29.2 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

Berkas Bacaleg Mantan Napi Dipulangkan

Kantor KPU Deliserdang.

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang mengembalikan dua berkas bacaleg, yang ternyata mantan narapidana Kejahatan Seksual Terhadap Anak kepada partai masing-masing. Pengembalian berkas itu dengan maksud agar bacaleg dimaksud dicoret dari Daftar Calon Sementara (DCS).

“Kedua caleg itu berasal dari PPP dan PDIP. Pengembalian berkas kedua caleg itu dilakukan saat jadwal perbaikan dan kelengkapan berkas DCS. Hasil temuan KPU ini telah disampaikan kepada parpol masing-masing agar dilakukan pergantian caleg yang bersangkutan,” terang Koordinator Divisi Teknis KPU Deliserdang, Arifin Sihombing, di Sekretariat KPU Deliserdang, Lubukpakam, Rabu (1/8).

Disebutkan Arifin, KPU Deliserdang tidak memiliki kewenangan mencoret nama bacaleg bersangkutan dari DCS. KPU hanya berkewajiban mengembalikan berkas bermasalah, agar parpol melakukan pergantian DCS.

Setelah pengembalian itu, jelasnya, PPP langsung melakukan perubahan DCS.”PPP mencoret kader bermasalah tersebut dan menggantikannya dengan yang lain,” terang Arifin.

Selain mengembalikan kedua berkas napi itu, KPU Deliserdang juga menemukan adanya berkas caleg yang kurang lengkap. Berupa ijazah SMA yang belum dilegalisir oleh pejabat berwenang.”Itu bacaleg dari Partai Gerindra. Kita sarankan agar diganti dengan caleg yang memenuhi syarat,”sebutnya.

Sebelumnya KPU berkordinasi dengan partai politik agar melengkapi berkas para Caleg. Baik SKCK, hasil pemeriksaan kesehatan, dan surat dari pengadilan yang perlu diperbaiki.

KPU akan melakukan memverifikasi berkas selama 7 hari. Bila berkas diangkap memenuhi syarat, Daftar Calon Sementara (DCS) akan ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT). “DCT akan diumumkan ke media massa, agar masyarakat mengetahuinya. Apabila telah dilakukan pengumuman DCT, tidak bisa lagi dilakukan pergantian daftar nama caleg,” jelasnya mengakhiri. (btr)

Kantor KPU Deliserdang.

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang mengembalikan dua berkas bacaleg, yang ternyata mantan narapidana Kejahatan Seksual Terhadap Anak kepada partai masing-masing. Pengembalian berkas itu dengan maksud agar bacaleg dimaksud dicoret dari Daftar Calon Sementara (DCS).

“Kedua caleg itu berasal dari PPP dan PDIP. Pengembalian berkas kedua caleg itu dilakukan saat jadwal perbaikan dan kelengkapan berkas DCS. Hasil temuan KPU ini telah disampaikan kepada parpol masing-masing agar dilakukan pergantian caleg yang bersangkutan,” terang Koordinator Divisi Teknis KPU Deliserdang, Arifin Sihombing, di Sekretariat KPU Deliserdang, Lubukpakam, Rabu (1/8).

Disebutkan Arifin, KPU Deliserdang tidak memiliki kewenangan mencoret nama bacaleg bersangkutan dari DCS. KPU hanya berkewajiban mengembalikan berkas bermasalah, agar parpol melakukan pergantian DCS.

Setelah pengembalian itu, jelasnya, PPP langsung melakukan perubahan DCS.”PPP mencoret kader bermasalah tersebut dan menggantikannya dengan yang lain,” terang Arifin.

Selain mengembalikan kedua berkas napi itu, KPU Deliserdang juga menemukan adanya berkas caleg yang kurang lengkap. Berupa ijazah SMA yang belum dilegalisir oleh pejabat berwenang.”Itu bacaleg dari Partai Gerindra. Kita sarankan agar diganti dengan caleg yang memenuhi syarat,”sebutnya.

Sebelumnya KPU berkordinasi dengan partai politik agar melengkapi berkas para Caleg. Baik SKCK, hasil pemeriksaan kesehatan, dan surat dari pengadilan yang perlu diperbaiki.

KPU akan melakukan memverifikasi berkas selama 7 hari. Bila berkas diangkap memenuhi syarat, Daftar Calon Sementara (DCS) akan ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT). “DCT akan diumumkan ke media massa, agar masyarakat mengetahuinya. Apabila telah dilakukan pengumuman DCT, tidak bisa lagi dilakukan pergantian daftar nama caleg,” jelasnya mengakhiri. (btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/