25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Pembentukan Daerah Otonomi Baru di Sumut, Pemprovsu Tak Bisa Desak Cabut Moratorium

MEDAN, SUMTUPOS.CO – Pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di Sumatera Utara ternyata belum prioritas oleh pemerintah pusat. Tidak seperti di Provinsi Papua, dimana DOB disetujui presiden melalui Kementerian Dalam Negeri. Diantaranya, pembentukan Provinsi Papua Selatann

“Belum ada kalau untuk kita (DOB di Provinsi Sumut). Itu Jakarta yang tahu (wewenang pemerintah pusat). Kan masih moratorium,” kata Kepala Biro Otonomi Daerah dan Kerja Sama Setdaprovsu, Basarin Yunus Tanjung menjawab Sumut Pos, Minggu (3/11).

Dia mengungkapkan, sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, Pemprovsu bukan dalam kapasitas mendesak otoritas yang dimiliki pusat atau presiden. Terutama dalam hal pembentukan DOB tersebut. Begitupun, karena masih dalam kebijakan moratorium DOB, Basarin menyebut belum lagi ada usulan baru soal pemekaran wilayah di Sumut yang mereka fasilitasi ke pusat.

“Iya belum ada, kan masih moratorium. Yang Sumteng (Provinsi Sumatera Tenggara) saja terakhir kita teruskan ke pusat. Selain itu, belum ada lagi. Dan tentunya bukan kapasitas kami mendesak itu,” ungkapnya.

Saat disinggung berapa sebenarnya jumlah usulan DOB di Sumut yang telah mereka akomodasi ke pemerintah pusat? Ia mengaku tidak mengingat persis. “Kalau itu harus lihat data, tak ingat aku,” katanya.

Dia kembali menegaskan, dalam hal ini semua tergantung regulasi dan kebijakan presiden untuk menganulir moratorium DOB. Sehingga kran daripada pengusulan pemekaran wilayah di Sumut menjadi terbuka seperti yang diharapkan para pemohon sebelumnya. “Kecuali kalau nanti dibuka kebijakan moratorium, barulah kita tindak lanjuti seperti apa regulasinya. Tapi kan sejauh ini masih moratorium semua,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemprovsu mengungkapkan belum ada lagi menerima usulan pemekaran daerah setelah Provinsi Sumteng yang pernah disampaikan dan digagas panitia kerja dari DPRD Dapil Sumut 7. Usulan tersebut, menurut Basarin, tidak ada salahnya untuk diteruskan ke pemerintah pusat. Apalagi jika seluruh ketentuan dan persyaratan sudah terpenuhi. Hanya saja, pihaknya lagi-lagi menekankan bahwa hingga kini kebijakan moratorium (penundaan) DOB belum resmi dicabut.

“Bagi kami sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, tentu akan mengikuti seluruh aturan yang berlaku. Sepanjang itu belum memungkinkan (pemekaran daerah) dilakukan, kami tak bisa berbuat apapun. Keputusan tersebut tetap ada di presiden,” katanya.

Ia mengakui perjalanan atas rencana ini masih panjang. Karenanya dibutuhkan sebuah regulasi sebagai pedoman untuk mendukung dari sisi anggaran. “Kalau ditanya dari sisi birokrat, tentu jawabannya akan normatif yakni menunggu aturan main.

Kalau dari sisi politik tentu lain lagi,” katanya saat disinggung apakah mungkin pada 2020 dialokasikan di APBD untuk persiapan pemekaran Provinsi Sumteng. “Kita lihat saja ke depan seperti apa. Karena belum ada pencabutan kebijakan moratorium DOB itu dari pusat,” katanya.

Seperti diketahui, Pemerintah Pusat berencana membentuk provinsi baru di Papua. Ini terjadi usai kunjungan Jokowi ke wilayah tersebut.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan, dirinya sudah bertemu Bupati Merauke Frederikus Gebze saat berkunjung ke Papua untuk membahas mengenai pemekaran baru untuk Papua Selatan. “Pemerintah pusat kemungkinan mengakomodir hanya penambahan dua provinsi. Ini yang lagi kita jajaki, yang jelas Papua Selatan sudah okelah,” kata Tito saat ditemui di Kantor Kemendagri.

Papua Selatan, ujar Tito, bakal mengambil sebagian daerah Provinsi Papua, yaitu Kabupaten Mappi, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Asmat, dan Kabupaten Merauke.

Dengan begitu, kemungkinan akan ada pemekaran daerah tingkat kota untuk memenuhi syarat administratif lima daerah tingkat kabupaten/kota untuk pemekaran provinsi. Untuk itu Merauke akan dibagi menjadi dua, yaitu Kabupaten Merauke dan Kota Merauke.

Mantan Kapolri itu memastikan pemekaran dua provinsi Papua tak terhambat moratorium yang diterapkan Jokowi sejak 2014. “Prinsipnya Pak Presiden sampaikan moratorium, tapi mungkin akan ditindaklanjuti karena ada aspirasi dan kekhususan di Papua,” ujarnya. (prn)

MEDAN, SUMTUPOS.CO – Pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di Sumatera Utara ternyata belum prioritas oleh pemerintah pusat. Tidak seperti di Provinsi Papua, dimana DOB disetujui presiden melalui Kementerian Dalam Negeri. Diantaranya, pembentukan Provinsi Papua Selatann

“Belum ada kalau untuk kita (DOB di Provinsi Sumut). Itu Jakarta yang tahu (wewenang pemerintah pusat). Kan masih moratorium,” kata Kepala Biro Otonomi Daerah dan Kerja Sama Setdaprovsu, Basarin Yunus Tanjung menjawab Sumut Pos, Minggu (3/11).

Dia mengungkapkan, sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, Pemprovsu bukan dalam kapasitas mendesak otoritas yang dimiliki pusat atau presiden. Terutama dalam hal pembentukan DOB tersebut. Begitupun, karena masih dalam kebijakan moratorium DOB, Basarin menyebut belum lagi ada usulan baru soal pemekaran wilayah di Sumut yang mereka fasilitasi ke pusat.

“Iya belum ada, kan masih moratorium. Yang Sumteng (Provinsi Sumatera Tenggara) saja terakhir kita teruskan ke pusat. Selain itu, belum ada lagi. Dan tentunya bukan kapasitas kami mendesak itu,” ungkapnya.

Saat disinggung berapa sebenarnya jumlah usulan DOB di Sumut yang telah mereka akomodasi ke pemerintah pusat? Ia mengaku tidak mengingat persis. “Kalau itu harus lihat data, tak ingat aku,” katanya.

Dia kembali menegaskan, dalam hal ini semua tergantung regulasi dan kebijakan presiden untuk menganulir moratorium DOB. Sehingga kran daripada pengusulan pemekaran wilayah di Sumut menjadi terbuka seperti yang diharapkan para pemohon sebelumnya. “Kecuali kalau nanti dibuka kebijakan moratorium, barulah kita tindak lanjuti seperti apa regulasinya. Tapi kan sejauh ini masih moratorium semua,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemprovsu mengungkapkan belum ada lagi menerima usulan pemekaran daerah setelah Provinsi Sumteng yang pernah disampaikan dan digagas panitia kerja dari DPRD Dapil Sumut 7. Usulan tersebut, menurut Basarin, tidak ada salahnya untuk diteruskan ke pemerintah pusat. Apalagi jika seluruh ketentuan dan persyaratan sudah terpenuhi. Hanya saja, pihaknya lagi-lagi menekankan bahwa hingga kini kebijakan moratorium (penundaan) DOB belum resmi dicabut.

“Bagi kami sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, tentu akan mengikuti seluruh aturan yang berlaku. Sepanjang itu belum memungkinkan (pemekaran daerah) dilakukan, kami tak bisa berbuat apapun. Keputusan tersebut tetap ada di presiden,” katanya.

Ia mengakui perjalanan atas rencana ini masih panjang. Karenanya dibutuhkan sebuah regulasi sebagai pedoman untuk mendukung dari sisi anggaran. “Kalau ditanya dari sisi birokrat, tentu jawabannya akan normatif yakni menunggu aturan main.

Kalau dari sisi politik tentu lain lagi,” katanya saat disinggung apakah mungkin pada 2020 dialokasikan di APBD untuk persiapan pemekaran Provinsi Sumteng. “Kita lihat saja ke depan seperti apa. Karena belum ada pencabutan kebijakan moratorium DOB itu dari pusat,” katanya.

Seperti diketahui, Pemerintah Pusat berencana membentuk provinsi baru di Papua. Ini terjadi usai kunjungan Jokowi ke wilayah tersebut.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan, dirinya sudah bertemu Bupati Merauke Frederikus Gebze saat berkunjung ke Papua untuk membahas mengenai pemekaran baru untuk Papua Selatan. “Pemerintah pusat kemungkinan mengakomodir hanya penambahan dua provinsi. Ini yang lagi kita jajaki, yang jelas Papua Selatan sudah okelah,” kata Tito saat ditemui di Kantor Kemendagri.

Papua Selatan, ujar Tito, bakal mengambil sebagian daerah Provinsi Papua, yaitu Kabupaten Mappi, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Asmat, dan Kabupaten Merauke.

Dengan begitu, kemungkinan akan ada pemekaran daerah tingkat kota untuk memenuhi syarat administratif lima daerah tingkat kabupaten/kota untuk pemekaran provinsi. Untuk itu Merauke akan dibagi menjadi dua, yaitu Kabupaten Merauke dan Kota Merauke.

Mantan Kapolri itu memastikan pemekaran dua provinsi Papua tak terhambat moratorium yang diterapkan Jokowi sejak 2014. “Prinsipnya Pak Presiden sampaikan moratorium, tapi mungkin akan ditindaklanjuti karena ada aspirasi dan kekhususan di Papua,” ujarnya. (prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/