25.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

KPK Pantau Pengendalian Gratifikasi di Pemkab Deliserdang

Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang
Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, sebanyak 50 anggota DPRD Deliserdang berserta sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) belum serahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Demikian disampaikan, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Korupsi dan Pencegahan (Korsupgah) Sumatera UtaraAdlinsyah M Nasution, pada acara sosaslisasi  pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintahan  Kabupaten (Pemkab) Deliserdang di aula Cendana Kantor Bupati Deliserdang, Kamis (1/12).

Adlinsyah menyampaikan, sudah tiga tahun anggota DPRD Deliserdang menjabat sebagai wakil rakyat, namun sampai saat ini belum satu orang pun yang menyerahkan LHKPN ke KPK. ”Tak seorang pun anggota DPRD menyerahkan LHKPN. Untuk pimpinan SKPD Pemkab Deliserdang baru 10 orang yang membuat LHKPN. Angka ini cukup rendah bila dibandingkan dengan standar di KPK,”tegasnya.

Rendahnya minat DPRD Deliserdang dan pimpinan SKPD, dia meminta kepada Bupati Deliserdang Ashari Tambunan beserta Sekdakab Deliserdang Asrin Naim agar segera mendorong eselon II dan III membuat LHKPN.

“Apabila kesulitan dalam mengisi LHKPN, saya akan turunkan Tim KPK agar berkerjasama dengan Sekdakab dan BKD untuk mensosaslisasikan LHKPN. Bila perlu LHKPN ini diperluas bukan hanya di eselon II dan III, tapi dapat dibuat ke PPTK dan bendahara,”katanya.

Permintaan Adlinsyah akan menurunkan tim KPK ke DPRD untuk membantuk Sekwan dalam mengisi aplikasi LHKPN para anggota DPRD Kabupaten Deliserdang, Riky Prandana mengatakan, siap bekerjasama dengan KPK. ”Ini bukan menyepelekan tetapi karena terkendala pengisian aplikasi LHKPN,” jawabnya.

Minimnya pejabat Pemkab Deliserdang memahami untuk mengisi LHKPN, Ashari Tambunan tampak pasrah ketika ditodong Korsupgah untuk kerjasama dengan KPK untuk membuat LHKPN.”Siap akan kita sosaslisasikan di lingkungan pemkab,”jawab Asrin Naim.

Selain,  pelaporan LHKPN yang masih minim Adlinsyah menyingung soal perencanan APBD yang bersih dari kegiatan, hal itu dinilai bisa berdampak pada perbuatan korupsi dan tindakan gratifikasi di lingkungan kerja Pemkab Deliserdang. ”Soal perencanaan Maret tahun 2017 mendatang mulai dibenahi. Meski sudah ada Peraturan Bupati tentang gratifikasi namun sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya,”jelasnya.

Kemudian Adlinsyah meminta kepada Bupati Deliserdang Ashari Tambunan harus proaktif mendorong para stafnya di lingkungan Pemkab Deliserdang agar bertindak dan berprilaku bersih dari perbutan korupsi.(btr/ril)

Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang
Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, sebanyak 50 anggota DPRD Deliserdang berserta sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) belum serahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Demikian disampaikan, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Korupsi dan Pencegahan (Korsupgah) Sumatera UtaraAdlinsyah M Nasution, pada acara sosaslisasi  pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintahan  Kabupaten (Pemkab) Deliserdang di aula Cendana Kantor Bupati Deliserdang, Kamis (1/12).

Adlinsyah menyampaikan, sudah tiga tahun anggota DPRD Deliserdang menjabat sebagai wakil rakyat, namun sampai saat ini belum satu orang pun yang menyerahkan LHKPN ke KPK. ”Tak seorang pun anggota DPRD menyerahkan LHKPN. Untuk pimpinan SKPD Pemkab Deliserdang baru 10 orang yang membuat LHKPN. Angka ini cukup rendah bila dibandingkan dengan standar di KPK,”tegasnya.

Rendahnya minat DPRD Deliserdang dan pimpinan SKPD, dia meminta kepada Bupati Deliserdang Ashari Tambunan beserta Sekdakab Deliserdang Asrin Naim agar segera mendorong eselon II dan III membuat LHKPN.

“Apabila kesulitan dalam mengisi LHKPN, saya akan turunkan Tim KPK agar berkerjasama dengan Sekdakab dan BKD untuk mensosaslisasikan LHKPN. Bila perlu LHKPN ini diperluas bukan hanya di eselon II dan III, tapi dapat dibuat ke PPTK dan bendahara,”katanya.

Permintaan Adlinsyah akan menurunkan tim KPK ke DPRD untuk membantuk Sekwan dalam mengisi aplikasi LHKPN para anggota DPRD Kabupaten Deliserdang, Riky Prandana mengatakan, siap bekerjasama dengan KPK. ”Ini bukan menyepelekan tetapi karena terkendala pengisian aplikasi LHKPN,” jawabnya.

Minimnya pejabat Pemkab Deliserdang memahami untuk mengisi LHKPN, Ashari Tambunan tampak pasrah ketika ditodong Korsupgah untuk kerjasama dengan KPK untuk membuat LHKPN.”Siap akan kita sosaslisasikan di lingkungan pemkab,”jawab Asrin Naim.

Selain,  pelaporan LHKPN yang masih minim Adlinsyah menyingung soal perencanan APBD yang bersih dari kegiatan, hal itu dinilai bisa berdampak pada perbuatan korupsi dan tindakan gratifikasi di lingkungan kerja Pemkab Deliserdang. ”Soal perencanaan Maret tahun 2017 mendatang mulai dibenahi. Meski sudah ada Peraturan Bupati tentang gratifikasi namun sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya,”jelasnya.

Kemudian Adlinsyah meminta kepada Bupati Deliserdang Ashari Tambunan harus proaktif mendorong para stafnya di lingkungan Pemkab Deliserdang agar bertindak dan berprilaku bersih dari perbutan korupsi.(btr/ril)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/