Johan belum mau mengungkapkan berapa nilai suap yang diterima para anggota dewan tersebut dari Gatot. Ia hanya menyatakan total suap merupakan bagian teknis penyidikan yang tak bisa diungkapkan.
“Ini sedang kami dalami proses dan tidak bisa menyampaikan detil,” ujar Johan.
Sebagaimana diketahui, KPK pertama kali menetapkan Gatot sebagai tersangka atas kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. Bersamanya turut ditetapkan tujuh orang lainnya, termasuk istri muda Gatot, Evy Susanti.
KPK kembali menetapkan Gatot dan Evy sebagai tersangka terkait pemberian hadiah atau janji kepada mantan Sekjen DPP Partai NasDem Patrice Rio Capella, dalam kapasitas Rio selaku anggota DPR. Rio yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, diduga menerima uang suap untuk mengamankan kasus korupsi dana bantuan sosial Pemprov Sumatera Utara di Kejaksaan Agung.
Setelah dua kasus tersebut, Kejaksaan Agung juga menetapkan Gatot dan Kepala Badan Kesbanglinmas Provinsi Sumatera Utara, Eddy Sofyan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana hibah dan Bansos Pemprov Sumut 2012-2013.
Atas penetapan ini, Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menegaskan, Kejagung belum berkoordinasi dengan pihaknya.
“Kejagung belum koordinasi dengan kami. Sampai sekarang tidak ada (rencana ambil alih kasus Bansos dari Kejagung,red),” ujar Seno.(gir)