30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tersimpan di 3 Bank per Desember 2020, Deposito Pemkab Humbahas Capai Rp5,2 M

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas) per 29 Desember 2020 lalu, memperoleh deposito mencapai Rp5,2 miliar. Dan dana tersebut masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Bidang Akuntansi dan Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Asset Daerah (BPKPAD) Pemkab Humbahas, Batara Siregar mengatakan, Pemkab setiap tahunnya menyimpan uang berbentuk deposito yang tersimpan pada 3 bank. Yakni Bank Sumut, BRI, dan BNI.

“Besarannya fluktuatif, tergantung keuangan Pemkab,” ungkap Batara, 30 Desember lalu.

Lebih lanjut Batara menjelaskan, dana yang didepositokan merupakan uang yang sebagian berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan PAD. Sementara nilainya, diketahui setelah pihaknya menghitung seluruh kebutuhan Pemkab dalam periode tertentu.

“Misalnya, ada uang Rp100 miliar. Setelah dihitung, ternyata hanya butuh Rp40 miliar. Maka sisa yang Rp60 miliar didepositokan,” jelasnya.

Dari deposito ini, lanjutnya, Pemkab memperoleh keuntungan bunga, dengan nilai rata-rata bunga 4 sampai 5 persen, yang berbeda setiap banknya. Namun sayangnya, menurut Batara, potensi pendapatan dari deposito menurun, tidak seperti 2019 yang mencapai Rp10 miliar.“Untuk bunga deposito 2019 mencapai Rp10 miliar,” bebernya.

Dia juga mengatakan, kerja sama dengan 3 lembaga perbankan ini sebagai satu bentuk optimalisasi pengelolaan keuangan daerah. Yang dilandasi dengan aturan PP 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selain dari deposito, Pemkab Humbahas juga menerima dalam bentuk jasa giro kas daerah. Batara menyebutkan, realisasi penerimaan jasa giro kas daerah pada 2020, sebesar Rp2,1 miliar. Sementara pada 2019 lalu, hanya Rp2 miliar. “Kalau di giro bunganya mungkin 2 persen,” pungkas Batara. (des/saz)

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas) per 29 Desember 2020 lalu, memperoleh deposito mencapai Rp5,2 miliar. Dan dana tersebut masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Bidang Akuntansi dan Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Asset Daerah (BPKPAD) Pemkab Humbahas, Batara Siregar mengatakan, Pemkab setiap tahunnya menyimpan uang berbentuk deposito yang tersimpan pada 3 bank. Yakni Bank Sumut, BRI, dan BNI.

“Besarannya fluktuatif, tergantung keuangan Pemkab,” ungkap Batara, 30 Desember lalu.

Lebih lanjut Batara menjelaskan, dana yang didepositokan merupakan uang yang sebagian berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan PAD. Sementara nilainya, diketahui setelah pihaknya menghitung seluruh kebutuhan Pemkab dalam periode tertentu.

“Misalnya, ada uang Rp100 miliar. Setelah dihitung, ternyata hanya butuh Rp40 miliar. Maka sisa yang Rp60 miliar didepositokan,” jelasnya.

Dari deposito ini, lanjutnya, Pemkab memperoleh keuntungan bunga, dengan nilai rata-rata bunga 4 sampai 5 persen, yang berbeda setiap banknya. Namun sayangnya, menurut Batara, potensi pendapatan dari deposito menurun, tidak seperti 2019 yang mencapai Rp10 miliar.“Untuk bunga deposito 2019 mencapai Rp10 miliar,” bebernya.

Dia juga mengatakan, kerja sama dengan 3 lembaga perbankan ini sebagai satu bentuk optimalisasi pengelolaan keuangan daerah. Yang dilandasi dengan aturan PP 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selain dari deposito, Pemkab Humbahas juga menerima dalam bentuk jasa giro kas daerah. Batara menyebutkan, realisasi penerimaan jasa giro kas daerah pada 2020, sebesar Rp2,1 miliar. Sementara pada 2019 lalu, hanya Rp2 miliar. “Kalau di giro bunganya mungkin 2 persen,” pungkas Batara. (des/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/