26 C
Medan
Sunday, July 7, 2024

Kamis ‘Kramat’ Bupati Karo

Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi
Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi

SUMUTPOS.CO – Kamis 13 Maret 2014 menjadi hari bersejarah bagi warga Kabupaten Karo dan hari ‘kramat’ bagi Bupati Karo. Pasalnya di hari itulah, melalui voting tak seimbang, sidang Paripurna DPRD Karo melahirkan keputusan memberhentikan DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti sebagai Bupati Karo. Voting diambil dalam rapat skor setelah anggota DPRD Karo asal Fraksi Karya Peduli Bangsa, Eka Jaya Sitepu tidak sepakat dengan pengambilan keputusan secara aklamasi.

Tanpa ragu, Ketua DPRD Karo Effendi Sinukaban langsung mengetuk palu tanda DPRD berkeputusan memberhentikan Karo Jambi sebagai Bupati Karo lewat keputusan No 1 Tahun 2014 DPRD Karo. Ketukan Palu “keramat” ini langsung disambut tepuk tangan sebagian besar anggota DPRD dan perwakilan massa yang tergabung dalam Gerakan Penyelamatan Tanah Karo Simalem (GPTKS). Pada pembukaan sidang, Effendi didampingi dua wakil ketua Ferianta Purba dan Onasis Sitepu menyebutkan rapat dihadiri oleh 32 orang anggota dewan dari total keseluruhan sebanyak 35 orang orang.

Tiga orang anggota dewan yang tidak hadir antara lain, Jointa, Harapen Sitepu dan Monni Pandia. Sidang ini menurut Effendi Sinukaban adalah tindaklanjut dari turunnya salinan putusan Mahkamah Agung No 12/P.PTS/III/2014/01 P/KHS/2014, yang didalamnya terdapat putusan Mahkamah Agunung No 01 P/KHS/2014.

Keputusan MA itu merupakan jawaban atas permohonan DPRD Karo No 172/P/09/I/2014 tanggal 10 Januari 2014 yang memuat keputusan DPRD Karo No 13 tahun 2013 tertanggal 20 Desember 2013 tentang pendapat DPRD Karo terhadap dugaan pelanggaran etika dan perundang undangan yang dilakukan Karo Jambi sebagai Bupati Karo.

Di salinan itu, tambah Effendi, dilampirkan pertimbangan para hakim MA menilai dugaan pelanggaran etika dan peraturan antara lain yang menyangkut keterlibatan dan keberadaan Endang Rimenda Molek br Ginting dalam dinas Pendidikan Nasional Kab. Karo, keikutsertaan Karo Jambi sebagai pengurus di Yayasan Pendidikan SMA Plus Karo Jambi.

Berikutnya, tidak merespon surat DPRD Karo, bertindak tidak sesuai aturan dalam pengangkatan jabatan struktural di lingkungan Pemkab Karo, kerjasama yang tidak patut dengan pihak ketiga. Atas ini semua, pemohon disebut MA sebagaimana dibacakan Effendi dalam mengambil keputusan pemberhentian yang menjadi objek permohonan sudah sesuai dengan mekanisme.

Apalagi, disebutkan termohon (Bupati Karo) terindikasi tidak menghargai eksistensi lembaga DPRD Karo sebagai perwakilan masyarakat Karo. Dasar itu pulalah yang membuat MA kemudian mengadili dengan mengabulkan permohonan DPRD Karo No 172/P/09/1/2014 tanggal 10 Januari 2014. Kemudian menyatakan keputusan DPRD Karo No 13 tanggal 20 Desember 2013 tentang pendapat DPRD Karo terhadap dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang undangan yang dilakukan Karo Jambi sebagai Bupati Karo sudah berdasarkan hukum.

Usai sidang, Effendi didampingi sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Karo menyatakan keputusan yang dihasilkan dalam rapat paripurna akan diantar paling lambat hari Senin (17/3) secara bersamaan, baik ke Gubernur Sumut, Mendagri dan Presiden RI. (bbs/deo)

Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi
Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi

SUMUTPOS.CO – Kamis 13 Maret 2014 menjadi hari bersejarah bagi warga Kabupaten Karo dan hari ‘kramat’ bagi Bupati Karo. Pasalnya di hari itulah, melalui voting tak seimbang, sidang Paripurna DPRD Karo melahirkan keputusan memberhentikan DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti sebagai Bupati Karo. Voting diambil dalam rapat skor setelah anggota DPRD Karo asal Fraksi Karya Peduli Bangsa, Eka Jaya Sitepu tidak sepakat dengan pengambilan keputusan secara aklamasi.

Tanpa ragu, Ketua DPRD Karo Effendi Sinukaban langsung mengetuk palu tanda DPRD berkeputusan memberhentikan Karo Jambi sebagai Bupati Karo lewat keputusan No 1 Tahun 2014 DPRD Karo. Ketukan Palu “keramat” ini langsung disambut tepuk tangan sebagian besar anggota DPRD dan perwakilan massa yang tergabung dalam Gerakan Penyelamatan Tanah Karo Simalem (GPTKS). Pada pembukaan sidang, Effendi didampingi dua wakil ketua Ferianta Purba dan Onasis Sitepu menyebutkan rapat dihadiri oleh 32 orang anggota dewan dari total keseluruhan sebanyak 35 orang orang.

Tiga orang anggota dewan yang tidak hadir antara lain, Jointa, Harapen Sitepu dan Monni Pandia. Sidang ini menurut Effendi Sinukaban adalah tindaklanjut dari turunnya salinan putusan Mahkamah Agung No 12/P.PTS/III/2014/01 P/KHS/2014, yang didalamnya terdapat putusan Mahkamah Agunung No 01 P/KHS/2014.

Keputusan MA itu merupakan jawaban atas permohonan DPRD Karo No 172/P/09/I/2014 tanggal 10 Januari 2014 yang memuat keputusan DPRD Karo No 13 tahun 2013 tertanggal 20 Desember 2013 tentang pendapat DPRD Karo terhadap dugaan pelanggaran etika dan perundang undangan yang dilakukan Karo Jambi sebagai Bupati Karo.

Di salinan itu, tambah Effendi, dilampirkan pertimbangan para hakim MA menilai dugaan pelanggaran etika dan peraturan antara lain yang menyangkut keterlibatan dan keberadaan Endang Rimenda Molek br Ginting dalam dinas Pendidikan Nasional Kab. Karo, keikutsertaan Karo Jambi sebagai pengurus di Yayasan Pendidikan SMA Plus Karo Jambi.

Berikutnya, tidak merespon surat DPRD Karo, bertindak tidak sesuai aturan dalam pengangkatan jabatan struktural di lingkungan Pemkab Karo, kerjasama yang tidak patut dengan pihak ketiga. Atas ini semua, pemohon disebut MA sebagaimana dibacakan Effendi dalam mengambil keputusan pemberhentian yang menjadi objek permohonan sudah sesuai dengan mekanisme.

Apalagi, disebutkan termohon (Bupati Karo) terindikasi tidak menghargai eksistensi lembaga DPRD Karo sebagai perwakilan masyarakat Karo. Dasar itu pulalah yang membuat MA kemudian mengadili dengan mengabulkan permohonan DPRD Karo No 172/P/09/1/2014 tanggal 10 Januari 2014. Kemudian menyatakan keputusan DPRD Karo No 13 tanggal 20 Desember 2013 tentang pendapat DPRD Karo terhadap dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang undangan yang dilakukan Karo Jambi sebagai Bupati Karo sudah berdasarkan hukum.

Usai sidang, Effendi didampingi sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Karo menyatakan keputusan yang dihasilkan dalam rapat paripurna akan diantar paling lambat hari Senin (17/3) secara bersamaan, baik ke Gubernur Sumut, Mendagri dan Presiden RI. (bbs/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/