26.7 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Hakim Kabulkan Prapid SP3 Perkara Oknum Anggota DPRD Binjai

SIDANG PRAPID: Hakim tunggal, David Simare-mare memimpin sidang Prapid di Ruang Candra PN Binjai.

BINJAI, SUMUTPOS.CO- Hakim tunggal David Simare-mare mengabulkan permohonan Praperadilan yang dilayangkan LS melalui kuasa hukumnya. Alhasil, perkara yang menyeret oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Binjai, Ryan Wijaya ini wajib dilanjutkan penyidikannya oleh Penyidik Unit Ekonomi Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai.

Ini terungkap dari Sidang Prapid di Ruang Candra Pengadilan Negeri Binjai, kemarin (2/9) petang. “Ya, permohonan Prapid dari pemohon dikabulkan,” kata Humas PN Binjai, David Simare-mare usai sidang.

 Dia menjelaskan, objek permohonan Prapid yang dilayangkan LS adalah penghentian penyidikan. “Atas dikabulkannya ini, jangan dihentikan (lagi) demi hukum. Makanya demi hukum, agar pemeriksaan (penyidikan) dibuka kembali,” sambung dia.

 Sementara, Kuasa Hukum LS, Dahsat Tarigan menilai, putusan yang diketuk hakim tunggal David Simare-mare sudah tepat dan benar berdasarkan hukum. Sebab, kata dia, penghentian penyidikan yang dilakukan Penyidik Unit Ekonomi Polres Binjai terburu-buru.

 “Karena hak-hak klien kami tidak dipenuhi. Makanya seperti yang saya bilang tidak maksimal, inilah yang dimaksud pemeriksaan yang dilakukan penyidik tidak maksimal,” ujar Dahsat, Kamis (3/9).

 “Polisi harus melanjutkan penyidikannya, itu tugas demi hukum. Ada sanksinya kalau tidak patuh terhadap hukum, jika tidak membuka kembali perkara ini,” pungkasnya.

 Ryan Wijaya sempat tak diusulkan menjadi Caleg Binjai dari Dapil I. DPC PDIP Binjai hanya mengusulkan nama 9 orang. Belakangan, nama Ryan masuk sebagai Caleg melalui politisi PDIP tingkat Sumut, Brilian Moktar. Dahsat memohon Prapid ke PN Binjai karena penyidik Unit Ekonomi Polres Binjai menerbitkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/143/V/2020/Reskrim tentang Penghentian Penyidikan perkara yang menyeret oknum Anggota DPRD Binjai, Ryan Wijaya (RW). Prapid ini sesuai dengan Nomor: 3/Pid.Pra/2020/PN Bnj.

 Dalam permohonan Prapid, Kapolri Jenderal Idham Aziz, Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin dan Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo menjadi termohon. Pemohon menilai, penyidik yang menghentikan penyidikan perkara ini tidak melakukan pemeriksaan secara maksimal.

 “Pengaduan dari klien kami ke Polres Binjai bahwa diduga kuat terlapor (RW) telah terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur tindak pidana melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu atau sumpah dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik di hadapan pejabat umum yang berwenang,” kata Dahsat.

 Sumut Pos pernah melaporkan, bahwa perkara ini akan segera disidangkan. Sebab, penyidik sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Kejaksaan Negeri Binjai dengan RW ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, Kejari Binjai sudah menunjuk Jaksa Penuntut Umum Benny Surbakti untuk meneliti berkas perkara tersebut.

 Namun belakangan, sambung Dahsat, SPDP dengan Nomor K/51/II/2020/Reskrim ini diduga telah ditarik kembali oleh penyidik. Menurut dia, ini dapat berakibat fatal dalam kacamata hukum.

 “Sudah gitu, pasal yang disangkakan juga berubah dari 242 (keterangan palsu) menjadi 244 (memalsukan mata uang dan uang kertas negara serta uang kertas bank). Ini diketahui dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor: B/14/V/2020/Reskrim pada 8 Mei 2020 yang diterima oleh klien kami,” beber dia.

 “Terakhir, SP3 tidak ditandatangani oleh Kapolres. Penyidik kan teknis, harusnya ditandatangan oleh Kapolres, bukan Kasat Reskrim yang menandatangani,” tukasnya.

 Diketahui, RW tercatat sebagai terlapor di Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai yang dilaporkan oleh LS. RW dilaporkan atas dugaan memalsukan surat tentang kepartaian.

 Sebelum di partai sekarang, RW pernah diamanahkan sebagai pengurus dengan struktural Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasional Demokrat Kota Binjai. Ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 188-SK/DPP/NasDem/IV/2016.

 Selebaran surat yang ditulis pada 25 Mei 2019 dengan kepala surat bertuliskan? DPD Partai NasDem Kota Binjai beserta lambang parpol ini ditandatangani Ketua dr Edy Putra dan Wakil Sekretaris Zubri Maktur Harahap serta berstempel menuliskan, RW belum pernah menyampaikan surat pengunduran diri secara resmi dari partai besutan Surya Paloh tersebut. Belakangan RW menunjukkan SK Nomor 118-S?K/DPP-Nasdem/IV/2018 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Surya Paloh dan Sekretaris Johnny G Plate dengan keterangan bahwa yang bersangkutan menjadi pengurus NasDem Medan. Namun, hal ini dicurigai LS tidak asli yang berujung laporan ke Polres Binjai. (ted/han)

SIDANG PRAPID: Hakim tunggal, David Simare-mare memimpin sidang Prapid di Ruang Candra PN Binjai.

BINJAI, SUMUTPOS.CO- Hakim tunggal David Simare-mare mengabulkan permohonan Praperadilan yang dilayangkan LS melalui kuasa hukumnya. Alhasil, perkara yang menyeret oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Binjai, Ryan Wijaya ini wajib dilanjutkan penyidikannya oleh Penyidik Unit Ekonomi Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai.

Ini terungkap dari Sidang Prapid di Ruang Candra Pengadilan Negeri Binjai, kemarin (2/9) petang. “Ya, permohonan Prapid dari pemohon dikabulkan,” kata Humas PN Binjai, David Simare-mare usai sidang.

 Dia menjelaskan, objek permohonan Prapid yang dilayangkan LS adalah penghentian penyidikan. “Atas dikabulkannya ini, jangan dihentikan (lagi) demi hukum. Makanya demi hukum, agar pemeriksaan (penyidikan) dibuka kembali,” sambung dia.

 Sementara, Kuasa Hukum LS, Dahsat Tarigan menilai, putusan yang diketuk hakim tunggal David Simare-mare sudah tepat dan benar berdasarkan hukum. Sebab, kata dia, penghentian penyidikan yang dilakukan Penyidik Unit Ekonomi Polres Binjai terburu-buru.

 “Karena hak-hak klien kami tidak dipenuhi. Makanya seperti yang saya bilang tidak maksimal, inilah yang dimaksud pemeriksaan yang dilakukan penyidik tidak maksimal,” ujar Dahsat, Kamis (3/9).

 “Polisi harus melanjutkan penyidikannya, itu tugas demi hukum. Ada sanksinya kalau tidak patuh terhadap hukum, jika tidak membuka kembali perkara ini,” pungkasnya.

 Ryan Wijaya sempat tak diusulkan menjadi Caleg Binjai dari Dapil I. DPC PDIP Binjai hanya mengusulkan nama 9 orang. Belakangan, nama Ryan masuk sebagai Caleg melalui politisi PDIP tingkat Sumut, Brilian Moktar. Dahsat memohon Prapid ke PN Binjai karena penyidik Unit Ekonomi Polres Binjai menerbitkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/143/V/2020/Reskrim tentang Penghentian Penyidikan perkara yang menyeret oknum Anggota DPRD Binjai, Ryan Wijaya (RW). Prapid ini sesuai dengan Nomor: 3/Pid.Pra/2020/PN Bnj.

 Dalam permohonan Prapid, Kapolri Jenderal Idham Aziz, Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin dan Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo menjadi termohon. Pemohon menilai, penyidik yang menghentikan penyidikan perkara ini tidak melakukan pemeriksaan secara maksimal.

 “Pengaduan dari klien kami ke Polres Binjai bahwa diduga kuat terlapor (RW) telah terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur tindak pidana melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu atau sumpah dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik di hadapan pejabat umum yang berwenang,” kata Dahsat.

 Sumut Pos pernah melaporkan, bahwa perkara ini akan segera disidangkan. Sebab, penyidik sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Kejaksaan Negeri Binjai dengan RW ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, Kejari Binjai sudah menunjuk Jaksa Penuntut Umum Benny Surbakti untuk meneliti berkas perkara tersebut.

 Namun belakangan, sambung Dahsat, SPDP dengan Nomor K/51/II/2020/Reskrim ini diduga telah ditarik kembali oleh penyidik. Menurut dia, ini dapat berakibat fatal dalam kacamata hukum.

 “Sudah gitu, pasal yang disangkakan juga berubah dari 242 (keterangan palsu) menjadi 244 (memalsukan mata uang dan uang kertas negara serta uang kertas bank). Ini diketahui dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor: B/14/V/2020/Reskrim pada 8 Mei 2020 yang diterima oleh klien kami,” beber dia.

 “Terakhir, SP3 tidak ditandatangani oleh Kapolres. Penyidik kan teknis, harusnya ditandatangan oleh Kapolres, bukan Kasat Reskrim yang menandatangani,” tukasnya.

 Diketahui, RW tercatat sebagai terlapor di Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai yang dilaporkan oleh LS. RW dilaporkan atas dugaan memalsukan surat tentang kepartaian.

 Sebelum di partai sekarang, RW pernah diamanahkan sebagai pengurus dengan struktural Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasional Demokrat Kota Binjai. Ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 188-SK/DPP/NasDem/IV/2016.

 Selebaran surat yang ditulis pada 25 Mei 2019 dengan kepala surat bertuliskan? DPD Partai NasDem Kota Binjai beserta lambang parpol ini ditandatangani Ketua dr Edy Putra dan Wakil Sekretaris Zubri Maktur Harahap serta berstempel menuliskan, RW belum pernah menyampaikan surat pengunduran diri secara resmi dari partai besutan Surya Paloh tersebut. Belakangan RW menunjukkan SK Nomor 118-S?K/DPP-Nasdem/IV/2018 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Surya Paloh dan Sekretaris Johnny G Plate dengan keterangan bahwa yang bersangkutan menjadi pengurus NasDem Medan. Namun, hal ini dicurigai LS tidak asli yang berujung laporan ke Polres Binjai. (ted/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/