25.6 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

15-16 Oktober, Kampanye Ditiadakan

LUBUKPAKAM-Untuk menghormati hari raya Idul Adha yang jatuh tanggal 15-16 Oktober mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengtiadakan jadwal atau kegiatan kampanye bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
“15-16 Oktober bertepatan hari raya Idul Adha (hari raya qurban, Red). Penghentian sementara berkampanye ini, itu hasil kesepakatan kepada tem kampaney pasangan calon, itu telah disepakati,”ucap anggota KPU Deliserdang Zakaria Siregar.
Diakuinya, berdasarkan Undang-undang No 32 tahun 2000 pasal 75 ayat 2 disebutkan, masa kampanye dilakukan selama 14 hari dan berakhir 3 hari sebelum pemungutan suara (saat masa tenang, Red) sebelum pencoblosan berlangsung.Namun, karena telah disepakati melalui rapat koordinator bersama, maka selama dua hari diliburkan.
Ditambahkan, Zakaria, berdasarkan undang-undang tersebut bahwa jadawal dan waktu kampanye harus mengikuti perhitungan tanggal kalender. Namun, karena adanya permintaan maka tanggal15-16 Oktober liburkan.
Pengamat politik, Agus Suryadi, KPU Deliserdang tidak memperhitungkan jadwal kampanye untuk ke-11 pasangan calon yang akan bertarung pada 23 Oktober mendatang.
“Idealnya 14 hari. Harusnya KPU memperhitungkan semuanya. Kalaupun 15 – 16 Oktober tidak diperbolehkan berkampanye, KPU mestinya memberi 2 hari tambahan,” sebutnya.
Agus bilang, pada 15 -16 Oktober itu dapat dimanfaatkan para pasangan calon untuk membagikan daging agar menarik simpati masyarakat.
“Momen itu paling ideal untuk dimanfaatkan pasangan calon untuk mecari simpati warga. KPU juga tidak mungkin bisa memastikan apakah ke-11 pasangan calon benar-benar tidak melakukan kampanye saat perayaan hari raya qurban tersebut,” katanya. (mag-1)

LUBUKPAKAM-Untuk menghormati hari raya Idul Adha yang jatuh tanggal 15-16 Oktober mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengtiadakan jadwal atau kegiatan kampanye bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
“15-16 Oktober bertepatan hari raya Idul Adha (hari raya qurban, Red). Penghentian sementara berkampanye ini, itu hasil kesepakatan kepada tem kampaney pasangan calon, itu telah disepakati,”ucap anggota KPU Deliserdang Zakaria Siregar.
Diakuinya, berdasarkan Undang-undang No 32 tahun 2000 pasal 75 ayat 2 disebutkan, masa kampanye dilakukan selama 14 hari dan berakhir 3 hari sebelum pemungutan suara (saat masa tenang, Red) sebelum pencoblosan berlangsung.Namun, karena telah disepakati melalui rapat koordinator bersama, maka selama dua hari diliburkan.
Ditambahkan, Zakaria, berdasarkan undang-undang tersebut bahwa jadawal dan waktu kampanye harus mengikuti perhitungan tanggal kalender. Namun, karena adanya permintaan maka tanggal15-16 Oktober liburkan.
Pengamat politik, Agus Suryadi, KPU Deliserdang tidak memperhitungkan jadwal kampanye untuk ke-11 pasangan calon yang akan bertarung pada 23 Oktober mendatang.
“Idealnya 14 hari. Harusnya KPU memperhitungkan semuanya. Kalaupun 15 – 16 Oktober tidak diperbolehkan berkampanye, KPU mestinya memberi 2 hari tambahan,” sebutnya.
Agus bilang, pada 15 -16 Oktober itu dapat dimanfaatkan para pasangan calon untuk membagikan daging agar menarik simpati masyarakat.
“Momen itu paling ideal untuk dimanfaatkan pasangan calon untuk mecari simpati warga. KPU juga tidak mungkin bisa memastikan apakah ke-11 pasangan calon benar-benar tidak melakukan kampanye saat perayaan hari raya qurban tersebut,” katanya. (mag-1)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/