TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO -Suat Syah Panjaitan (33) terpaksa meringkuk di balik jeruji Polres Tebingtinggi. Pasalnya, warga Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Batubara ini diamankan karena mencuri becak bermotor (betor).
kini harus menjalani pemeriksaan dan menginap di hotel prodeo Mapolres Tebingtinggi setelah dirinya ditangkap Satreskrim atas dugaan melakukan pencurian becak bermotor (Betor) di Jalan Soekarno Hatta Lingkungan IV Kelurahan Tambangan Hulu Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.
Dijelaskan Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala, pelaku ditangkap usai petugas menerima laporan pengaduan atas nama Syahrudin Nasution (53). Syahrudin mengaku jika betor-nya hilang saat di parkir di depan rumahnya di Jalan Soekarno Hatta Lingkungan IV, Kelurahan Tambangan Hulu, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.
Menurut Syahrudin saat buat pengaduan, betor miliknya hilang usai mencari penumpang dan memarkirkannya di depan rumah. Meskipun dirantai dan gembok. Keesekannya, sekira pukul 05.15 WIB, betor sudah tidak lagi di tempatnya.
“Setelah dilakukan penyelidikan, dan dari bukti-bukti serta keterangan yang ada, diperoleh informasi bahwa adalah pelakunya. Petugas kemudian mengejar pelaku ke alamat tinggalnya di Desa Lalang, Batubara. Pelaku tengah memperbaiki betor korban di salah satu bengkel. Oleh petugas, pelaku dan barang bukti diboyong ke Mapolres Tebingtinggi,” terang AKP MT Sagala.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, lanjut Sagala, sebelum melakukan pencurian, pelaku menginap di kediaman orangtuanya tak jauh dari kediaman korban. Dan selama empat hari tersebut, pelaku setiap malam memperhatikan betor korban hingga timbul niat untuk mencuri.
”Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pelanggaran pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e KUHPidana tentang pencurian,”pungkasnya. (ian/han)