25.6 C
Medan
Thursday, May 30, 2024

Sidang Kasus Pengelolaan Ikan Mati, PT STP Dinilai Salah dan Keliru

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang lanjutan gugatan M Br Silalahi terhadap PT Suri Tani Pemuka (PT STP) dengan Nomor Perkara 87/Pdt.G/2020/PN.SIM kembali digelar di ruang Tirta PN Simalungun, Jalan Asahan Km 4, Marihat Baris, Simalungun, Rabu (2/12).

Bernard Sibagariang.
Bernard Sibagariang.

Pada sidang singkat tersebut, giliran kuasa hukum penggugat Bernard Sibagariang SH & Partner menyerahkan nota replik atas jawaban, eksepsi dan gugatan rekonvensi tergugat, kepada majelis hakim yang diketuai Roziyanti SH, dengan hakim anggota Mince S Ginting SH dan Aries K Ginting SH.

Dalam nota replik tersebut, Bernard secara sistematis, dengan dalil-dalil yang akurat dan fakta-fakta hukum, terlebih dulu menguraikan hal-hal yang akan di bantah dalam jawaban, eksepsi dan rekonvensi.

“Kita menilai tergugat (PT. STP) keliru, salah dan terkesan mengada-ada dalam exception error in persona (gugatan salah pihak) yang disampaikan dalam jawaban dan eksepsinya pada persidangan lalu,” ujar Bernard, didampingi rekannya. Ardianto Sinaga SH di Medan, Kamis (3/12)

Bernard menegaskan, PT STP telah melakukan perbuatan melawan hukum serta merugikan M Br Silalahi secara materi dan inmaterial dalam hubungan kerjasama pengelolaan ikan mati (limbah PT. STP).

Kerja sama itu telah dituangkan dalam suatu kontrak atau MoU No. 152/PGA-KJA/MoU/HD/XI/2017 tentang Pengelolaan Ikan Mati, tertanggal 27 November 2017 yang di buat dan di tandatangani oleh Hendri Dayu selaku Kepala Cabang PT STP di Dusun Sibaganding Nagori Jangirn Leto Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

“Terkait tidak adanya surat kuasa dari direksi perusahaan kepada Hendri Dayu saat mengadakan MoU tersebut, hanyalah alasan dan tidak masuk akal, serta diragukan,” tegasnya.

Bernard menambahkan, apalagi setelah MoU tersebut disepakati, penggugat telah menyediakan lahan pengelolaan ikan mati dan perwakilan PT STP dari Jakarta sudah terjun kelokasi untuk mengevaluasi lahan. “Tim tergugat dari Jakarta tersebut menyatakan bahwasanya lahan yang telah disediakan penggugat sudah layak untuk di jadikan pengelolaan ikan mati,” jelasnya.

Bernard pun meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan sah demi hukum perjanjian kerjasama penggugat dan tergugat yang di buat dalam suatu Nota Kesepakatan MoU No. -152/PGA-KJA/MoU/HD/XI/2017 Tentang Pengelolaan Ikan Mati dengan segala akibat hukumnya.

“Selain itu, menyatakan perbuatan dilakukan tergugat dalam pemutusan MoU No. -152/PGA-KJA/MoU/HD/XI/2017 Tentang Pengelolaan Ikan Mati secara sepihak kepada penggugat terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Bernard. (rel/dek)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang lanjutan gugatan M Br Silalahi terhadap PT Suri Tani Pemuka (PT STP) dengan Nomor Perkara 87/Pdt.G/2020/PN.SIM kembali digelar di ruang Tirta PN Simalungun, Jalan Asahan Km 4, Marihat Baris, Simalungun, Rabu (2/12).

Bernard Sibagariang.
Bernard Sibagariang.

Pada sidang singkat tersebut, giliran kuasa hukum penggugat Bernard Sibagariang SH & Partner menyerahkan nota replik atas jawaban, eksepsi dan gugatan rekonvensi tergugat, kepada majelis hakim yang diketuai Roziyanti SH, dengan hakim anggota Mince S Ginting SH dan Aries K Ginting SH.

Dalam nota replik tersebut, Bernard secara sistematis, dengan dalil-dalil yang akurat dan fakta-fakta hukum, terlebih dulu menguraikan hal-hal yang akan di bantah dalam jawaban, eksepsi dan rekonvensi.

“Kita menilai tergugat (PT. STP) keliru, salah dan terkesan mengada-ada dalam exception error in persona (gugatan salah pihak) yang disampaikan dalam jawaban dan eksepsinya pada persidangan lalu,” ujar Bernard, didampingi rekannya. Ardianto Sinaga SH di Medan, Kamis (3/12)

Bernard menegaskan, PT STP telah melakukan perbuatan melawan hukum serta merugikan M Br Silalahi secara materi dan inmaterial dalam hubungan kerjasama pengelolaan ikan mati (limbah PT. STP).

Kerja sama itu telah dituangkan dalam suatu kontrak atau MoU No. 152/PGA-KJA/MoU/HD/XI/2017 tentang Pengelolaan Ikan Mati, tertanggal 27 November 2017 yang di buat dan di tandatangani oleh Hendri Dayu selaku Kepala Cabang PT STP di Dusun Sibaganding Nagori Jangirn Leto Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

“Terkait tidak adanya surat kuasa dari direksi perusahaan kepada Hendri Dayu saat mengadakan MoU tersebut, hanyalah alasan dan tidak masuk akal, serta diragukan,” tegasnya.

Bernard menambahkan, apalagi setelah MoU tersebut disepakati, penggugat telah menyediakan lahan pengelolaan ikan mati dan perwakilan PT STP dari Jakarta sudah terjun kelokasi untuk mengevaluasi lahan. “Tim tergugat dari Jakarta tersebut menyatakan bahwasanya lahan yang telah disediakan penggugat sudah layak untuk di jadikan pengelolaan ikan mati,” jelasnya.

Bernard pun meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan sah demi hukum perjanjian kerjasama penggugat dan tergugat yang di buat dalam suatu Nota Kesepakatan MoU No. -152/PGA-KJA/MoU/HD/XI/2017 Tentang Pengelolaan Ikan Mati dengan segala akibat hukumnya.

“Selain itu, menyatakan perbuatan dilakukan tergugat dalam pemutusan MoU No. -152/PGA-KJA/MoU/HD/XI/2017 Tentang Pengelolaan Ikan Mati secara sepihak kepada penggugat terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Bernard. (rel/dek)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/