26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Buntut Wanita Tewas Jatuh dari Lift di KNIA, 5 Personel Bandara Kualanamu Dinonaktifkan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Buntut tewasnya seorang wanita, Asiah Dewi Hasibuan (43) yang jatuh dari lift di Bandara Kualanamu Internasional (KNIA), PT Angkasa Pura II, selaku induk usaha PT Angkasa Pura Aviasi yang merupakan pemegang lisensi Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) di Bandara Kualanamu, menonaktifkan 5 personel Bandara Kualanamu sejak per 1 Mei 2023.

“PT Angkasa Pura Aviasi memohon maaf kepada masyarakat luas atas peristiwa ini. Sebagai bentuk perbaikan, kami melakukan langkah-langkah, di antaranya lima personel dinonaktifkan, yakni dua pejabat senior manager yang membidangi fungsi operasi dan teknik, serta tiga personel operation security yang membidangi CCTV operator, sambil menunggu hasil pemeriksaan kepolisian lebih lanjut,” ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura Aviasi, Achmad Rifai.

Rifai menambahkan, penonaktifkan personel ini menjadi salah satu upaya PT Angkasa Pura Aviasi sebagai bagian dari evaluasi personel dan penyempurnaan prosedur guna memenuhi aspek keselamatan, keamanan dan pelayanan di Bandara Kualanamu.

Sedangkan President Director PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin mengatakan, kejadian di Bandara Kualanamu menimbulkan kedukaan mendalam. “Atas nama grup perusahaan Angkasa Pura II, kami memohon maaf kepada keluarga korban dan masyarakat luas atas kejadian ini. Kami berupaya agar Bandara Kualanamu dapat menjadi lebih baik lagi,” ujarnya, Selasa (2/5) malam.

Awaluddin meminta, agar PT Angkasa Pura Aviasi melakukan langkah-langkah serius dalam penyempurnaan aspek pelayanan dan operasional Bandara Kualanamu.

Sebelumnya, PT Angkasa Pura Aviasi Bandara Internasional Kualanamu (KNIA) mengaku belum mendapatkan informasi apapun terkait somasi tersebut.

“Informasi yang kami terima pihak keluarga korban menemui Pengacara Hotman Paris di Jakarta, meminta beliau menjadi kuasa hukumnya. Terkait tindak lanjut dituangkannya dalam surat kuasa tersebut kita belum mendapatkan informasi apapun. Kami sudah menghubungi pihak keluarga untuk silaturahmi, tetapi kabarnya mereka bertemu pihak Hotman Paris di Jakarta hari ini (Selasa, Red),” ujar Head of Corporate Secretary & Legal PT Angkasa Pura Aviasi, Dedi Al Subur kepada Sumut Pos di Medan, Selasa (2/5).

Dedi menegaskan, pihaknya berkomitmen memenuhi aspek keselamatan, keamanan dan pelayanan di Bandara Kualanamu. “Hal ini sejalan dengan Surat Direktorat Bandar Udara Kementerian Perhubungan tertanggal 1 Mei 2023 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Bandar Udara Selaku Penanggung Jawab Tunggal (single accountable) Operasional di Bandar Udara,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pihak Keluarga Aisiah Sinta Dewi Hasibuan, korban tewas yang jatuh dari lift Bandara Kualanamu melalui suaminya Ahmad Faisal bin Ibrahim telah resmi melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri. Pasalnya, kasus yang saat ini ditangani Polresta Deliserdang tersebut, pihak keluarga tidak yakin sehingga memilih melapor ke Bareskrim.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak berjanji akan memproses hukum secara transparan, terkait pasca ditemukannya sosok jenazah wanita di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA), beberapa hari yang lalu.

Pihaknya sedang mempercayakan kepada Polresta Deliserdang untuk menangani kasus tersebut. Namun, jika penanganannya lamban, maka akan ditarik ke Polda Sumut. “Pihak Polresta Deliserdang sudah bekerja, untuk membuktikan kenapa kejadian tersebut, apa penyebabnya, sejauh mana peristiwa itu disengaja atau kelalaian oleh siapa saja,” ujar Panca kepada sejumlah wartawan, di Mapolda Sumut, Selasa (2/5) malam.

Dijelaskannya, Polresta Deliserdang dan assessment diasistensi oleh Ditreskrimum Polda Sumut yang penanganannya saat ini dengan dilakukan penyelidikannya serta pemeriksaan terhadap semua pihak, baik pihak bandara maupun petugas Avsec dan juga terkait dengan proses bagaimana membentuk atau memfasilitasi lift tersebut, sehingga bisa berada di bandara dengan kondisi seperti itu.

“Memang di sisi pintu lift yang terjadi kecelakaan, terlihat ada ruang yang cukup lebar, waktu saya hitung yakni 40×60 Cm. Dan korban jatuh dari lantai 3 langsung ke lantai 1. Nah, ini kenapa ada ruang, ini menjadi bagian pemeriksaan Polresta Deliserdang. Lalu kenapa pintunya bisa terbuka padahal belum berada di lantai yang dituju, ini juga bagian dari pemeriksaan, khususnya pengelola bandara maupun dari pabrik yang memasang lift itu,” bebernya.

Panca juga menjelaskan, pihak Polresta Deliserdang juga mendalami proses pencarian korban oleh pihak petugas Avsec saat insiden itu terjadi. “Nah, bagaimana proses mencari korban sehingga bisa 4 hari kemudian baru ditemukan, ini juga sedang didalami dan itu menjadi bagian dari koreksi untuk pihak bandara. Percayakan pada kami, ini masih berproses dan mohon bersabar. Akan kita buka secara transparan,” pungkasnya.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Sahputra mengatakan, upaya hukum yang ditempuh pihak keluarga ke Bareskrim dinilai sah-sah saja. “Nanti akan dicek efektif dan efiensi siapa yang paling berhak menangani perkara ini. Sebagai contoh kalau dia (korban) melapor ke Bareskrim, Bareskrim punya kewenangan juga melimpahkan perkara itu oleh Polda atau Polres,” ujarnya kepada Sumut Pos, Rabu (3/5).

Menurut Irvan, perkara yang ditangani pihak Polresta Deliserdang, terkait adanya temuan mayat di Lift Bandara Kualanamu, artinya pihak kepolisian menggunakan laporan Model A.

“Jadi Polresta Deliserdang juga mempunyai kewenangan menangani perkaranya ini, begitu juga Bareskrim yang telah menerima laporan dari suaminya Aisiah dalam hal ini Ahmad Faisal,” katanya.

Berdasarkan hasil pengamatannya dalam kasus ini, pasal yang dilaporkan suami korban ke Bareskrim berkaitan dengan Pasal 359 atau kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia. Selain itu, ada 6 perusahaan asing yang turut dilaporkan.

“Sah-sah saja pihak keluarga melapor ke Bareskrim untuk mempermudah pemeriksaan atau mempercepat pemeriksaan tersebut,” urainya.

Atas hal itu, lanjutnya, LBH Medan meminta pihak Angkasa Pura II agar lebih memperhatikan berkaitan dengan pelayanan di Bandara Kualanamu. Karena menurut Irvan, hal itu merupakan hak dari perlindungan konsumen pengguna jasa penerbangan.

“Inikan merupakan hak asasi manusia yang memang harus dipenuhi konsumen. Yang pasti perkara ini harus disampaikan secara transparan oleh aparat penegak hukum, apasih yang sebenarnya terjadi apakah murni kelalaian pengelola lift tersebut. Jangan sampai ada yang ditutup-tutupi.

Ia tak ingin dalam kasus ini, justru yang ditumbalkan adalah para pekerja-pekerja bandara, mengesampingkan pertangung jawaban pihak perusahaan besar yang mengelola Bandara Kualanamu. “Tetapi harus ada pertanggung jawaban dari pihak perusahaan-perusahaan yang mengelola (bandara) ini, untuk perbaikan-perbaikan untuk pelayanan konsumen,” pungkasnya.

Diketahui, korban Aisiah mengantarkan keponakannya ke Bandara Kualanamu, Senin (24/4) malam. Berdasarkan rekaman CCTV, korban naik lift sendirian ke lantai 2. Dia mengira lift yang digunakan rusak dan sempat menelpon keponakannya.

Di saat itulah, dia berusaha membuka pintu lift menggunakan tangan kirinya. Saat pintu terbuka, dia tidak melihat arah depan, hingga akhirnya terjatuh ke lorong kecil di depan lift.

Jasad korban ditemukan Kamis (27/4) sore, diawali terciumnya aroma busuk di dalam lift. Terkait insiden ini keluarga korban menilai kematian Aisiah karena sistem keamanan Bandara Kualanamu tidak profesional. (dwi/man/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Buntut tewasnya seorang wanita, Asiah Dewi Hasibuan (43) yang jatuh dari lift di Bandara Kualanamu Internasional (KNIA), PT Angkasa Pura II, selaku induk usaha PT Angkasa Pura Aviasi yang merupakan pemegang lisensi Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) di Bandara Kualanamu, menonaktifkan 5 personel Bandara Kualanamu sejak per 1 Mei 2023.

“PT Angkasa Pura Aviasi memohon maaf kepada masyarakat luas atas peristiwa ini. Sebagai bentuk perbaikan, kami melakukan langkah-langkah, di antaranya lima personel dinonaktifkan, yakni dua pejabat senior manager yang membidangi fungsi operasi dan teknik, serta tiga personel operation security yang membidangi CCTV operator, sambil menunggu hasil pemeriksaan kepolisian lebih lanjut,” ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura Aviasi, Achmad Rifai.

Rifai menambahkan, penonaktifkan personel ini menjadi salah satu upaya PT Angkasa Pura Aviasi sebagai bagian dari evaluasi personel dan penyempurnaan prosedur guna memenuhi aspek keselamatan, keamanan dan pelayanan di Bandara Kualanamu.

Sedangkan President Director PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin mengatakan, kejadian di Bandara Kualanamu menimbulkan kedukaan mendalam. “Atas nama grup perusahaan Angkasa Pura II, kami memohon maaf kepada keluarga korban dan masyarakat luas atas kejadian ini. Kami berupaya agar Bandara Kualanamu dapat menjadi lebih baik lagi,” ujarnya, Selasa (2/5) malam.

Awaluddin meminta, agar PT Angkasa Pura Aviasi melakukan langkah-langkah serius dalam penyempurnaan aspek pelayanan dan operasional Bandara Kualanamu.

Sebelumnya, PT Angkasa Pura Aviasi Bandara Internasional Kualanamu (KNIA) mengaku belum mendapatkan informasi apapun terkait somasi tersebut.

“Informasi yang kami terima pihak keluarga korban menemui Pengacara Hotman Paris di Jakarta, meminta beliau menjadi kuasa hukumnya. Terkait tindak lanjut dituangkannya dalam surat kuasa tersebut kita belum mendapatkan informasi apapun. Kami sudah menghubungi pihak keluarga untuk silaturahmi, tetapi kabarnya mereka bertemu pihak Hotman Paris di Jakarta hari ini (Selasa, Red),” ujar Head of Corporate Secretary & Legal PT Angkasa Pura Aviasi, Dedi Al Subur kepada Sumut Pos di Medan, Selasa (2/5).

Dedi menegaskan, pihaknya berkomitmen memenuhi aspek keselamatan, keamanan dan pelayanan di Bandara Kualanamu. “Hal ini sejalan dengan Surat Direktorat Bandar Udara Kementerian Perhubungan tertanggal 1 Mei 2023 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Bandar Udara Selaku Penanggung Jawab Tunggal (single accountable) Operasional di Bandar Udara,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pihak Keluarga Aisiah Sinta Dewi Hasibuan, korban tewas yang jatuh dari lift Bandara Kualanamu melalui suaminya Ahmad Faisal bin Ibrahim telah resmi melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri. Pasalnya, kasus yang saat ini ditangani Polresta Deliserdang tersebut, pihak keluarga tidak yakin sehingga memilih melapor ke Bareskrim.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak berjanji akan memproses hukum secara transparan, terkait pasca ditemukannya sosok jenazah wanita di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA), beberapa hari yang lalu.

Pihaknya sedang mempercayakan kepada Polresta Deliserdang untuk menangani kasus tersebut. Namun, jika penanganannya lamban, maka akan ditarik ke Polda Sumut. “Pihak Polresta Deliserdang sudah bekerja, untuk membuktikan kenapa kejadian tersebut, apa penyebabnya, sejauh mana peristiwa itu disengaja atau kelalaian oleh siapa saja,” ujar Panca kepada sejumlah wartawan, di Mapolda Sumut, Selasa (2/5) malam.

Dijelaskannya, Polresta Deliserdang dan assessment diasistensi oleh Ditreskrimum Polda Sumut yang penanganannya saat ini dengan dilakukan penyelidikannya serta pemeriksaan terhadap semua pihak, baik pihak bandara maupun petugas Avsec dan juga terkait dengan proses bagaimana membentuk atau memfasilitasi lift tersebut, sehingga bisa berada di bandara dengan kondisi seperti itu.

“Memang di sisi pintu lift yang terjadi kecelakaan, terlihat ada ruang yang cukup lebar, waktu saya hitung yakni 40×60 Cm. Dan korban jatuh dari lantai 3 langsung ke lantai 1. Nah, ini kenapa ada ruang, ini menjadi bagian pemeriksaan Polresta Deliserdang. Lalu kenapa pintunya bisa terbuka padahal belum berada di lantai yang dituju, ini juga bagian dari pemeriksaan, khususnya pengelola bandara maupun dari pabrik yang memasang lift itu,” bebernya.

Panca juga menjelaskan, pihak Polresta Deliserdang juga mendalami proses pencarian korban oleh pihak petugas Avsec saat insiden itu terjadi. “Nah, bagaimana proses mencari korban sehingga bisa 4 hari kemudian baru ditemukan, ini juga sedang didalami dan itu menjadi bagian dari koreksi untuk pihak bandara. Percayakan pada kami, ini masih berproses dan mohon bersabar. Akan kita buka secara transparan,” pungkasnya.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Sahputra mengatakan, upaya hukum yang ditempuh pihak keluarga ke Bareskrim dinilai sah-sah saja. “Nanti akan dicek efektif dan efiensi siapa yang paling berhak menangani perkara ini. Sebagai contoh kalau dia (korban) melapor ke Bareskrim, Bareskrim punya kewenangan juga melimpahkan perkara itu oleh Polda atau Polres,” ujarnya kepada Sumut Pos, Rabu (3/5).

Menurut Irvan, perkara yang ditangani pihak Polresta Deliserdang, terkait adanya temuan mayat di Lift Bandara Kualanamu, artinya pihak kepolisian menggunakan laporan Model A.

“Jadi Polresta Deliserdang juga mempunyai kewenangan menangani perkaranya ini, begitu juga Bareskrim yang telah menerima laporan dari suaminya Aisiah dalam hal ini Ahmad Faisal,” katanya.

Berdasarkan hasil pengamatannya dalam kasus ini, pasal yang dilaporkan suami korban ke Bareskrim berkaitan dengan Pasal 359 atau kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia. Selain itu, ada 6 perusahaan asing yang turut dilaporkan.

“Sah-sah saja pihak keluarga melapor ke Bareskrim untuk mempermudah pemeriksaan atau mempercepat pemeriksaan tersebut,” urainya.

Atas hal itu, lanjutnya, LBH Medan meminta pihak Angkasa Pura II agar lebih memperhatikan berkaitan dengan pelayanan di Bandara Kualanamu. Karena menurut Irvan, hal itu merupakan hak dari perlindungan konsumen pengguna jasa penerbangan.

“Inikan merupakan hak asasi manusia yang memang harus dipenuhi konsumen. Yang pasti perkara ini harus disampaikan secara transparan oleh aparat penegak hukum, apasih yang sebenarnya terjadi apakah murni kelalaian pengelola lift tersebut. Jangan sampai ada yang ditutup-tutupi.

Ia tak ingin dalam kasus ini, justru yang ditumbalkan adalah para pekerja-pekerja bandara, mengesampingkan pertangung jawaban pihak perusahaan besar yang mengelola Bandara Kualanamu. “Tetapi harus ada pertanggung jawaban dari pihak perusahaan-perusahaan yang mengelola (bandara) ini, untuk perbaikan-perbaikan untuk pelayanan konsumen,” pungkasnya.

Diketahui, korban Aisiah mengantarkan keponakannya ke Bandara Kualanamu, Senin (24/4) malam. Berdasarkan rekaman CCTV, korban naik lift sendirian ke lantai 2. Dia mengira lift yang digunakan rusak dan sempat menelpon keponakannya.

Di saat itulah, dia berusaha membuka pintu lift menggunakan tangan kirinya. Saat pintu terbuka, dia tidak melihat arah depan, hingga akhirnya terjatuh ke lorong kecil di depan lift.

Jasad korban ditemukan Kamis (27/4) sore, diawali terciumnya aroma busuk di dalam lift. Terkait insiden ini keluarga korban menilai kematian Aisiah karena sistem keamanan Bandara Kualanamu tidak profesional. (dwi/man/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/