25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Bos CV Surya Pratama Digarap Kejatisu

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Kantor PT Bank Sumut di Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (3/2).
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Kantor PT Bank Sumut di Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (3/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktur CV Surya Pratama, Haltatif selaku rekanan dalam proyek pengadaan 294 unit mobil dinas di Bank Sumut, diperiksa penyidik Kejatisu, Rabu (3/2). Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu, Novan Hadian menyebutkan, Haltatif diperiksa sebagai saksi karena mengetahui proses pelelangan dalam pengadaan kenderaan operasional dinas di bank milik Pemprovsu tersebut.

“Ya, kita mau tahu bagaimana proses pelelangannya dan pelaksanaannya,” kata Novan kepada wartawan, Rabu (3/2). Menurut mantan Kasi Intel Kejari Belawan itu, diduga ada penyelahgunaan dalam pelelangan pengadaan kenderaan operasional dinas di Bank Sumut, sehingga terindikasi adanya korupsi dalam pelaksaan proyek tersebut dengan kemahalan harga (mark-up).

Hal itulah yang kini terus didalam penyidik dengan memintai keterangan dari sejumlah saksi mulai Direksi Bank Sumut maupun saksi dari luar Bank Sumut, termasuk rekanan. Karenanya, Novan berjanji, jika ada waktu, mereka akan selalu memanggil dan memeriksa saksi-saksi yang berkompeten dalam kasus ini.

“Ini kita lakukan untuk mempercepatan penanganan perkara ini,” jelas Novan.

Sebelumnya, Novan juga mengaku sudah menemukan benang merah dari kasus ini. Bahkan dia yakin, tak lama lagi Kejatisu akan mengumumkan nama para tersangka kasus korupsi di bank berplat merah itu.

“Sudah dapat benang merahnya ini,” kata Novan.

Artinya, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) sudah mengantongi nama-nama yang akan bertanggungjawab dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Saat dipertegaskan siapa yang bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, Novan enggan menjawabnya.

“Sabar ya, tunggu saja tanggal mainnya. Nanti saya kabarilah,” kilah Novan.

Dia juga mengungkapkan, sebelumnya mereka telah memeriksa tiga saksi yakni Zulkarnaen selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PKK), Jefri Sitindaon selaku panitia pelelang dan M Yahya mantan Direktur Operasional Bank Sumut. Tak tertutup kemungkinan, ketiga saksi itu bakal diperiksa kembali oleh penyidik untuk mengetahui proses pelelangan tender pengadaan 294 unit kenderaan dinas di Bank Sumut senilai Rp17 miliar.

“Masih ada lanjutan pemeriksaan saksi-saksi yang kemarin,” jelas mantan Kasi Intel Kejari Medan itu.

Novan juga mengungkapkan, rencananya hari ini (3/2) penyidik akan memintai keterangan dari rekanan, CV Surya Pratama sebagai saksi. Dalam pemeriksaan ini, penyidik ingin mengetahui proses pelelangan yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur dan terindikasi korupsi.

“Besok (hari ini, Red) saksi dari rekanan CV Surya Pratama akan kita periksa,” tandas Novan.

Sementara itu, Surya Adinata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengapresiasi kinerja Kejatisu yang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di bank milik Pemprov Sumut itu. Namun dia menyayangkan, Kejatisu belum dapat mengumumkan secara terbuka nama-nama tersangka dalam kasus itu.

“Seharusnya penyidik sudah mengumumkan secara terbuka nama-nama tersangka. Artinya, sudah ditingkatkan dari penyeledikan ke penyidikan dengan dugaan awal atas dugaan korupsi pada pengadaan tersebut. Dengan begitu, penyidik segera menetapkan tersangka dalam kasus ini,” sebut pria berkacamata itu.

Dia mengharapkan, pada kasus dugaan korupsi di bank yang berada di Jalan Imam Bonjol Medan itu, jangan sampai proses penyidikannya jalan di tempat. “Sudah tahapan penyidikan, sudah gelar perkara. Segaralah tetapkan tersangka. Jangan sampai perkara ini, panggil-panggil dan periksa-periksa saja. Namun, tidak jelas proses hukumnya,” ucap Surya.

Surya juga meminta penyidik Kejatisu profesional dan tetap melakukan pengusutan kasus korupsi ini sesuai dengan prosuder hukum yang ada. Sehingga proses hukum dalam kasus ini, berjalan dengan optimal dan maksimal.

“Kejatisu harus independen, jangan sampai ada intervensi pihak lain-lain, termasuk pihak-pihak tertentu. Kemudian, penyidik harus profesional dan proporsional dalam kasus ini,” tandasnya. (gus/adz)

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Kantor PT Bank Sumut di Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (3/2).
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Kantor PT Bank Sumut di Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (3/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktur CV Surya Pratama, Haltatif selaku rekanan dalam proyek pengadaan 294 unit mobil dinas di Bank Sumut, diperiksa penyidik Kejatisu, Rabu (3/2). Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu, Novan Hadian menyebutkan, Haltatif diperiksa sebagai saksi karena mengetahui proses pelelangan dalam pengadaan kenderaan operasional dinas di bank milik Pemprovsu tersebut.

“Ya, kita mau tahu bagaimana proses pelelangannya dan pelaksanaannya,” kata Novan kepada wartawan, Rabu (3/2). Menurut mantan Kasi Intel Kejari Belawan itu, diduga ada penyelahgunaan dalam pelelangan pengadaan kenderaan operasional dinas di Bank Sumut, sehingga terindikasi adanya korupsi dalam pelaksaan proyek tersebut dengan kemahalan harga (mark-up).

Hal itulah yang kini terus didalam penyidik dengan memintai keterangan dari sejumlah saksi mulai Direksi Bank Sumut maupun saksi dari luar Bank Sumut, termasuk rekanan. Karenanya, Novan berjanji, jika ada waktu, mereka akan selalu memanggil dan memeriksa saksi-saksi yang berkompeten dalam kasus ini.

“Ini kita lakukan untuk mempercepatan penanganan perkara ini,” jelas Novan.

Sebelumnya, Novan juga mengaku sudah menemukan benang merah dari kasus ini. Bahkan dia yakin, tak lama lagi Kejatisu akan mengumumkan nama para tersangka kasus korupsi di bank berplat merah itu.

“Sudah dapat benang merahnya ini,” kata Novan.

Artinya, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) sudah mengantongi nama-nama yang akan bertanggungjawab dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Saat dipertegaskan siapa yang bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, Novan enggan menjawabnya.

“Sabar ya, tunggu saja tanggal mainnya. Nanti saya kabarilah,” kilah Novan.

Dia juga mengungkapkan, sebelumnya mereka telah memeriksa tiga saksi yakni Zulkarnaen selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PKK), Jefri Sitindaon selaku panitia pelelang dan M Yahya mantan Direktur Operasional Bank Sumut. Tak tertutup kemungkinan, ketiga saksi itu bakal diperiksa kembali oleh penyidik untuk mengetahui proses pelelangan tender pengadaan 294 unit kenderaan dinas di Bank Sumut senilai Rp17 miliar.

“Masih ada lanjutan pemeriksaan saksi-saksi yang kemarin,” jelas mantan Kasi Intel Kejari Medan itu.

Novan juga mengungkapkan, rencananya hari ini (3/2) penyidik akan memintai keterangan dari rekanan, CV Surya Pratama sebagai saksi. Dalam pemeriksaan ini, penyidik ingin mengetahui proses pelelangan yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur dan terindikasi korupsi.

“Besok (hari ini, Red) saksi dari rekanan CV Surya Pratama akan kita periksa,” tandas Novan.

Sementara itu, Surya Adinata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengapresiasi kinerja Kejatisu yang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di bank milik Pemprov Sumut itu. Namun dia menyayangkan, Kejatisu belum dapat mengumumkan secara terbuka nama-nama tersangka dalam kasus itu.

“Seharusnya penyidik sudah mengumumkan secara terbuka nama-nama tersangka. Artinya, sudah ditingkatkan dari penyeledikan ke penyidikan dengan dugaan awal atas dugaan korupsi pada pengadaan tersebut. Dengan begitu, penyidik segera menetapkan tersangka dalam kasus ini,” sebut pria berkacamata itu.

Dia mengharapkan, pada kasus dugaan korupsi di bank yang berada di Jalan Imam Bonjol Medan itu, jangan sampai proses penyidikannya jalan di tempat. “Sudah tahapan penyidikan, sudah gelar perkara. Segaralah tetapkan tersangka. Jangan sampai perkara ini, panggil-panggil dan periksa-periksa saja. Namun, tidak jelas proses hukumnya,” ucap Surya.

Surya juga meminta penyidik Kejatisu profesional dan tetap melakukan pengusutan kasus korupsi ini sesuai dengan prosuder hukum yang ada. Sehingga proses hukum dalam kasus ini, berjalan dengan optimal dan maksimal.

“Kejatisu harus independen, jangan sampai ada intervensi pihak lain-lain, termasuk pihak-pihak tertentu. Kemudian, penyidik harus profesional dan proporsional dalam kasus ini,” tandasnya. (gus/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/