JAKARTA, SUMUTPOS.CO - Raja Bonaran Situmeang berupaya untuk menjalankan dua peran yakni sebagai justice collaborator, sekaligus melakukan perlawanan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjeratnya dalam kasus dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Sebagai justice collaborator, Bupati Tapteng yang kewenangannya dipreteli itu menyatakan telah melaporkan Sukran Jamilan Tanjung ke KPK. Pria yang kini menjalankan tugas sebagai Plt Tapteng itu dilaporkan dalam kasus dugaan korupsi dana pembangunan Museum Barus Raya di Tapteng.
“Saya kemarin juga laporkan ke KPK korupsi dana bansos Museum Barus Kabupaten Tapanuli Tengah,” kata Bonaran kepada wartawan sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, di teras gedung KPK, Jakarta, (3/12).
Dikatakan Bonaran, Sukran Jamilan Tanjung selaku Ketua Yayasan Museum Barus sudah menerima dana untuk membangun museum. Hanya saja, pembangunan belum juga dilakukan.
Apakah laporannya ini karena ingin menjadi justice collaborator? Bonaran tidak membantahnya. “Ya, kan justice collaborator,” cetusnya. Seperti diketahui, seorang terdakwa korupsi yang mau menjadi justice collaborator akan mendapatkan keringanan hukuman. Ini juga akan menjadi syarat untuk pembebasan bersyarat napi kasus korupsi.
Sementara, perlawanan yang dilakukan Bonaran, saat ini sudah mulai diproses di MK. Bonaran melaporkan KPK ke MK, karena hingga dirinya dinyatakan sebagai tersangka, ditahan, dan dicegah ke luar negeri, belum pernah diberitahukan dua bukti yang diklaim telah dikantongi lembaga antirasuah itu.
“Karena tidak diberitahu dua bukti apa itu, akibatnya tersangka tidak bisa melakukan pembelaan secara maksimal. Ini kasusnya sudah disidangkan di MK,” ujar Tommy Sihotang, salah seorang kuasa hukum Bonaran, kepada koran ini.
Dia katakan, setiap menjalani pemeriksaan di KPK, Bonaran juga selalu menanyakan dua bukti dimaksud tapi tidak pernah ditanggapi. “Ini melanggar hak tersangka karena KUHAP mengatur tersangka diberi hak untuk membela diri,” cetus dia.
Data yang diperoleh Sumut Pos, persidangan di MK sudah digelar pada 25 November 2014. Bonaran dibela belasan pengacara antara lain Kores Tambunan, Henri Gani Purba, Mangasi Harianja, Ramses H. Situmorang, Ulhaq, Timbul Tambunan, Roy Yanto Simangunsong, Oloan Seroyah Butabutar, Poltak Marbun, Charles Hutagalung, Amor Tampubolon, dan Eben Ezer Sitorus.
Sidang dipimpin hakim konstitusi Anwar Usman, dengan anggota Maria Farida Indrati dan Muhammad Alim. Bonaran mengajukan judicial review Pasal 1 angka 24, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Kores Tambunan pada persidangan saat itu menyampaikan ke majelis hakim, bahwa kliennya sudah meminta KPK secara lisan dan tertulis untuk menunjukkan dua alat bukti, namun dicueki. Ini melanggar prinsip kepastian dan perlindungan hukum sebagaimana ditegaskan di Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 28D ayat (1).
Sementara, Tommy memperkirakan, putusan sela dari MK kemungkian baru dibacakan sekitar Januari atau Februari tahun depan. “Kalau diputus Februari, sudah pasti klien kami dirugikan karena kemungkinan Februari itu (kasus dugaan suap ke Akil) sudah disidangkan di pengadilan tipikor,” kata Tommy. (sam/rbb)