28 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Polres Karo Tangkap Pengedar Ganja

KARO, SUMUTPOS.CO – Petugas Satnarkoba Polres Karo menangkap pengedar ganja di Desa Tanjungmerawa, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, Jumat (25/3). Petugas menangkap seorang pelaku berinisial BBS (33) warga Desa Tanjungmerawa. Pelaku ditangkap karena kedapatan sedang menguasai narkotika jenis ganja.

Kasat Narkoba Polres Karo AKP Hendry Tobing, SH, pada Kamis (31/3) di menjelaskan, penangkapan terhadap BBS dilakukan berawal dari informasi yang diterima petugas pada Jumat (25/3) sekira pukul 10.00 WIB, terkait aktivitas bisnis narkoba jenis ganja yang meresahkan warga setempat.

Atas informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung gerak cepat ke lokasi yang dimaksud dan melakukan penyelidikan di seputaran desa itu. Sekitar pukul 11.30 WIB, petugas tiba di sebuah kedai kopi di Desa Tanjungmerawa dan berhasil menangkap seorang laki-laki dewasa seperti ciri-ciri yang telah diinfokan yang mengaku bernama diinisialkan, BBS yang saat itu berada di dalam sebuah kedai kopi.

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat sekitar, lalu ditemukan dua paket dalam kemasan amplop ganja kering meliputi daun, ranting dan biji setelah ditimbang dengan berat netto 46,39 gram yang dibalut dengan kertas warna coklat di dalam kantong depan sebelah kanan celana yang dikenakannya dan satu unit handphone android warna biru merek Oppo berada di genggaman tangan kanannya,” papar Kasatres Narkoba.

Dari hasil interogasi petugas terhadap BBS, sambung AKP Hendry Tobing, ia mengakui masih menyimpan narkotika jenis ganja di rumahnya.

“Personel kita dari Satresnarkoba melakukan pengembangan dan setibanya di rumah pelaku sekira pukul 11.35 WIB, ditemukan lagi tiga paket/am diduga berisikan narkotika jenis ganja satu ball diduga berisikan Narkotika jenis ganja kering meliputi daun, ranting dan biji setelah ditimbang dengan berat netto 903,30 gram dan dua plastik asoy warna hijau diduga berisikan narkotika jenis ganja kering meliputi daun, ranting dan biji setelah ditimbang dengan berat netto 800,31 gram berada di dalam kamar tidurnya tepatnya di balik tempat tidur,” ucapnya.(deo/azw)

KARO, SUMUTPOS.CO – Petugas Satnarkoba Polres Karo menangkap pengedar ganja di Desa Tanjungmerawa, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, Jumat (25/3). Petugas menangkap seorang pelaku berinisial BBS (33) warga Desa Tanjungmerawa. Pelaku ditangkap karena kedapatan sedang menguasai narkotika jenis ganja.

Kasat Narkoba Polres Karo AKP Hendry Tobing, SH, pada Kamis (31/3) di menjelaskan, penangkapan terhadap BBS dilakukan berawal dari informasi yang diterima petugas pada Jumat (25/3) sekira pukul 10.00 WIB, terkait aktivitas bisnis narkoba jenis ganja yang meresahkan warga setempat.

Atas informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung gerak cepat ke lokasi yang dimaksud dan melakukan penyelidikan di seputaran desa itu. Sekitar pukul 11.30 WIB, petugas tiba di sebuah kedai kopi di Desa Tanjungmerawa dan berhasil menangkap seorang laki-laki dewasa seperti ciri-ciri yang telah diinfokan yang mengaku bernama diinisialkan, BBS yang saat itu berada di dalam sebuah kedai kopi.

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat sekitar, lalu ditemukan dua paket dalam kemasan amplop ganja kering meliputi daun, ranting dan biji setelah ditimbang dengan berat netto 46,39 gram yang dibalut dengan kertas warna coklat di dalam kantong depan sebelah kanan celana yang dikenakannya dan satu unit handphone android warna biru merek Oppo berada di genggaman tangan kanannya,” papar Kasatres Narkoba.

Dari hasil interogasi petugas terhadap BBS, sambung AKP Hendry Tobing, ia mengakui masih menyimpan narkotika jenis ganja di rumahnya.

“Personel kita dari Satresnarkoba melakukan pengembangan dan setibanya di rumah pelaku sekira pukul 11.35 WIB, ditemukan lagi tiga paket/am diduga berisikan narkotika jenis ganja satu ball diduga berisikan Narkotika jenis ganja kering meliputi daun, ranting dan biji setelah ditimbang dengan berat netto 903,30 gram dan dua plastik asoy warna hijau diduga berisikan narkotika jenis ganja kering meliputi daun, ranting dan biji setelah ditimbang dengan berat netto 800,31 gram berada di dalam kamar tidurnya tepatnya di balik tempat tidur,” ucapnya.(deo/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/