26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Hairos Ditutup, GM Tersangka, Setelah Viral Pesta Kolam di Tengah Pandemi

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Hairos Waterpark di Jalan Jamin Ginting, Pancurbatu, Deliserdang, ditutup paksa Satgas Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Mebidang (Medan, Binjai, Deliserdang), Jumat (2/10) siang. Penutupan dilakukan lantaran wahana permainan air tersebut dinilai melanggar protokol kesehatan dengan membuat kerumunan orang dalam jumlah besar. General Manager Hairos pun jadi tersangka dengan ancaman pidana satu tahun penjara.

DITUTUP: Satgas Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Mebidang menutup Water Park Hairos di Jalan Jamin Ginting, Pancurbatu, Deliserdang, Jumat (2/10). Penutupan wahana air ini karena melanggar protokol kesehatan saat menggelar pesta kolam.
DITUTUP: Satgas Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Mebidang menutup Water Park Hairos di Jalan Jamin Ginting, Pancurbatu, Deliserdang, Jumat (2/10). Penutupan wahana air ini karena melanggar protokol kesehatan saat menggelar pesta kolam.

SATUAN Reskrim Polrestabes Medan telah menetapkan Edi Syahputra, selaku manajer Hairos sebagai tersangka. “Setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik, kita putuskan general manajernya sebagai tersangka,” kata Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji dalam keterangan pers di Mapolrestabes Medan, kemarin sore.

Ia menjelaskan, kasus ini bermula pada 30 September, pihaknya mendapat informasi terkait viralnya di media sosial tentang adanya kumpulan orang pada suatu tempat yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Selanjutnya, dibentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan turun ke lokasi tempat wisata tersebut guna mengambil keterangan pihak manajemen dan juga pihak terkait lainnyan

“Dari hasil penyelidikan, kesimpulan sementara pada waktu itu bahwa tidak ada mengantongi surat rekomendasi dari gugus tugas. Kemudian, mengumpulkan orang dalam jumlah besar di kolam renang dengan tidak mengindahkan protokol kesehatan. Di lokasi, juga dihadiri berkisar 2.800 pengunjung yang berenang Bahkan di lokasi kolam renang juga tidak dilakukan penyemprotan disinfektan secara rutin,” ujar Irsan.

Dikatakan dia, pengakuan manajemen Hairos, kegiatan yang mereka lakukan dalam rangka diskon. Jadi, awalnya tiket masuk seharga Rp45.000 lalu didiskon 50 persen sehingga menjadi Rp22.500. Potongan harga tersebut mereka viralkan ke media sosial dan kemudian menarik minat masyarakat untuk datang beramai-ramai. “Alasan mereka lakukan diskon tersebut karena selama pandemi Covid-19 omset menurun. Setelah didalami, kebijakan diskon itu ternyata inisiatif dari GM (Waterpark Hairos),” terang Irsan.

Irsan menuturkan, saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan oleh pihak kepolisian. Tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka tetapi tergantung hasil penyidikan. “Kasusnya masih proses pemeriksaan. Kemungkinan tersangka lain ada karena kita lakukan pemeriksaan. Untuk lokasinya juga sudah disegel atau dilakukan penutupan oleh Satgas Covid-19,” tuturnya.

Dia menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 UU RI Nomor 5 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan Jo Permenkes Nomor 017 Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. “Kepada yang bersangkutan ancaman hukumannya 1 tahun penjara dan atau denda Rp100 juta. Tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah 1 tahun,” tandasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyebutkan, setelah mendapatkan laporan tentang adanya kerumunan massa itu, pihak kepolisian dalam hal ini Polrestabes Medan telah memeriksa sebanyak 8 orang. “Pihak manajemen mulai dari manajer sampai pekerja parkir tempat wisata itu sudah diperiksa,” ungkapnya.

Tatan mengaku, dalam menangani kasus ini, pihak kepolisian berpedoman pada pasal 212 KUHP dan 216 KUHP serta UU Karantina. Dia juga menyampaikan, dalam kasus ini pihak kepolisian masih akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi-saksi lain. “Kita juga sudah koordinasi dengan Tim Gugus Tugas,” ucapnya.

Tatan menambahkan, untuk itu dalam kasus ini, Polda Sumut beserta Polres sejajaran mengimbau keras kepada pemilik usaha wisata untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah dianjurkan oleh pemerintah. “Kita sudah melakukan imbauan, siapa yang melanggar pasti ada pidananya,” tandasnya.

Ditutup Paksa

Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut bersama GTPP Covid-19 Deliserdang menutup paksa Hairos Water Park, Jumat (2/10) siang. Penutupan ini atas instruksi Ketua GTPP Covid-19 Sumut, Edy Rahmayadi yang menilai manajemen Hairos Water Park telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan dengan mengumpulkan masa melebihi kapasitas sesuai prosedur yang diizinkan. Penutupan ini ditandai dengan menempelkan segel di pintu masuk wahana Hairos Indah/Hairos Water Park.

“Ya ditutuplah itu, karena dia sudah melanggar protokol kesehatan, tidak memakai masker dan jaga jarak. Mereka mandi bersama dengan berkumpul berdekatan begitu dengan jumlah yang banyak,” kata Edy Rahmayadi kepada wartawan usai Salat Jumat di Masjid Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman Medan.

Edy menyatakan, pemerintah tidak melakukan penutupan usaha wisata dan sebagainya, kalau usaha yang mengumpulkan masa tersebut tetap mematuhi protokol kesehatan. “Tidak semuanya wisata hiburan dan lainnya akan kita tutup. Yang terpenting mereka bisa menjaga aturan dari protokol kesehatan itu,” tegas Edy.

Proses penyegelan itu sendiri dilakukan Tim Satgas Covid-19 Sumut dan Deliserdang yang sebelumnya meninjau lokasi Hairos Water Park tempat terjadinya kerumunan masa. Tim Satgas Covid-19 Sumut menilai, kapasitas kolam renang tersebut hanya sampai 400 orang dan pengelola Hairos Water Park memenuhi pengunjung hingga 750 orang. Turut dalam operasi itu, Koordinator GTPP Covid-19 Deli Serdang Faisal Arif Nasution, Camat Pancurbatu Sandra Dewi Situmorang, Koramil 14/PB dan Polsek Pancur Batu.

Wakil Ketua Satgas Pengendalian Pendisiplinan Protokol Kesehatan Mebidang, Kolonel Inf Azhar Mulyadi mengatakan, pihaknya tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas dan meminta pelaku usaha lainnya tidak melakukan hal yang sama. “Jelas di sini sudah melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19. Ini yang harus kita tindak dengan tegas. Dari kemampuan tempat itu lebih kurang hanya 400 orang, padahal kalau pandemi itu harus separuhnya. Ternyata kejadian kemarin sampai 750 orang,” katanya.

Kata Azhar, setelah penutupan Waterpark Hairos, selanjutnya akan terus dilakukan pengecekan atau patroli setiap hari. Termasuk, tempat-tempat wisata lainnya yang membuat kerumunan. “Penutupan sementara ini bisa selama 1 minggu atau 1 bulan, tapi kami akan lakukan patroli setiap hari siang dan malam. Jika tidak berubah juga dan ditemukan lagi, maka bisa ditutup total,” ucap dia.

Ia menyebutkan, penutupan tempat wisata ini bisa dijadikan pelajaran bagi pelaku usaha lain dan merupakan perintah dari gubernur Sumut Hal ini tak lain untuk mencegah penularan virus corona. “Kepada pelaku usaha lain tidak usaha ikut-ikutan kalau tidak mau seperti ini (ditutup sementara), karena apa yang dilakukan (Waterpark Hairos) sangat berbahaya sekali. Padahal, dari pemerintah pusat sudah sering mengingatkan dan mengimbau,” sebutnya.

Dia menambahkan, terkait kasus ini segera dikoordinasikan kepada aparat kepolisian. Karena, sebelumnya sudah dilakukan penyelidikan dan tentunya diproses lebih lanjut oleh Polrestabes Medan.

Koordinator GTPP Covid-19 Deliserdang Faisal Arif Nasution menyatakan, penutupan sementara wahana wisata Hairos Indah/Hairos Water Park ini belum diketahui sampai kapan akan kembali diberi izin beroperasi. Sanksi peringatan tidak dilakukan karena seharusnya pihak pengelola sudah harus mengetahui prosedur protokol kesehatan untuk membuka usahanya.

“Kami dari Pemkab Deliserdang tidak lagi memberikan peringatan 1 dan seterusnya, langsung melakukan penutupan sementara, sejalan kondisi pandemi dan akan kembali diberikan izin beroperasi,” katanya.

Camat Pancurbatu Sandra Dewi Situmorang menyatakan, pada 4 September lalu, pihaknya sudah memanggil pengelola tempat usaha di Rumah Dinas Camat dan mempertanyakan perihal tersebut ke pengelola Hairos Indah/Hairos Water Park. Diketahui membludaknya pengunjung ini karena pihak pengelola memberikan promo pada pengunjung. “Memang tempat ini selama ini tidak seramai kemarin. Ada kegiatan promo, di situ dia melebihi kapasitas,” katanya.

Manager Hairos Indah/Hairos Water Park Edy Syahputra yang dimintai keterangan di lokasi pun mengakui kesalahan tersebut. Edy Syahputra pun bersedia menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan sanksi administrasi lainnya.

Berdasarkan video yang beredar di media sosial, tampak kerumunan orang dalam pesta kolam di Hairos Waterpark. Tampak dalam video ratusan orang berpesta dan menari di areal kolam renang tanpa menerapkan protokol kesehatan terkait pencegahan Covid-19.

Video pertama kali diunggah salah satu akun Twitter. Pemilik akun menyebutkan, pesta kolam diadakan di salah satu waterpark yang berada di Kota Medan, namun sebenarnya berada di Kabupaten Deli Serdang, Senin, 28 September 2020.

Terkait postingan tersebut, netizen tampak menyesalkan penyelenggara yang menggelar pesta tanpa menerapkan protokol kesehatan. Pesta kolam yang melanggar protokol kesehatan ini dikhawatirkan menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. (ris/prn)

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Hairos Waterpark di Jalan Jamin Ginting, Pancurbatu, Deliserdang, ditutup paksa Satgas Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Mebidang (Medan, Binjai, Deliserdang), Jumat (2/10) siang. Penutupan dilakukan lantaran wahana permainan air tersebut dinilai melanggar protokol kesehatan dengan membuat kerumunan orang dalam jumlah besar. General Manager Hairos pun jadi tersangka dengan ancaman pidana satu tahun penjara.

DITUTUP: Satgas Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Mebidang menutup Water Park Hairos di Jalan Jamin Ginting, Pancurbatu, Deliserdang, Jumat (2/10). Penutupan wahana air ini karena melanggar protokol kesehatan saat menggelar pesta kolam.
DITUTUP: Satgas Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Mebidang menutup Water Park Hairos di Jalan Jamin Ginting, Pancurbatu, Deliserdang, Jumat (2/10). Penutupan wahana air ini karena melanggar protokol kesehatan saat menggelar pesta kolam.

SATUAN Reskrim Polrestabes Medan telah menetapkan Edi Syahputra, selaku manajer Hairos sebagai tersangka. “Setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik, kita putuskan general manajernya sebagai tersangka,” kata Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji dalam keterangan pers di Mapolrestabes Medan, kemarin sore.

Ia menjelaskan, kasus ini bermula pada 30 September, pihaknya mendapat informasi terkait viralnya di media sosial tentang adanya kumpulan orang pada suatu tempat yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Selanjutnya, dibentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan turun ke lokasi tempat wisata tersebut guna mengambil keterangan pihak manajemen dan juga pihak terkait lainnyan

“Dari hasil penyelidikan, kesimpulan sementara pada waktu itu bahwa tidak ada mengantongi surat rekomendasi dari gugus tugas. Kemudian, mengumpulkan orang dalam jumlah besar di kolam renang dengan tidak mengindahkan protokol kesehatan. Di lokasi, juga dihadiri berkisar 2.800 pengunjung yang berenang Bahkan di lokasi kolam renang juga tidak dilakukan penyemprotan disinfektan secara rutin,” ujar Irsan.

Dikatakan dia, pengakuan manajemen Hairos, kegiatan yang mereka lakukan dalam rangka diskon. Jadi, awalnya tiket masuk seharga Rp45.000 lalu didiskon 50 persen sehingga menjadi Rp22.500. Potongan harga tersebut mereka viralkan ke media sosial dan kemudian menarik minat masyarakat untuk datang beramai-ramai. “Alasan mereka lakukan diskon tersebut karena selama pandemi Covid-19 omset menurun. Setelah didalami, kebijakan diskon itu ternyata inisiatif dari GM (Waterpark Hairos),” terang Irsan.

Irsan menuturkan, saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan oleh pihak kepolisian. Tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka tetapi tergantung hasil penyidikan. “Kasusnya masih proses pemeriksaan. Kemungkinan tersangka lain ada karena kita lakukan pemeriksaan. Untuk lokasinya juga sudah disegel atau dilakukan penutupan oleh Satgas Covid-19,” tuturnya.

Dia menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 UU RI Nomor 5 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan Jo Permenkes Nomor 017 Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. “Kepada yang bersangkutan ancaman hukumannya 1 tahun penjara dan atau denda Rp100 juta. Tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah 1 tahun,” tandasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyebutkan, setelah mendapatkan laporan tentang adanya kerumunan massa itu, pihak kepolisian dalam hal ini Polrestabes Medan telah memeriksa sebanyak 8 orang. “Pihak manajemen mulai dari manajer sampai pekerja parkir tempat wisata itu sudah diperiksa,” ungkapnya.

Tatan mengaku, dalam menangani kasus ini, pihak kepolisian berpedoman pada pasal 212 KUHP dan 216 KUHP serta UU Karantina. Dia juga menyampaikan, dalam kasus ini pihak kepolisian masih akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi-saksi lain. “Kita juga sudah koordinasi dengan Tim Gugus Tugas,” ucapnya.

Tatan menambahkan, untuk itu dalam kasus ini, Polda Sumut beserta Polres sejajaran mengimbau keras kepada pemilik usaha wisata untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah dianjurkan oleh pemerintah. “Kita sudah melakukan imbauan, siapa yang melanggar pasti ada pidananya,” tandasnya.

Ditutup Paksa

Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut bersama GTPP Covid-19 Deliserdang menutup paksa Hairos Water Park, Jumat (2/10) siang. Penutupan ini atas instruksi Ketua GTPP Covid-19 Sumut, Edy Rahmayadi yang menilai manajemen Hairos Water Park telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan dengan mengumpulkan masa melebihi kapasitas sesuai prosedur yang diizinkan. Penutupan ini ditandai dengan menempelkan segel di pintu masuk wahana Hairos Indah/Hairos Water Park.

“Ya ditutuplah itu, karena dia sudah melanggar protokol kesehatan, tidak memakai masker dan jaga jarak. Mereka mandi bersama dengan berkumpul berdekatan begitu dengan jumlah yang banyak,” kata Edy Rahmayadi kepada wartawan usai Salat Jumat di Masjid Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman Medan.

Edy menyatakan, pemerintah tidak melakukan penutupan usaha wisata dan sebagainya, kalau usaha yang mengumpulkan masa tersebut tetap mematuhi protokol kesehatan. “Tidak semuanya wisata hiburan dan lainnya akan kita tutup. Yang terpenting mereka bisa menjaga aturan dari protokol kesehatan itu,” tegas Edy.

Proses penyegelan itu sendiri dilakukan Tim Satgas Covid-19 Sumut dan Deliserdang yang sebelumnya meninjau lokasi Hairos Water Park tempat terjadinya kerumunan masa. Tim Satgas Covid-19 Sumut menilai, kapasitas kolam renang tersebut hanya sampai 400 orang dan pengelola Hairos Water Park memenuhi pengunjung hingga 750 orang. Turut dalam operasi itu, Koordinator GTPP Covid-19 Deli Serdang Faisal Arif Nasution, Camat Pancurbatu Sandra Dewi Situmorang, Koramil 14/PB dan Polsek Pancur Batu.

Wakil Ketua Satgas Pengendalian Pendisiplinan Protokol Kesehatan Mebidang, Kolonel Inf Azhar Mulyadi mengatakan, pihaknya tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas dan meminta pelaku usaha lainnya tidak melakukan hal yang sama. “Jelas di sini sudah melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19. Ini yang harus kita tindak dengan tegas. Dari kemampuan tempat itu lebih kurang hanya 400 orang, padahal kalau pandemi itu harus separuhnya. Ternyata kejadian kemarin sampai 750 orang,” katanya.

Kata Azhar, setelah penutupan Waterpark Hairos, selanjutnya akan terus dilakukan pengecekan atau patroli setiap hari. Termasuk, tempat-tempat wisata lainnya yang membuat kerumunan. “Penutupan sementara ini bisa selama 1 minggu atau 1 bulan, tapi kami akan lakukan patroli setiap hari siang dan malam. Jika tidak berubah juga dan ditemukan lagi, maka bisa ditutup total,” ucap dia.

Ia menyebutkan, penutupan tempat wisata ini bisa dijadikan pelajaran bagi pelaku usaha lain dan merupakan perintah dari gubernur Sumut Hal ini tak lain untuk mencegah penularan virus corona. “Kepada pelaku usaha lain tidak usaha ikut-ikutan kalau tidak mau seperti ini (ditutup sementara), karena apa yang dilakukan (Waterpark Hairos) sangat berbahaya sekali. Padahal, dari pemerintah pusat sudah sering mengingatkan dan mengimbau,” sebutnya.

Dia menambahkan, terkait kasus ini segera dikoordinasikan kepada aparat kepolisian. Karena, sebelumnya sudah dilakukan penyelidikan dan tentunya diproses lebih lanjut oleh Polrestabes Medan.

Koordinator GTPP Covid-19 Deliserdang Faisal Arif Nasution menyatakan, penutupan sementara wahana wisata Hairos Indah/Hairos Water Park ini belum diketahui sampai kapan akan kembali diberi izin beroperasi. Sanksi peringatan tidak dilakukan karena seharusnya pihak pengelola sudah harus mengetahui prosedur protokol kesehatan untuk membuka usahanya.

“Kami dari Pemkab Deliserdang tidak lagi memberikan peringatan 1 dan seterusnya, langsung melakukan penutupan sementara, sejalan kondisi pandemi dan akan kembali diberikan izin beroperasi,” katanya.

Camat Pancurbatu Sandra Dewi Situmorang menyatakan, pada 4 September lalu, pihaknya sudah memanggil pengelola tempat usaha di Rumah Dinas Camat dan mempertanyakan perihal tersebut ke pengelola Hairos Indah/Hairos Water Park. Diketahui membludaknya pengunjung ini karena pihak pengelola memberikan promo pada pengunjung. “Memang tempat ini selama ini tidak seramai kemarin. Ada kegiatan promo, di situ dia melebihi kapasitas,” katanya.

Manager Hairos Indah/Hairos Water Park Edy Syahputra yang dimintai keterangan di lokasi pun mengakui kesalahan tersebut. Edy Syahputra pun bersedia menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan sanksi administrasi lainnya.

Berdasarkan video yang beredar di media sosial, tampak kerumunan orang dalam pesta kolam di Hairos Waterpark. Tampak dalam video ratusan orang berpesta dan menari di areal kolam renang tanpa menerapkan protokol kesehatan terkait pencegahan Covid-19.

Video pertama kali diunggah salah satu akun Twitter. Pemilik akun menyebutkan, pesta kolam diadakan di salah satu waterpark yang berada di Kota Medan, namun sebenarnya berada di Kabupaten Deli Serdang, Senin, 28 September 2020.

Terkait postingan tersebut, netizen tampak menyesalkan penyelenggara yang menggelar pesta tanpa menerapkan protokol kesehatan. Pesta kolam yang melanggar protokol kesehatan ini dikhawatirkan menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. (ris/prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/