25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

30 Kabupaten/Kota di Sumut Diduga Terlibat

Dana Bansos-Ilustrasi
Dana Bansos-Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Agung mengakui proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi, maupun barang bukti terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Utara tahun 2011-2013, cukup memakan waktu.

Pasalnya, dana bansos mengalir ke seluruh kabupaten/kota di Sumut, karena itu perlu diperiksa satu persatu. Sehingga semua pihak yang diduga terlibat, tidak dapat lepas dari jerat hukum yang harus dipertanggungjawabkan.

“Sampai hari ini (Kamis,red) kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Kemarin juga (Rabu,red) sejumlah saksi dari pihak-pihak pemerintah provinsi Sumut kami panggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. Jadi pemeriksaan secara marathon masih terus kami lakukan,” ujar Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Kasubdit Tipikor) Kejagung, Sardjon Turin menjawab koran ini saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (3/9).

Menurut Turin, sampai saat ini paling tidak pihaknya telah memeriksa lebih kurang 30 orang sebagai saksi. Mulai dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Wakil Gubernur Tengku Erry Nuradi, Sekretaris Daerah Pemprov Sumut Hasban Ritonga, mantan Sekda Nurdin Lubis, mantan Kepala Inspektorat dan Asisten I Pemprov Sumut, Hasiholan Silaen dan sejumlah pejabat daerah lainnya, termasuk dari kelompok penerima bansos.

“Jumlah saksi mungkin sudah lebih dari 30 orang yang kami periksa. Kalau mau disisir mungkin ratusan jumlahnya (saksi yang akan diperiksa,red). Jadi tidak ada kata berhenti, kami terus mendalami semua berkas dan kemungkinan,” ujarnya.

Turin mengaku pihaknya belum dapat memastikan kapan Kejagung menetapkan tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp380 miliar tersebut. “Perkara cukup besar, melibatkan sekitar 30 kabupaten/kota di Sumut. Makanya kami perlu hati-hati agar semua berkas hukum yang dibutuhkan benar-benar lengkap,” ujarnya.

Dia menegaskan, pihaknya tentu secepat mungkin akan segera menetapkan tersangka. Untuk kemudian berkas dilimpahkan ke pengadilan.“Targetnya secepat mungkin, menunggu hasil evaluasi tim penyidik yang selama ini memeriksa perkara ini. Nanti setelah ada evaluasi, baru kemudian dilakukan gelar perkara. Jadi sesegera mungkin (penyidik akan menetapkan tersangka,red),” ujar Turin.

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Gatot sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan bersama istri mudanya Evi Susanti dan enam tersangka lain. Diduga penyuapan terkait penanganan kasus, di mana sebelumnya PTUN mengabulkan gugatan Pemprov Sumut, terkait langkah Kejaksaan Tinggi Sumut yang melakukan penyelidikan atas dugaan sejumlah korupsi.

Pascapenahanan Gatot, Kejagung kemudian mengambilalih penyelidikan kasus dugaan korupsi Bansos Sumut yang sebelumnya ditangani Kejati Sumut. Karena itu setelah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan, korps adhiyaksa tersebut menjadwalkan pemeriksaan Gatot sebagai saksi pada 13 Agustus. Namun Gatot menolak menjalani pemeriksaan. Petugas KPK yang menjemput Gatot di rutan Cipinang, Jakarta Tumur, harus balik tanpa disertai politikus PKS asal Magelang itu. Padahal, tim penyidik Kejagung yang dipimpin langsung Kepala Tim Satgasus Kejaksaan Agung Victor Antonius, sudah menunggu Gatot di gedung KPK.

Gagal diperiksa, Gatot mengajukan permohonan agar pemeriksaannya dilakukan pada 18 Agustus lalu. Namun menurut Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Kasubdit Tipikor) Kejagung, Sardjono Turin, tim tidak bisa memenuhi permintaan tersebut karena telah memiliki agenda lain. Atas permintaan tersebut, Jaksa Agung juga bersuara keras. Menurutnya, yang menentukan jadwal pemeriksaan adalah penyidik, bukan Gatot. (gir)

Dana Bansos-Ilustrasi
Dana Bansos-Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Agung mengakui proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi, maupun barang bukti terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Utara tahun 2011-2013, cukup memakan waktu.

Pasalnya, dana bansos mengalir ke seluruh kabupaten/kota di Sumut, karena itu perlu diperiksa satu persatu. Sehingga semua pihak yang diduga terlibat, tidak dapat lepas dari jerat hukum yang harus dipertanggungjawabkan.

“Sampai hari ini (Kamis,red) kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Kemarin juga (Rabu,red) sejumlah saksi dari pihak-pihak pemerintah provinsi Sumut kami panggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. Jadi pemeriksaan secara marathon masih terus kami lakukan,” ujar Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Kasubdit Tipikor) Kejagung, Sardjon Turin menjawab koran ini saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (3/9).

Menurut Turin, sampai saat ini paling tidak pihaknya telah memeriksa lebih kurang 30 orang sebagai saksi. Mulai dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Wakil Gubernur Tengku Erry Nuradi, Sekretaris Daerah Pemprov Sumut Hasban Ritonga, mantan Sekda Nurdin Lubis, mantan Kepala Inspektorat dan Asisten I Pemprov Sumut, Hasiholan Silaen dan sejumlah pejabat daerah lainnya, termasuk dari kelompok penerima bansos.

“Jumlah saksi mungkin sudah lebih dari 30 orang yang kami periksa. Kalau mau disisir mungkin ratusan jumlahnya (saksi yang akan diperiksa,red). Jadi tidak ada kata berhenti, kami terus mendalami semua berkas dan kemungkinan,” ujarnya.

Turin mengaku pihaknya belum dapat memastikan kapan Kejagung menetapkan tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp380 miliar tersebut. “Perkara cukup besar, melibatkan sekitar 30 kabupaten/kota di Sumut. Makanya kami perlu hati-hati agar semua berkas hukum yang dibutuhkan benar-benar lengkap,” ujarnya.

Dia menegaskan, pihaknya tentu secepat mungkin akan segera menetapkan tersangka. Untuk kemudian berkas dilimpahkan ke pengadilan.“Targetnya secepat mungkin, menunggu hasil evaluasi tim penyidik yang selama ini memeriksa perkara ini. Nanti setelah ada evaluasi, baru kemudian dilakukan gelar perkara. Jadi sesegera mungkin (penyidik akan menetapkan tersangka,red),” ujar Turin.

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Gatot sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan bersama istri mudanya Evi Susanti dan enam tersangka lain. Diduga penyuapan terkait penanganan kasus, di mana sebelumnya PTUN mengabulkan gugatan Pemprov Sumut, terkait langkah Kejaksaan Tinggi Sumut yang melakukan penyelidikan atas dugaan sejumlah korupsi.

Pascapenahanan Gatot, Kejagung kemudian mengambilalih penyelidikan kasus dugaan korupsi Bansos Sumut yang sebelumnya ditangani Kejati Sumut. Karena itu setelah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan, korps adhiyaksa tersebut menjadwalkan pemeriksaan Gatot sebagai saksi pada 13 Agustus. Namun Gatot menolak menjalani pemeriksaan. Petugas KPK yang menjemput Gatot di rutan Cipinang, Jakarta Tumur, harus balik tanpa disertai politikus PKS asal Magelang itu. Padahal, tim penyidik Kejagung yang dipimpin langsung Kepala Tim Satgasus Kejaksaan Agung Victor Antonius, sudah menunggu Gatot di gedung KPK.

Gagal diperiksa, Gatot mengajukan permohonan agar pemeriksaannya dilakukan pada 18 Agustus lalu. Namun menurut Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Kasubdit Tipikor) Kejagung, Sardjono Turin, tim tidak bisa memenuhi permintaan tersebut karena telah memiliki agenda lain. Atas permintaan tersebut, Jaksa Agung juga bersuara keras. Menurutnya, yang menentukan jadwal pemeriksaan adalah penyidik, bukan Gatot. (gir)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/