30.6 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Pemekaran Provinsi Nias, Tapanuli, dan Sumtra Wewenang Pusat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejumlah daerah di Sumut sudah disetujui daerah untuk pemekaran. Di mana dalam Amanat Presiden (Ampres) tertanggal 27 Desember 2013 tercantum 65 DOB yang mencantum usulan Provinsi Kepulauan Nias, usulan Provinsi Tapanuli, usulan Kabupaten Pantai Barat dan usulan Kabupaten Simalungun Hataran. “Sementara usulan Provinsi Sumatera Tenggara (Sumtra) masuk dalam Paket 22, yang masuk dalam Ampres tertanggal 27 Februari 2014,” kata Plt Sekdaprovsu Hasiholan Silaen,  menjawab pertanyaan anggota Komisi A DPRD Sumut, Sutrisno, dalam kunjungan silaturahmi Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara  ke Pemerintah Perovinsi Sumatera Utara , Selasa (4/11). Kunjungan komisi bidang pemerintahan dan pertanahan yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Sumut Toni Togatorop ini diterima langsung oleh Plt Sekdaprovsu Hasiholan Silaen di Lantai XIII Kantor Gubsu Jalan Diponegoro No. 30 Medan.

Saat itu, Sutrisno mempertanyakan soal perkembangan rencana pemekaran Provinsi Sumtra. Menurut politisi asal daerah pemilihan Tapanuli bagian Selatan ini, isu pemekaran tersebut sangat masif di daerahnya. Bahkan banyak spanduk pemekaran yang terpasang di sana. 

“Kita mau tahu, pemekaran itu sudah sampai mana. Jangan sampai ini hanya jadi alat politik di daerah,” bebernya.

“Semua usulan pemekaran DOB itu sudah tidak lagi menjadi kewenangan daerah. Sebab sudah diserahkan ke pemerintah pusat dalam hal ini DPR dan Kementerian Dalam Negeri. Pembahasan DOB ini, pada 29 September 2014 ditunda DPR. Bagaimana perkembangannya, kita lihat saja nanti bagaimana kebijakan pemerintah. Yang jelas, sudah menjadi kewenangan pusat,” jawab Hasiholan.

Dalam kunjungan tersebut, dari Komisi A hadir mulai dari Ketua, Sekretaris dan seluruh Anggota Komisi. Kunjungan ini dimaksudkan untuk lebih mensinergiskan peran Pemprovsu dan dewan.

Ketua Komisi A DPRD Sumut Toni Togatorop menyampaikan, Pemprovsu dan dewan harus bersama-sama menjalankan pembangunan di Sumut. Keduanya harus menjalankan tugas dan fungsinya sebaik mungkin. (rel/mea)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejumlah daerah di Sumut sudah disetujui daerah untuk pemekaran. Di mana dalam Amanat Presiden (Ampres) tertanggal 27 Desember 2013 tercantum 65 DOB yang mencantum usulan Provinsi Kepulauan Nias, usulan Provinsi Tapanuli, usulan Kabupaten Pantai Barat dan usulan Kabupaten Simalungun Hataran. “Sementara usulan Provinsi Sumatera Tenggara (Sumtra) masuk dalam Paket 22, yang masuk dalam Ampres tertanggal 27 Februari 2014,” kata Plt Sekdaprovsu Hasiholan Silaen,  menjawab pertanyaan anggota Komisi A DPRD Sumut, Sutrisno, dalam kunjungan silaturahmi Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara  ke Pemerintah Perovinsi Sumatera Utara , Selasa (4/11). Kunjungan komisi bidang pemerintahan dan pertanahan yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Sumut Toni Togatorop ini diterima langsung oleh Plt Sekdaprovsu Hasiholan Silaen di Lantai XIII Kantor Gubsu Jalan Diponegoro No. 30 Medan.

Saat itu, Sutrisno mempertanyakan soal perkembangan rencana pemekaran Provinsi Sumtra. Menurut politisi asal daerah pemilihan Tapanuli bagian Selatan ini, isu pemekaran tersebut sangat masif di daerahnya. Bahkan banyak spanduk pemekaran yang terpasang di sana. 

“Kita mau tahu, pemekaran itu sudah sampai mana. Jangan sampai ini hanya jadi alat politik di daerah,” bebernya.

“Semua usulan pemekaran DOB itu sudah tidak lagi menjadi kewenangan daerah. Sebab sudah diserahkan ke pemerintah pusat dalam hal ini DPR dan Kementerian Dalam Negeri. Pembahasan DOB ini, pada 29 September 2014 ditunda DPR. Bagaimana perkembangannya, kita lihat saja nanti bagaimana kebijakan pemerintah. Yang jelas, sudah menjadi kewenangan pusat,” jawab Hasiholan.

Dalam kunjungan tersebut, dari Komisi A hadir mulai dari Ketua, Sekretaris dan seluruh Anggota Komisi. Kunjungan ini dimaksudkan untuk lebih mensinergiskan peran Pemprovsu dan dewan.

Ketua Komisi A DPRD Sumut Toni Togatorop menyampaikan, Pemprovsu dan dewan harus bersama-sama menjalankan pembangunan di Sumut. Keduanya harus menjalankan tugas dan fungsinya sebaik mungkin. (rel/mea)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/