33 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Hasban Kembali jadi Sekda

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS  Sekda Pemprovsu non aktif Hasban Ritonga saat mendengar keputusan hakim di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/4). Pada sidang tersebut, Majelis Hakim membebaskan Hasban dari jeratan hukum.
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Sekda Pemprovsu non aktif Hasban Ritonga saat mendengar keputusan hakim di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/4). Pada sidang tersebut, Majelis Hakim membebaskan Hasban dari jeratan hukum.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya belum dapat mengaktifkan kembali Hasban Ritonga sebagai Sektaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara. Sebab, belum menerima surat pemberitahuan dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjonugroho, terkait perkembangan status hukum mantan Kepala Inspektorat Sumut tersebut.

Menurutnya, pengaktifan kembali Hasban menjadi Sekda, baru dapat dilakukan jika sudah diperoleh informasi. Karena itu pihaknya hingga kini masih menunggu surat pemberitahuan dari Gatot. “Ya, menunggu laporan dari Gubernur Sumatera Utara (Gatot Pudjonugroho,red),” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (3/5).

Surat pemberitahuan sangat penting, karena meski ditetapkan sebagai Sekda lewat surat Keputusan Presiden (Keppres), Mendagri diketahui menerbitkan surat pembebasan sementara Hasban pada 28 Januari lalu. Surat pembebastugasan sementara terbit setelah diketahui Hasban berstatus terdakwa terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam sengketa lahan sirkuit Ikatan Motor Indonesia (IMI) Jalan Pancing, Deli Serdang.

Nantinya setelah memeroleh pemberitahuan, Kemendagri kata Tjahjo akan langsung mencabut surat pembebasan sementara yang sebelumnya diterbitkan. “Ya (Mendagri,red) akan mengaktifkan kembali Hasban sebagai Sekda Sumut,” ujarnya.

Sementara, Gatot memastikan Hasban sebagai Sekdaprovsu defenitif. Menurutnya, surat keputusan (SK) presiden tentang penunjukan Hasban selaku Sekda sampai hari ini masih sah dan berlaku.

“Saya sudah lihat copian salinan putusannya. Pertama menyatakan bebas murni, kedua disebut untuk mengembalikan harkat, martabat dan kedudukan yang bersangkutan,” sebut Gatot kepada Sumut Pos usai menghadiri acara Milad ke-65 Yayasan Taman Pendidikan Islam, Jalan SM Raja Medan, Kamis (30/4) malam.

Menurutnya, ada atau tidaknya proses kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), posisi Hasban tetap menjadi sekda defenitif. Dirinya juga menyambut baik atas putusan hakim tersebut. “Iya, tentu kita senang atas putusan itu,” ucapnya.

Dia mengaku bahwa Hasban sudah sowan kepadanya pascaputusan pengadilan kemarin. Disamping itu, Gatot mengatakan, pada prinsipnya, Keppres atas nama Hasban tidak dicabut. Kemudian pelantikan juga tidak diperlukan lagi.

“Cuma kita masih menunggu ada kasasi atau tidak dari Jaksa. Namun ada tidaknya kasasi itu, otomatis beliau (Hasban, Red) tetap menjadi Sekda. Nantinya saya tinggal mencabut SK Plh atas nama Sabrina untuk mengaktifkan kembali Hasban Ritonga. Kalau ada kasasi ya kita tunggu saja,” katanya,” pungkasnya.

Hasban Ritonga yang dikonfirmasi terpisah soal ini, mengakui bahwa telah sowan kepada Gubsu Gatot Pujo Nugroho. Ia menyatakan kesiapan bilamana kembali dipercaya menjadi Sekdaprovsu. “Iya saya sudah ketemu Pak Gubernur,” ucapnya singkat, Minggu (3/5) sore.

Kepala Biro Hukum Setdaprovsu Sulaiman Hasibuan mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Medan atas kasus Hasban. “Belum. Kemungkinan Hari Selasa (5/5) sudah ada jawaban,” bebernya.

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS  Sekda Pemprovsu non aktif Hasban Ritonga saat mendengar keputusan hakim di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/4). Pada sidang tersebut, Majelis Hakim membebaskan Hasban dari jeratan hukum.
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Sekda Pemprovsu non aktif Hasban Ritonga saat mendengar keputusan hakim di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/4). Pada sidang tersebut, Majelis Hakim membebaskan Hasban dari jeratan hukum.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya belum dapat mengaktifkan kembali Hasban Ritonga sebagai Sektaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara. Sebab, belum menerima surat pemberitahuan dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjonugroho, terkait perkembangan status hukum mantan Kepala Inspektorat Sumut tersebut.

Menurutnya, pengaktifan kembali Hasban menjadi Sekda, baru dapat dilakukan jika sudah diperoleh informasi. Karena itu pihaknya hingga kini masih menunggu surat pemberitahuan dari Gatot. “Ya, menunggu laporan dari Gubernur Sumatera Utara (Gatot Pudjonugroho,red),” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (3/5).

Surat pemberitahuan sangat penting, karena meski ditetapkan sebagai Sekda lewat surat Keputusan Presiden (Keppres), Mendagri diketahui menerbitkan surat pembebasan sementara Hasban pada 28 Januari lalu. Surat pembebastugasan sementara terbit setelah diketahui Hasban berstatus terdakwa terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam sengketa lahan sirkuit Ikatan Motor Indonesia (IMI) Jalan Pancing, Deli Serdang.

Nantinya setelah memeroleh pemberitahuan, Kemendagri kata Tjahjo akan langsung mencabut surat pembebasan sementara yang sebelumnya diterbitkan. “Ya (Mendagri,red) akan mengaktifkan kembali Hasban sebagai Sekda Sumut,” ujarnya.

Sementara, Gatot memastikan Hasban sebagai Sekdaprovsu defenitif. Menurutnya, surat keputusan (SK) presiden tentang penunjukan Hasban selaku Sekda sampai hari ini masih sah dan berlaku.

“Saya sudah lihat copian salinan putusannya. Pertama menyatakan bebas murni, kedua disebut untuk mengembalikan harkat, martabat dan kedudukan yang bersangkutan,” sebut Gatot kepada Sumut Pos usai menghadiri acara Milad ke-65 Yayasan Taman Pendidikan Islam, Jalan SM Raja Medan, Kamis (30/4) malam.

Menurutnya, ada atau tidaknya proses kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), posisi Hasban tetap menjadi sekda defenitif. Dirinya juga menyambut baik atas putusan hakim tersebut. “Iya, tentu kita senang atas putusan itu,” ucapnya.

Dia mengaku bahwa Hasban sudah sowan kepadanya pascaputusan pengadilan kemarin. Disamping itu, Gatot mengatakan, pada prinsipnya, Keppres atas nama Hasban tidak dicabut. Kemudian pelantikan juga tidak diperlukan lagi.

“Cuma kita masih menunggu ada kasasi atau tidak dari Jaksa. Namun ada tidaknya kasasi itu, otomatis beliau (Hasban, Red) tetap menjadi Sekda. Nantinya saya tinggal mencabut SK Plh atas nama Sabrina untuk mengaktifkan kembali Hasban Ritonga. Kalau ada kasasi ya kita tunggu saja,” katanya,” pungkasnya.

Hasban Ritonga yang dikonfirmasi terpisah soal ini, mengakui bahwa telah sowan kepada Gubsu Gatot Pujo Nugroho. Ia menyatakan kesiapan bilamana kembali dipercaya menjadi Sekdaprovsu. “Iya saya sudah ketemu Pak Gubernur,” ucapnya singkat, Minggu (3/5) sore.

Kepala Biro Hukum Setdaprovsu Sulaiman Hasibuan mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Medan atas kasus Hasban. “Belum. Kemungkinan Hari Selasa (5/5) sudah ada jawaban,” bebernya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/