JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Para politisi di Senayan menyatakan persetujuannya terhadap pemecahan wilayah Sumut menjadi lima provinsi. Yakni Provinsi Tapanuli (Protap), Provinsi Sumatera Tenggara (Sumtra), Provinsi Kepulauan Nias, Provinsi Pantai Timur Sumatera, dan Provinsi Sumut sebagai induknya.
Anggota DPR asal Sumut, Ruhut Poltak Sitompul, bahkan menyatakan, pihaknya menyetujui Sumut dipecah menjadi berapa pun, asalkan memenuhi persyaratan, dan ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat.
“Silakan mau dimekarkan menjadi berapa pun asalkan sesuai undang-undang, memenuhi persyaratan, ya oke-oke saja,” ujar Ruhut Sitompul kepada koran ini di Jakarta, kemarin (3/6).
Politisi yang juga jubir Partai Demokrat itu mengatakan, sikap fraksinya di DPR juga mendukung aspirasi pembentukan Provinsi Pantai Timur Sumatera. Sedang tiga lainnya, sudah jelas DPR memberikan dukungan, karena merupakan RUU pemekaran inisiatif dewan.
Hanya saja, Ruhut mewanti-wanti, jangan sampai keinginan mekar itu semata untuk menarik uang dari pusat yang lantas menjadi bancakan untuk dikorupsi. “Ada daerah hasil pemekaran yang berhasil, ada yang gagal. Yang gagal itu karena uangnya banyak dikorupsi, bukan untuk peningkatan pembangunan,” ujar Ruhut.
Sumut selama ini dikenal sebagai provinsi ‘besar’, apa tak khawatir jika pecah menjadi lima terkesan menjadi ‘kecil’? Dengan enteng Ruhut menjawab, tidak ada gunanya menjadi provinsi besar jika rakyatnya banyak yang miskin. “Jadi yang penting rakyatnya. Yang penting lagi, dimekarkan jadi berapa pun, asalkan tetap dalam bingkai NKRI, ya tidak masalah,” cetusnya.
Dukungan para politisi di Senayan sangat menentukan. Pasalnya, selama ini pihak pemerintah, dalam hal ini kemendagri, hanya ‘nurut’ saja dengan keinginan Senayan. Buktinya, kemendagri sudah menyusun grand design pemekaran 2010-2025, dimana menyebutkan Sumut hanya layak ditambah lagi satu provinsi, tapi nyatanya tiga RUU (Protap, Sumtra, dan Kep.Nias) yang disorongkan DPR, sudah keluar Ampres-nya dan kemendagri siap membahasnya.
Dari PDIP, anggota Komisi II DPR Yassona H Laoly juga pernah menegaskan, pembentukan provinsi-provinsi baru di Sumut sangat penting.
Dia membantah argumen sejumlah kalangan yang menilai, pembentukan provinsi baru harus dilihat juga dari kesiapan kemampuan keuangan daerah, termasuk kesiapan infrastrukturnya.
Justru, kata dia, pembentukan daerah baru adalah dalam rangka menggenjot kemampuan ekonomi daerah, termasuk infrastrukturnya. Pasalnya selama ini, perputaran uang lebih banyak di Jakarta dibanding di daerah.
“Misalnya dana APBN yang 1200 triliun itu, hanya sekitar 582 triliun yang menjadi dana transfer ke daerah. Itu terlalu kecil buat 594 kabupaten/kota dan 34 provinsi yang ada. Paling banyak masih di pusat. Nah, pemekaran itu dalam rangka memaksa pusat mengalirkan dana lebih banyak lagi ke daerah. Karena dengan adanya daerah baru, pusat harus memberikan DAU dan DAK. Dana itu bisa untuk membangun daerah, agar perekonomian di daerah bisa berkembang,” beber Yassona kepada koran ini beberapa waktu lalu.
Dia memberi contoh kawasan Nias, antara sebelum dimekarkan dengan sesudah dimekarkan. Saat kepulauan Nias masih dua kabupaten, tidak bisa berkembang sama sekali. “Sekarang setelah ada lima kabupaten/kota, lihat saja, penerbangan empat sampai lima kali dalam sehari, kapal-kapal juga penuh. Ini karena ada perputaran uang yang bertambah,” terangnya.
Jika ada yang mengatakan bahwa pemekaran hanya bertujuan menyedot uang APBN, lanjut Yassona, ya memang tugas negara memberikan uang ke daerah. “Kalau tidak ada pemekaran, uang APBN itu incrit-incrit diberikan ke daerah. Dulu saat Indonesia merdeka, 90 persen rakyat miskin. Bung Karno bilang, merdeka adalah jembatan emas,” pungkasnya.
Dari Partai Golkar, Chairuman Harahap saat masih menjadi Ketua Komisi II DPR yang punya kewenangan membahas RUU pemekaran, pernah mengatakan, DPR akan punya sikap tersendiri, yang bisa saja berbeda dengan sikap pemerintah. “Ini semua (usulan pemekaran dari Sumut, red), pasti kita bahas. Kita akan lihat persyaratan-persyaratannya,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Soal grand design yang dibuat kemendagri yang membatasi Sumut hanya bisa tambah satu provinsi, Chairuman menjelaskan, grand design itu bukanlah acuan kaku dalam pembahasan aspirasi pemekaran. Bagi DPR, grand design tetap tidak bisa menghambat aspirasi rakyat yang menghendaki pemekaran.
Sikap yang sama juga dikatakan anggota Komisi II dari Fraksi PKB, Abdul Malik Haramain. Anggota Panja Pemekaran itu juga ‘tidak menganggap’ grand disign yang dirilis kemendagri pada 2011 silam.
Seperti diberitakan, Provinsi Pantai Timur Sumatera merupakan aspirasi teranyar, yang rencananya akan dideklarasikan upaya pembentukannya pada Rabu (4/6) di aula Kantor Bupati Asahan.
Pembentukan Provinsi Pantai Timur Sumatera ini meliputi enam kabupaten/kota di pesisir Pantai Timur Sumatera Utara, yakni Batubara, Asahan, Tanjungbalai, Labuhanbatu Utara (Labura), Labuhanbatu, dan Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Politisi Partai Golkar, Rambe Kamarul Zaman, menilai, upaya pemekaran ini baik-baik saja, selama para penggagas konsisten dengan semangat awal, yakni memperpendek rentang pelayanan kepada masyarakat. (sam)