28 C
Medan
Thursday, June 27, 2024

Erry Sebut Interpelasi Gatot Terkait Evy Susanti

Foto: Ricardo/JPNN Terdakwa kasus korupsi dana bansos di Sumatera Utara (Sumut), Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kanan) saat bersalaman dengan Plt Gubernur Sumut Teuku Erry Nuradi (kiri) seusai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/2). Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumut Teuku Erry Nuradi menjadi saksi untuk dua terdakwa, Gatot dan istrinya Evy Susanti.
Foto: Ricardo/JPNN
Terdakwa kasus korupsi dana bansos di Sumatera Utara (Sumut), Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kanan) saat bersalaman dengan Plt Gubernur Sumut Teuku Erry Nuradi (kiri) seusai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/2). Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumut Teuku Erry Nuradi menjadi saksi untuk dua terdakwa, Gatot dan istrinya Evy Susanti.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sidang perkara dugaan tindak korupsi dengan terdakwa Gubsu nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti, digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/2). Dihadirkan sebagai saksi, Wagubsu yang kini menjabat Plt Gubsu Tengku Erry Nuradi curhat di depan hakim. Gatot membalas dengan membuka kartu soal permintaan jatah 10 SKPD untuk Erry, dan 4 SKPD untuk Ketum NasDem, Surya Paloh.

DI depan hakim, Erry menjelaskan bahwa memang hubungannya dengan Gatot tak harmonis. Dia menjelaskan, ketidakharmonisan itu terjadi sejak sebulan setelah dilantik pada Juni 2013.

“Selama dua tahun kita kurang berkomunikasi,” kata anak buah Surya Paloh di Partai Nasdem itu.

Erry mengaku, seingatnya komunikasi yang baik dengan Gatot hanya sebulan pertama saja pascadilantik. Ia mengatakan, Gatot sangat jarang memanggilnya.

“Itu pun (kalau) memanggil saya saat beramai-ramai seperti saat paripurna DPRD,” tutur Erry. Menurut Erry, sebagai kepala daerah hampir seluruh kewenangan ada di Gatot.

Kerenggangan hubungan itu mencair setelah Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengislahkan Erry dan Gatot di kantor DPP NasDem, Gondangdia, Jakarta pada 19 Mei 2015.

Jaksa KPK pun kemudian menanyakan apakah ada upaya lain untuk mendamaikan mereka berdua. Erry tak menampiknya. Dia mengaku pernah mencurahkan isi hati (curhat) dengan satuan kerja perangkat daerah hingga Polda Sumut.

“Dengan SKPD saya curhat juga, lalu dengan Polda,” kata anak buah Surya Paloh di Partai Nasdem itu.

Tak puas sampai di situ, Jaksa KPK kemudian mencecar Erry soal pertemuan di DPP Partai Nasdem 19 Mei 2015. Saat itu pertemuan dihadiri Erry, Gatot, Surya Paloh dan pengacara Gatot, Otto Cornelis Kaligis.

Versi Erry, pada Februari 2015 ia dilantik sebagai Ketua DPD Partai Nasdem Sumut. Kemudian, sebulan kemudian Erry menghadap Paloh. Saat menghadap itu, kata Erry, bosnya menyampaikan bahwa Gatot ingin bertemu Paloh. Lalu Erry menyatakan kalau mau mengundang Gatot, ia juga harus diundang. “Saya perlu ada di situ untuk menyeimbangkan informasi,” katanya.

Sebulan kemudian atau bulan Mei 2015, Erry mengaku ditelepon untuk datang ke Jakarta. “(Saat pertemuan ada) saya, Pak OCK, kemudian pak gubernur masuk. Saya hanya berempat saja, ada Pak Surya Paloh,” ungkap Erry.

Dia menjelaskan, Paloh membuka pembicaraan dengan mempertanyakan apa masalah yang terjadi antara dirinya dan Gatot. Erry dan Gatot pun kemudian menyampaikan permasalahan versi masing-masing.

Erry mengatakan, saat pertemuan itu Gatot menyampaikan bahwa Gatot dan dia sudah bertemu sejak 2015. Menurut Erry, Gatot juga menyampaikan mendengar informasi Erry melaporkannya ke KPK dan kejaksaan serta kepolisian.

“Termasuk juga demo-demo, pak wakil yang menyuruh demo,” kata Erry menirukan Gatot dalam pertemuan itu. Kemudian, kata Erry lagi, Gatot menyampaikan bahwa Erry selalu hadir di acara yang tak pernah ia perintahkan untuk hadir.

Lalu, kata Erry, Paloh yang mendengar aduan Gatot mempertanyakan apakah benar demikian. Erry bilang ada yang benar dan ada yang tidak.

“Kemudian saya komplain (soal) mengadukan ke kejaksaan dan KPK. Mana buktinya,” kata Erry. “Yang mengadukan itu adalah anggota DPRD dari partai pak gubernur sendiri,” timpal Erry.

Kedua, Erry menyampaikan bahwa selama dua tahun tak pernah mendapatkan tugas disposisi. “Itu yang saya sampaikan. Lalu tak lama dipending. Kami ditinggal berdua dengan pak gubernur,” ungkap Erry.

Saat berdua itulah, Erry mengaku menumpahkan segala uneg-unegnya ke Gatot. “Apa yang salah dari saya, tegur saya, tapi bapak tak pernah lakukan itu. Semua saya sampaikan ke pak gubernur,” ujarnya.

Foto: Ricardo/JPNN Terdakwa kasus korupsi dana bansos di Sumatera Utara (Sumut), Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kanan) saat bersalaman dengan Plt Gubernur Sumut Teuku Erry Nuradi (kiri) seusai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/2). Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumut Teuku Erry Nuradi menjadi saksi untuk dua terdakwa, Gatot dan istrinya Evy Susanti.
Foto: Ricardo/JPNN
Terdakwa kasus korupsi dana bansos di Sumatera Utara (Sumut), Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kanan) saat bersalaman dengan Plt Gubernur Sumut Teuku Erry Nuradi (kiri) seusai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/2). Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumut Teuku Erry Nuradi menjadi saksi untuk dua terdakwa, Gatot dan istrinya Evy Susanti.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sidang perkara dugaan tindak korupsi dengan terdakwa Gubsu nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti, digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/2). Dihadirkan sebagai saksi, Wagubsu yang kini menjabat Plt Gubsu Tengku Erry Nuradi curhat di depan hakim. Gatot membalas dengan membuka kartu soal permintaan jatah 10 SKPD untuk Erry, dan 4 SKPD untuk Ketum NasDem, Surya Paloh.

DI depan hakim, Erry menjelaskan bahwa memang hubungannya dengan Gatot tak harmonis. Dia menjelaskan, ketidakharmonisan itu terjadi sejak sebulan setelah dilantik pada Juni 2013.

“Selama dua tahun kita kurang berkomunikasi,” kata anak buah Surya Paloh di Partai Nasdem itu.

Erry mengaku, seingatnya komunikasi yang baik dengan Gatot hanya sebulan pertama saja pascadilantik. Ia mengatakan, Gatot sangat jarang memanggilnya.

“Itu pun (kalau) memanggil saya saat beramai-ramai seperti saat paripurna DPRD,” tutur Erry. Menurut Erry, sebagai kepala daerah hampir seluruh kewenangan ada di Gatot.

Kerenggangan hubungan itu mencair setelah Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengislahkan Erry dan Gatot di kantor DPP NasDem, Gondangdia, Jakarta pada 19 Mei 2015.

Jaksa KPK pun kemudian menanyakan apakah ada upaya lain untuk mendamaikan mereka berdua. Erry tak menampiknya. Dia mengaku pernah mencurahkan isi hati (curhat) dengan satuan kerja perangkat daerah hingga Polda Sumut.

“Dengan SKPD saya curhat juga, lalu dengan Polda,” kata anak buah Surya Paloh di Partai Nasdem itu.

Tak puas sampai di situ, Jaksa KPK kemudian mencecar Erry soal pertemuan di DPP Partai Nasdem 19 Mei 2015. Saat itu pertemuan dihadiri Erry, Gatot, Surya Paloh dan pengacara Gatot, Otto Cornelis Kaligis.

Versi Erry, pada Februari 2015 ia dilantik sebagai Ketua DPD Partai Nasdem Sumut. Kemudian, sebulan kemudian Erry menghadap Paloh. Saat menghadap itu, kata Erry, bosnya menyampaikan bahwa Gatot ingin bertemu Paloh. Lalu Erry menyatakan kalau mau mengundang Gatot, ia juga harus diundang. “Saya perlu ada di situ untuk menyeimbangkan informasi,” katanya.

Sebulan kemudian atau bulan Mei 2015, Erry mengaku ditelepon untuk datang ke Jakarta. “(Saat pertemuan ada) saya, Pak OCK, kemudian pak gubernur masuk. Saya hanya berempat saja, ada Pak Surya Paloh,” ungkap Erry.

Dia menjelaskan, Paloh membuka pembicaraan dengan mempertanyakan apa masalah yang terjadi antara dirinya dan Gatot. Erry dan Gatot pun kemudian menyampaikan permasalahan versi masing-masing.

Erry mengatakan, saat pertemuan itu Gatot menyampaikan bahwa Gatot dan dia sudah bertemu sejak 2015. Menurut Erry, Gatot juga menyampaikan mendengar informasi Erry melaporkannya ke KPK dan kejaksaan serta kepolisian.

“Termasuk juga demo-demo, pak wakil yang menyuruh demo,” kata Erry menirukan Gatot dalam pertemuan itu. Kemudian, kata Erry lagi, Gatot menyampaikan bahwa Erry selalu hadir di acara yang tak pernah ia perintahkan untuk hadir.

Lalu, kata Erry, Paloh yang mendengar aduan Gatot mempertanyakan apakah benar demikian. Erry bilang ada yang benar dan ada yang tidak.

“Kemudian saya komplain (soal) mengadukan ke kejaksaan dan KPK. Mana buktinya,” kata Erry. “Yang mengadukan itu adalah anggota DPRD dari partai pak gubernur sendiri,” timpal Erry.

Kedua, Erry menyampaikan bahwa selama dua tahun tak pernah mendapatkan tugas disposisi. “Itu yang saya sampaikan. Lalu tak lama dipending. Kami ditinggal berdua dengan pak gubernur,” ungkap Erry.

Saat berdua itulah, Erry mengaku menumpahkan segala uneg-unegnya ke Gatot. “Apa yang salah dari saya, tegur saya, tapi bapak tak pernah lakukan itu. Semua saya sampaikan ke pak gubernur,” ujarnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/