26.7 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Tiga Pemuda Diamankan Beli Narkoba

Foto: Sopian/Sumut Pos
TERSANGKA: Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala memaparkan ketiga tersangka, Syahrial, Yahya dan Hermanto di Mapolres Tebingtinggi.

SUMUTPOS.CO – Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil mengamankan Syahrial Nasution (22), Yahya Nasution (22), dan Hermanto (35).

Ketiga pemuda warga Lingkungan 2, Kelurahan Kelurahan Karya Jaya Kota Tebingtinggi tersebut diciduk polisi atas tuduhan kepemilikan sabu sebesat 0,06 gram.

Mereka ditangkap saat bonceng tiga mengendarai sepeda motor, di Jalan Rao, Kelurahan Mandailing Kota Tebingtinggi, Minggu (3/9) sore.

Selain sabu, dari ketiganya diamankan  dua buah mancis, satu unit telepon seluler, satu unit sepeda motor honda Cairo hitam BK 5003 NAM.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala, Senin (4/9), bahwa rencana ketiga tersangka mengkonsumsi sabu secara bersamaan di pinggir sungai Kampung Rao.

Menurut ketiga tersangka, lanjut MT Sagala, sabu sabu diperoleh dari warga Gang Becek, Kelurahan Pasar Baru Kota Tebingtinggi atas nama Dedi (DPO), dengan harga Rp 80.0000. “Belum mereka memakai secara bersamaan, Sat Narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka,”jelas MT Sagala.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, Subs 112 ayat 1, yo 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ian/han)

 

Foto: Sopian/Sumut Pos
TERSANGKA: Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala memaparkan ketiga tersangka, Syahrial, Yahya dan Hermanto di Mapolres Tebingtinggi.

SUMUTPOS.CO – Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil mengamankan Syahrial Nasution (22), Yahya Nasution (22), dan Hermanto (35).

Ketiga pemuda warga Lingkungan 2, Kelurahan Kelurahan Karya Jaya Kota Tebingtinggi tersebut diciduk polisi atas tuduhan kepemilikan sabu sebesat 0,06 gram.

Mereka ditangkap saat bonceng tiga mengendarai sepeda motor, di Jalan Rao, Kelurahan Mandailing Kota Tebingtinggi, Minggu (3/9) sore.

Selain sabu, dari ketiganya diamankan  dua buah mancis, satu unit telepon seluler, satu unit sepeda motor honda Cairo hitam BK 5003 NAM.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala, Senin (4/9), bahwa rencana ketiga tersangka mengkonsumsi sabu secara bersamaan di pinggir sungai Kampung Rao.

Menurut ketiga tersangka, lanjut MT Sagala, sabu sabu diperoleh dari warga Gang Becek, Kelurahan Pasar Baru Kota Tebingtinggi atas nama Dedi (DPO), dengan harga Rp 80.0000. “Belum mereka memakai secara bersamaan, Sat Narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka,”jelas MT Sagala.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, Subs 112 ayat 1, yo 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ian/han)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/