30.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Tutup Pelayanan Administrasi, Pejabat Kadisdukcatpil Binjai Dicopot

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pasca penutupan pelayanan terhadap masyarakat dalam pengurusan administrasi kependudukan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Binjai (Kadisdukcatpil), Tobertina, dicopot dari jabatannya.

Kadisdukcatpil, Tobertina yang dicopot dari jabatannya.
Kadisdukcatpil, Tobertina yang dicopot dari jabatannya.

Pencopotan jabatan itu dibenarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Binjai, M Mahfullah Daulay. Dijelaskannya, menghentikan pelayanan administrasi kependudukan terhadap masyarakat saat jam kerja merupakan kesalahan yang fatal. Kesalahan itu juga berdasarkan laporan tim pemeriksaan khusus yang dilakukan Inspektorat Kota Binjai.

“Sehubungan dengan hal ini, Pemerintah Kota Binjai langsung menindaklanjuti atas kejadian tersebut dengan membentuk tim melalui Inspektorat, dengan melaksanakan pemeriksaan khusus terhadap Disdukcatpil,” kata Sekda, Rabu (2/12).

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor ITKO.165/LHP-K/2020/Rhs pada 1 Desember 2020, disimpulkan bahwasanya telah terjadi pelanggaran penyalahgunaan kewenangan dengan sengaja oleh Tobertina. “LHP dimaksud terdiri atas fakta-fakta yang ada berupa berita acara pemeriksaan oleh saksi yang terdiri dari ASN yang di Kantor Dinas Dukcatpil, foto-foto dokumentasi serta video visual atas kejadian pemblokiran pelayanan dimaksud.

Terkait LHP ini, sambung Mahfullah, dilanjutkan dengan penjatuhan hukuman disiplin oleh pejabat pembina kepegawaian kepada Tobertina. Hal tersebut berdasarkan SK Wali Kota Binjai H Muhammad Idaham, Nomor 188.44-986/K/tahun 2020 tentang penjatuhan hukuman disipilin pada 1 Desember 2020,” beber mantan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Binjai ini.

Sekda melanjutkan, sanksi yang dijatuhkan kepada Tobertina termasuk dalam kategori pelanggaran berat, berdasarkan SK Wali Kota Binjai. Sanksi dijatuhkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disipilin ASN.

“Saudari Tobertina dijatuhi pelanggaran berat, berupa pembebasan jabatan dari Kadisdukcatpil berdasarkan SK Wali Kota Binjai Nomor 188.44-987/K/2020,” ujar dia.

Informasi yang dirangkum, Kepala Bidang Pelayanan dan Pencatatan Sipil, Muhammad Iqbal ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Kadisdukcatpil Kota Binjai. Pantauan wartawan, aktivitas kembali seperti biasa di Kantor Disdukcatpil Binjai.

Masyarakat tetap mengantre melakukan kepengurusan administrasinya dengan mematuhi protokol kesehatan. Operator pada Kantor Disdukcatpil pun secara bergiliran memanggil nama-nama pemohon atau masyarakat untuk melakukan kepengurusan administrasi lebih lanjut. Mahfullah pun mengamini, kalau pemblokiran telah dicabut. Pelayanan masyarakat kembali dibuka seperti biasa.

Dia menegaskan, hal ini juga sudah disampaikan secara resmi kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan proses lebih lanjut. Atas tindakan Tobertina, Sekda menyayangkannya.

“Saya sudah mendengar penjelaskan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah bahwasanya, SP2D masih dalam proses sesuai ketentuan. Yang harus diketahui bersama bahwasanya, realisasi SP2D harus berdasarkan progres selesai pekerjaan,” ujar dia.

“Batas akhir pembayaran pada pihak ketiga selambat-lambatnya pada 31 Desember setiap tahunnya. Sehingga atas tindakan Saudari Tobertina, tidak ada korelasinya dengan melakukan tindakan pemblokiran pelayanan tersebut. Dampaknya merugikan masyarakat,” pungkasnya. (ted/han)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pasca penutupan pelayanan terhadap masyarakat dalam pengurusan administrasi kependudukan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Binjai (Kadisdukcatpil), Tobertina, dicopot dari jabatannya.

Kadisdukcatpil, Tobertina yang dicopot dari jabatannya.
Kadisdukcatpil, Tobertina yang dicopot dari jabatannya.

Pencopotan jabatan itu dibenarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Binjai, M Mahfullah Daulay. Dijelaskannya, menghentikan pelayanan administrasi kependudukan terhadap masyarakat saat jam kerja merupakan kesalahan yang fatal. Kesalahan itu juga berdasarkan laporan tim pemeriksaan khusus yang dilakukan Inspektorat Kota Binjai.

“Sehubungan dengan hal ini, Pemerintah Kota Binjai langsung menindaklanjuti atas kejadian tersebut dengan membentuk tim melalui Inspektorat, dengan melaksanakan pemeriksaan khusus terhadap Disdukcatpil,” kata Sekda, Rabu (2/12).

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor ITKO.165/LHP-K/2020/Rhs pada 1 Desember 2020, disimpulkan bahwasanya telah terjadi pelanggaran penyalahgunaan kewenangan dengan sengaja oleh Tobertina. “LHP dimaksud terdiri atas fakta-fakta yang ada berupa berita acara pemeriksaan oleh saksi yang terdiri dari ASN yang di Kantor Dinas Dukcatpil, foto-foto dokumentasi serta video visual atas kejadian pemblokiran pelayanan dimaksud.

Terkait LHP ini, sambung Mahfullah, dilanjutkan dengan penjatuhan hukuman disiplin oleh pejabat pembina kepegawaian kepada Tobertina. Hal tersebut berdasarkan SK Wali Kota Binjai H Muhammad Idaham, Nomor 188.44-986/K/tahun 2020 tentang penjatuhan hukuman disipilin pada 1 Desember 2020,” beber mantan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Binjai ini.

Sekda melanjutkan, sanksi yang dijatuhkan kepada Tobertina termasuk dalam kategori pelanggaran berat, berdasarkan SK Wali Kota Binjai. Sanksi dijatuhkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disipilin ASN.

“Saudari Tobertina dijatuhi pelanggaran berat, berupa pembebasan jabatan dari Kadisdukcatpil berdasarkan SK Wali Kota Binjai Nomor 188.44-987/K/2020,” ujar dia.

Informasi yang dirangkum, Kepala Bidang Pelayanan dan Pencatatan Sipil, Muhammad Iqbal ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Kadisdukcatpil Kota Binjai. Pantauan wartawan, aktivitas kembali seperti biasa di Kantor Disdukcatpil Binjai.

Masyarakat tetap mengantre melakukan kepengurusan administrasinya dengan mematuhi protokol kesehatan. Operator pada Kantor Disdukcatpil pun secara bergiliran memanggil nama-nama pemohon atau masyarakat untuk melakukan kepengurusan administrasi lebih lanjut. Mahfullah pun mengamini, kalau pemblokiran telah dicabut. Pelayanan masyarakat kembali dibuka seperti biasa.

Dia menegaskan, hal ini juga sudah disampaikan secara resmi kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan proses lebih lanjut. Atas tindakan Tobertina, Sekda menyayangkannya.

“Saya sudah mendengar penjelaskan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah bahwasanya, SP2D masih dalam proses sesuai ketentuan. Yang harus diketahui bersama bahwasanya, realisasi SP2D harus berdasarkan progres selesai pekerjaan,” ujar dia.

“Batas akhir pembayaran pada pihak ketiga selambat-lambatnya pada 31 Desember setiap tahunnya. Sehingga atas tindakan Saudari Tobertina, tidak ada korelasinya dengan melakukan tindakan pemblokiran pelayanan tersebut. Dampaknya merugikan masyarakat,” pungkasnya. (ted/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/