan daerah dari sektor pajak hiburan. Sebab, usaha yang kegiatan utamanya merupakan hiburan dapat menggunakan perizinan hotel atau restoran apabila bentuk usahanya tercatat demikian.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Medan, Rasyid Ridho Nasution, menjelaskan pihaknya memiliki mekanisme tersendiri dalam penerbitan maupun penindakan terhadap perizinan usaha.

Menurut Ridho, saat ini proses perizinan telah banyak dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pemilik usaha dapat mengajukan izin sesuai bidang usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam sistem tersebut.

“Sekarang pemilik usaha kalau mengurus izin cukup dengan OSS, semuanya sudah via online. Apakah izinnya sesuai peruntukan atau tidak, kita di Dinas PMPTSP tidak bisa menghalangi pemilik usaha untuk mengurus izinnya secara online selama dia bisa memenuhi persyaratan yang diminta OSS,” ujar Ridho kepada Sumut Pos, Sabtu (26/9/2026).

Ia menjelaskan, pengawasan terhadap kegiatan usaha seperti hotel, restoran dan tempat hiburan berada pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pembina. Untuk sektor pariwisata, termasuk usaha hiburan, Dinas Pariwisata Kota Medan memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan sesuai kewenangannya.

Karena itu, apabila ditemukan usaha yang menjalankan kegiatan tidak sesuai dengan izin atau melanggar ketentuan, Dinas Pariwisata dapat menyampaikan hasil pengawasan tersebut kepada Dinas PMPTSP melalui rekomendasi.

“Kalau ada Hotel, Restoran ataupun Tempat Hiburan yang kedapatan menyalahi perizinan, maka Dinas Pariwisata dapat menyurati ataupun menyampaikan rekomendasi kepada kami untuk dapat kami teruskan ke Kementerian Investasi dan Hilirisasi agar dapat dicabut izinnya. Intinya, Dinas PMPTSP sifatnya menunggu rekomendasi Dispar selaku OPD pembina,” tegasnya.

Ridho mengatakan mekanisme serupa tidak hanya berlaku untuk usaha pariwisata. Setiap jenis perizinan memiliki OPD pembina yang berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai bidangnya.

Ia mencontohkan perizinan praktik dokter. Jika ditemukan pelanggaran, Dinas Kesehatan sebagai OPD pembina dapat menyampaikan rekomendasi kepada Dinas PMPTSP untuk diteruskan sesuai mekanisme pencabutan perizinan.

“Misalnya izin praktik dokter, itu OPD pembinanya di Dinas Kesehatan. Kalau ada kesalahan perizinan, maka Dinas Kesehatan dapat menyurati ataupun menyampaikan rekomendasi kepada kami agar dapat kami teruskan ke Kementerian Investasi dan Hilirisasi untuk dicabut izin praktiknya. Begitu alurnya,” jelasnya.

Terkait upaya Pemko Medan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak hiburan, Ridho memastikan Dinas PMPTSP siap melakukan koordinasi dengan OPD terkait.

Langkah tersebut termasuk menindaklanjuti upaya penertiban perizinan usaha hiburan yang ditemukan tidak sesuai dengan kegiatan di lapangan.

“Kami di Dinas PMPTSP siap berkoordinasi dengan OPD-OPD pembina untuk menertibkan perizinan di Kota Medan. Terkhusus untuk izin tempat hiburan, kami di Dinas PMPTSP siap berkoordinasi lebih lanjut dengan Dinas Pariwisata,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Damkar

Terpopuler

Artikel Terbaru