28 C
Medan
Saturday, December 6, 2025

Hasban Kembali jadi Sekda

Sebelumnya Sulaiman mengatakan, bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sudah mengirimkan permohonan ke PN Medan, guna meminta salinan putusan Hasban Ritonga. “Rabu kemarin kami sudah siapkan suratnya, dan hari ini (Kamis, Red) sudah kami kirimkan dan menurut laporan surat itu sudah sampai di PN Medan,” sebutnya.

Kemudian lanjut Sulaiman, pihaknya juga sedang menyiapkan surat ke Menteri Dalam Negeri sebagai laporan atas putusan persidangan terkait sengketa lahan sirkuit IMI Pacing Medan, yang menyeret Hasban dan juga mantan Kadisporasu Khairul Tanjung tersebut. “Nantinya salinan itu yang kita lampiran, di mana menyatakan Pak Hasban sudah vonis bebas,” tuturnya.

Dari perspektif hukum yang ia pahami terhadap vonis hakim kepada Hasban, ada tanpa tidaknya salinan tersebut, Hasban secara otomatis dapat menjabat kembali sebagai Sekda. Namun begitu, Sulaiman menyatakan, pihaknya masih menunggu arahan dan instruksi Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

Pemprov, tambah Sulaiman, melalui tim pengacara yang ada, tetap menyiapkan upaya hukum lain terkait kasasi Jaksa, hingga dua minggu ke depan. Di mana hal itu masih dipertimbangkan JPU atas putusan bebas murni hakim dalam persidangan kemarin. “Pak Hasban tetap akan aktif kembali. Jadi tidak ada satu halangan karena vonisnya adalah bebas murni. Ini yang nanti kita laporkan ke gubernur, sembari meminta salinan putusan tersebut. Ke Mendagri sediri pun sifatnya hanya melaporkan saja,” jelas Sulaiman sembari menambahkan, bahwa Gubsu Gatot Pujo Nugroho menyambut baik atas putusan hakim terhadap Hasban Ritonga.

Terpisah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan hingga sekarang belum mengambil sikap atas vonis bebas terhadap Hasban Ritonga dan Khairul Anwar, mantan Kadispora Sumut. Kepala Kejari Medan, Syamsuri mengatakan, pihaknya masih membahas berkas putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan tersebut.

“Apalagi sampai sekarang jaksa penuntutnya juga belum ada melapor kepada saya atas putusan itu. Jadi, sampai sekarang kita belum mengambil sikap. Kita kan memiliki waktu selama 14 hari setelah putusan, ini baru beberapa hari,” terangnya, ketika dikonfirmasi, Sabtu (2/5).

Dirinya juga mengatakan, pihaknya akan memanfaatkan waktu yang diberikan majelis hakim untuk menelaah putusan hakim. Jika ditemukan adanya unsur yang mengharuskan kasasi, maka langkah itu akan diambil oleh jaksa. “Makanya kita lihat dulu nanti bagaimana amar putusan hakimnya,” katanya.

Sementara itu, Charles Silalahi, Kuasa Hukum Hasban Ritonga dan Khairul Anwar mengatakan, setelah divonis bebas, seharusnya kedua kliennya tersebut mendapatkan pemulihan nama dari penyidik. Apalagi, dalam kasus ini, Hasban dan Khairul sempat ditahan penyidik Bareskrim Mabes Polri.

“Di sini kan nama klien kami sudah sempat tercemar, seharusnya ada pemulihan nama bahkan rehabilitasi kepada klien kami. Klien kami sudah sempat ditahan, padahal akhirnya perkara tersebut tidak terbukti,” terangnya.

Dijelaskannya, dengan vonis bebas tersebut, kliennya juga secara otomatis harus mendapatkan kembali jabatannya sebagai Sekda Pemprov Sumut. Dimana dia sudah sempat dinonaktifkan dari jabatannya tersebut. “Ini kan vonis bebas murni, klien kami harus mendapat kembali jabatannya itu. Harus diaktifkan lagi, kita akan laporkan vonis bebas ini ke Mendagri agar segera ditindaklanjuti dan pak Hasban diaktifkan kembali,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan Hasban tidak terbukti bersalah dalam perkara yang disangkakan melanggar Pasal 424 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. “Mengadili, menyatakan terdakwa Hasban Ritonga dan terdakwa Khairul Anwar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan dalam jabatan secara bersama-sama. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa dan memulihkan nama baik terdakwa. Biaya perkara Rp 1.000 dibebankan kepada negara,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dahlan Sinaga.

Hasban sebelumnya dihadapkan ke meja hijau setelah dilaporkan PT Mutiara Development lewat Kuasa Hukumnya, Ito Suhardi 3 Maret 2014 lalu. Laporan diajukan setelah pihak perusahaan merasa dirugikan karena sebagian lahan yang mereka miliki, masuk dalam kawasan sirkuit IMI.

Saat peristiwa terjadi, Hasban menjabat Asisten IV Setdaprov Sumut, membidangi administrasi dan aset. Ia diketahui sempat ditahan Mabes Polri pada 22 Oktober 2014 lalu. Kasus Hasban sempat mencuri perhatian publik, karena saat diangkat menjadi Sekda, telah berstatus terdakwa.(smg/gir/trg)

Sebelumnya Sulaiman mengatakan, bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sudah mengirimkan permohonan ke PN Medan, guna meminta salinan putusan Hasban Ritonga. “Rabu kemarin kami sudah siapkan suratnya, dan hari ini (Kamis, Red) sudah kami kirimkan dan menurut laporan surat itu sudah sampai di PN Medan,” sebutnya.

Kemudian lanjut Sulaiman, pihaknya juga sedang menyiapkan surat ke Menteri Dalam Negeri sebagai laporan atas putusan persidangan terkait sengketa lahan sirkuit IMI Pacing Medan, yang menyeret Hasban dan juga mantan Kadisporasu Khairul Tanjung tersebut. “Nantinya salinan itu yang kita lampiran, di mana menyatakan Pak Hasban sudah vonis bebas,” tuturnya.

Dari perspektif hukum yang ia pahami terhadap vonis hakim kepada Hasban, ada tanpa tidaknya salinan tersebut, Hasban secara otomatis dapat menjabat kembali sebagai Sekda. Namun begitu, Sulaiman menyatakan, pihaknya masih menunggu arahan dan instruksi Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

Pemprov, tambah Sulaiman, melalui tim pengacara yang ada, tetap menyiapkan upaya hukum lain terkait kasasi Jaksa, hingga dua minggu ke depan. Di mana hal itu masih dipertimbangkan JPU atas putusan bebas murni hakim dalam persidangan kemarin. “Pak Hasban tetap akan aktif kembali. Jadi tidak ada satu halangan karena vonisnya adalah bebas murni. Ini yang nanti kita laporkan ke gubernur, sembari meminta salinan putusan tersebut. Ke Mendagri sediri pun sifatnya hanya melaporkan saja,” jelas Sulaiman sembari menambahkan, bahwa Gubsu Gatot Pujo Nugroho menyambut baik atas putusan hakim terhadap Hasban Ritonga.

Terpisah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan hingga sekarang belum mengambil sikap atas vonis bebas terhadap Hasban Ritonga dan Khairul Anwar, mantan Kadispora Sumut. Kepala Kejari Medan, Syamsuri mengatakan, pihaknya masih membahas berkas putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan tersebut.

“Apalagi sampai sekarang jaksa penuntutnya juga belum ada melapor kepada saya atas putusan itu. Jadi, sampai sekarang kita belum mengambil sikap. Kita kan memiliki waktu selama 14 hari setelah putusan, ini baru beberapa hari,” terangnya, ketika dikonfirmasi, Sabtu (2/5).

Dirinya juga mengatakan, pihaknya akan memanfaatkan waktu yang diberikan majelis hakim untuk menelaah putusan hakim. Jika ditemukan adanya unsur yang mengharuskan kasasi, maka langkah itu akan diambil oleh jaksa. “Makanya kita lihat dulu nanti bagaimana amar putusan hakimnya,” katanya.

Sementara itu, Charles Silalahi, Kuasa Hukum Hasban Ritonga dan Khairul Anwar mengatakan, setelah divonis bebas, seharusnya kedua kliennya tersebut mendapatkan pemulihan nama dari penyidik. Apalagi, dalam kasus ini, Hasban dan Khairul sempat ditahan penyidik Bareskrim Mabes Polri.

“Di sini kan nama klien kami sudah sempat tercemar, seharusnya ada pemulihan nama bahkan rehabilitasi kepada klien kami. Klien kami sudah sempat ditahan, padahal akhirnya perkara tersebut tidak terbukti,” terangnya.

Dijelaskannya, dengan vonis bebas tersebut, kliennya juga secara otomatis harus mendapatkan kembali jabatannya sebagai Sekda Pemprov Sumut. Dimana dia sudah sempat dinonaktifkan dari jabatannya tersebut. “Ini kan vonis bebas murni, klien kami harus mendapat kembali jabatannya itu. Harus diaktifkan lagi, kita akan laporkan vonis bebas ini ke Mendagri agar segera ditindaklanjuti dan pak Hasban diaktifkan kembali,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan Hasban tidak terbukti bersalah dalam perkara yang disangkakan melanggar Pasal 424 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. “Mengadili, menyatakan terdakwa Hasban Ritonga dan terdakwa Khairul Anwar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan dalam jabatan secara bersama-sama. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa dan memulihkan nama baik terdakwa. Biaya perkara Rp 1.000 dibebankan kepada negara,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dahlan Sinaga.

Hasban sebelumnya dihadapkan ke meja hijau setelah dilaporkan PT Mutiara Development lewat Kuasa Hukumnya, Ito Suhardi 3 Maret 2014 lalu. Laporan diajukan setelah pihak perusahaan merasa dirugikan karena sebagian lahan yang mereka miliki, masuk dalam kawasan sirkuit IMI.

Saat peristiwa terjadi, Hasban menjabat Asisten IV Setdaprov Sumut, membidangi administrasi dan aset. Ia diketahui sempat ditahan Mabes Polri pada 22 Oktober 2014 lalu. Kasus Hasban sempat mencuri perhatian publik, karena saat diangkat menjadi Sekda, telah berstatus terdakwa.(smg/gir/trg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru