25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Polisi Ringkus Komplotan Perampok

Foto: Sopian/Sumut Pos
DIAMANKAN: Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala memaparkan kedua tersangka (tampak punggung) saat diamankan.

SUMUTPOS.CO – Dua dari 6 komplotan perampok, yakni Rahmat (48) warga Desa Garang Gading, Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan, dan Bambang Irawan Saragih (37) warga Dusun V, Desa Penggalangan, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai diringkus Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala menjelaskan, kedua pelaku melakukan perampokan bersama 4 rekannya di kediaman Sarpan, warga Desa Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar, Kamis (28/10) sekitar pukul 01.30 WIB.

Melakoni aksi mereka, lanjut MT Sagala, para pelaku menyekap korban dan istrinya. Kemudian, korban diancam akan dibunuh bila berteriak.

Dari rumah korban, para pelaku berhasil menggasak 1 unit sepedamotor, 1 unit Televisi, 1 unit Handphone, dan uang sebesar Rp6.250.000 serta 18 ekor kambing. “Kerugian korban sebesar Rp 30 juta,”ungkap MT Sagala, Kamis (2/10).

Atas aksi para pelaku, korban pun melapor ke Polsek Tebingtinggi. Selanjutnya, petugas meringkus Rahmat di Kabanjahe, dan Bambang Irawan Saragih di Desa Penggalangan pada Selasa (24/10).

“Setelah diinterogasi petugas, pelaku Rahmat dan pelaku Bambang Irawan mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian di rumah korban bersama dengan rekannya sebanyak 6 orang,”ucap Kasubbag Humas AKP MT Sagala.

Ketika diinterogasi, sambung MT Sagala, Bambang Irawan mengaku aksi mereka telah direncanakan. Sebab, Bambang sudah mengetahui seluk beluk rumah korban. Namun saat beraksi, korban terbangun hingga mereka menyekap dan menguras harta korban. “Saya menyesal, rupanya pemilik rumah mengenali saya,”aku Bambang Irawan.

Atas kasus tersebut, kedua pelaku pun diancam melanggar pasal 363, Ie, 3e, 4e, 5e, Yo 55, 56 KUHP tentang aksi pencurian secara kekerasan.(ian/han)

 

 

Foto: Sopian/Sumut Pos
DIAMANKAN: Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala memaparkan kedua tersangka (tampak punggung) saat diamankan.

SUMUTPOS.CO – Dua dari 6 komplotan perampok, yakni Rahmat (48) warga Desa Garang Gading, Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan, dan Bambang Irawan Saragih (37) warga Dusun V, Desa Penggalangan, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai diringkus Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala menjelaskan, kedua pelaku melakukan perampokan bersama 4 rekannya di kediaman Sarpan, warga Desa Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar, Kamis (28/10) sekitar pukul 01.30 WIB.

Melakoni aksi mereka, lanjut MT Sagala, para pelaku menyekap korban dan istrinya. Kemudian, korban diancam akan dibunuh bila berteriak.

Dari rumah korban, para pelaku berhasil menggasak 1 unit sepedamotor, 1 unit Televisi, 1 unit Handphone, dan uang sebesar Rp6.250.000 serta 18 ekor kambing. “Kerugian korban sebesar Rp 30 juta,”ungkap MT Sagala, Kamis (2/10).

Atas aksi para pelaku, korban pun melapor ke Polsek Tebingtinggi. Selanjutnya, petugas meringkus Rahmat di Kabanjahe, dan Bambang Irawan Saragih di Desa Penggalangan pada Selasa (24/10).

“Setelah diinterogasi petugas, pelaku Rahmat dan pelaku Bambang Irawan mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian di rumah korban bersama dengan rekannya sebanyak 6 orang,”ucap Kasubbag Humas AKP MT Sagala.

Ketika diinterogasi, sambung MT Sagala, Bambang Irawan mengaku aksi mereka telah direncanakan. Sebab, Bambang sudah mengetahui seluk beluk rumah korban. Namun saat beraksi, korban terbangun hingga mereka menyekap dan menguras harta korban. “Saya menyesal, rupanya pemilik rumah mengenali saya,”aku Bambang Irawan.

Atas kasus tersebut, kedua pelaku pun diancam melanggar pasal 363, Ie, 3e, 4e, 5e, Yo 55, 56 KUHP tentang aksi pencurian secara kekerasan.(ian/han)

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/