KARO, SUMUTPOS.CO – Baru juga selesai direhab, Gapura Taman Makam Pahlawan di Jalan Veteran Kabanjahe, Kabupaten Karo diduga sengaja dibakar orang tak dikenal (OTK). Akibat kejadian itu, Pemkab Karo dalam hal ini PUD Bidang Cipta Karya mengalami kerugian ratusan juta.
Kebakaran terjadi Jumat (1/1) sekira pukul 04.00 WIB, atau persisnya hari pertama tahun baru 2016. Api sontak membuat ratusan warga sekitar yang tengah merayakan pergantian tahun panik dan berhamburan ke luar rumah. Takut api merambat ke pemukiman, ramai-ramai warga berusaha memadamkan api dengan alat seadanya.
Api baru bisa dijinakkan setelah satu unit pemadam kebakaran tiba di lokasi. Meski api padam, tapi gapura yang dibuat menyerupai Rumah Adat Karo itu keburu ludes.
Data dihimpun, proyek yang dikerjakan CV Eya Luna itu bernilai Rp.197.700.000 bersumber dari APBD dengan nomor kontrak 600/175/CK-PPK/PL/PUD/2015, tanggal kontrak 21 September dan masa konstruksi 63 hari kalender. Tidak ada saksi mata dalam insiden itu.
Sebagian warga menduga api berasal dari mercon dan kembang api. “Banyak warga yang bermain-main mercon di halaman taman makam pahlawan jelang tahun baru. Karena atap gapura itu terbuat dari ijuk hingga mudah terbakar,” kata warga.
Tapi sebagian warga lagi menduga gapura itu sengaja dibakar agar dibangun kembali. Kabid Cipta Karya Rudi Sembiring melalui Kasi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana PUD Karo, Indra Tarigan yang dihubungi Minggu (3/1) siang mengaku belum bisa memastikan kejadian tersebut disengaja atau tidak (force majeure).
“Ya, kita serahkan kepada pihak yang berwajib. Namun untuk perencanaan pembangunan kembali, mungkin akan diserahkan kepada pihak pengelola yakni Dinas Sosial. Kita akan segera lakukan koordinasi secepatnya. Dengan Dinas Sosial masih sebatas koordinasi via telepon seluler,” terangnya.
Menurutnya, apabila mengalami keadaan kahar atau force majeure terhadap suatu barang milik pemerintah sehingga barang tersebut musnah atau rusak sehingga tidak dapat digunakan. Diperlukan dokumen yang dapat mendukung terjadinya peristiwa tersebut. Yaitu dokumen yang berasal dari instansi berwenang yakni bukti terjadinya kebakaran dari pihak kepolisian.
Sementara pihak pelaksana proyek E. Barus menyebutkan pekerjaannya sudah rampung 100 persen. Dan tanggungjawab kontraktor hanya pada masa pemeliharaan jika ada ada atap yang berlubang atau bocor dan lainnya.“Kalau kejadian bencana bukan tanggungjawab pihak pelaksana lagi. Kita tak bisa memastikan apakah kejadian tersebut disengaja. Yang pasti pihak Polres Karo sedang menyelidiki sebab-sebab kebakaran gapura itu,”jelasnya. Sementara itu, Kapolres Karo belum bersedia dikonfirmasi terkait kasus ini. (cr7/deo)