31 C
Medan
Thursday, February 5, 2026

Aktivis Siap Lapor Kasus Proyek Drainase Parsoburan Toba ke Jaksa dan Polisi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengamat Sosial dan Pembangunan di Sumut M Abdi Siahaan siap melaporkan kasus dugaan penyimpangan pembangunan drainase oleh Dinas Pengerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) di jalan provinsi Silimbat Kecamatan Parsoburan Kabupaten Toba beranggaran Rp2 miliar lebih ke jaksa dan kepolisian.

Saat ini, Abdi Siahaan sedang menggalang berbagai elemen masyarakat untuk bersama-sama melaporkan dugaan kecurangan dalam pembangunan proyek drainase di bawah naungan UPT Tarutung Tapanuli Utara (Taput) Dinas PUPR Sumut itu.

“Apalagi kemarin Kepala Dinas PUPR Sumut, Hendra Siregar sudah memberikan pernyataan kepada wartawan untuk mempersilahkan melaporkan proyek drainase di Silimbat Kecamatan Parsoburan Kabupaten Toba jika ada menemukan penyimpangan ke aparat penegak hukum (APH),” tegas pria yang akrab disapa Wak Genk ini, Kamis (5/2).

Menurut Wak Geng, ada pun permasalahan pembangunan itu seperti fisik drainase diduga masih menggunakan bahan yang lama. Artinya, tidak sepenuhnya menggunakan material yang baru.
Kemudian katanya lagi, proyek drainase yang diperkirakan sepanjang 2 kilometer itu, baru selesai dikerjakan sekira sepanjang 450 meter, dan itupun tampak amburadul.

“Padahal anggaran Rp2 miliar lebih yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumut 2025 itu sudah dikucurkan 86 persen, tapi sekarang proyek terkesan terbengkalai,” tandasnya.

Menurut Wak Genk, kontraktor dari CV Putri Sihusapi Gemilang dari Helvetia Kota Medan yang menangani proyek kontrak 20 Oktober 2025 lalu itu, sepertinya mengerjakannya asal jadi. Apalagi lanjutnya, ditilik dari kontrak kerja seharusnya pengerjaannya sudah masuk finishing pada akhir Desember 2025 lalu.

“Kenyataannya bisa kita lihat di lapangan hasil dari pengerjaan drainase itu, jika dari fisik bangunan bisa kami simpulkan mutu bahan bangunan tidak sesuai dengan spesifikasi Standar Nasional Indonesia atau SNI dari PU,” terangnya.

Memang sebelumnya, Kepala Dinas (Kadis) Pengerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat Sumatera Utara (PUPR Sumut) Hendra Siregar mempersilahkan melaporkan permasalahan proyek drainase di lintasan jalan provinsi Silimbat/Parsoburan Kabupatan Toba yang beranggaran Rp2 miliar lebih ke aparat penegak hukum (APH). Hendra Siregar mengakui bahwa proyek drainase hampir sepanjang 2 kilometer dan yang dikerjakan 450 kilometer (km) itu sudah dibayar 86 persen dari anggaran yang ditetapkan; Rp2 miliar lebih. Sedangkan 14 persen lagi biaya untuk pemulihan.

“Kalau ada terjadi tidak sesuai aturan akan dilakukan pemeriksaan tim inspektorat dan BPK,” tegas Hendra Siregar didampingi Kabid Perencanaan PUPR Sumut, Harry Rizal Hasibuan kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Medan, Rabu (28/1) kemarin. Kepala UPT Tarutung Pahala Panjaitan yang dihubungi tentang proyek drainase ini belum juga memberi keterangan. (azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengamat Sosial dan Pembangunan di Sumut M Abdi Siahaan siap melaporkan kasus dugaan penyimpangan pembangunan drainase oleh Dinas Pengerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) di jalan provinsi Silimbat Kecamatan Parsoburan Kabupaten Toba beranggaran Rp2 miliar lebih ke jaksa dan kepolisian.

Saat ini, Abdi Siahaan sedang menggalang berbagai elemen masyarakat untuk bersama-sama melaporkan dugaan kecurangan dalam pembangunan proyek drainase di bawah naungan UPT Tarutung Tapanuli Utara (Taput) Dinas PUPR Sumut itu.

“Apalagi kemarin Kepala Dinas PUPR Sumut, Hendra Siregar sudah memberikan pernyataan kepada wartawan untuk mempersilahkan melaporkan proyek drainase di Silimbat Kecamatan Parsoburan Kabupaten Toba jika ada menemukan penyimpangan ke aparat penegak hukum (APH),” tegas pria yang akrab disapa Wak Genk ini, Kamis (5/2).

Menurut Wak Geng, ada pun permasalahan pembangunan itu seperti fisik drainase diduga masih menggunakan bahan yang lama. Artinya, tidak sepenuhnya menggunakan material yang baru.
Kemudian katanya lagi, proyek drainase yang diperkirakan sepanjang 2 kilometer itu, baru selesai dikerjakan sekira sepanjang 450 meter, dan itupun tampak amburadul.

“Padahal anggaran Rp2 miliar lebih yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumut 2025 itu sudah dikucurkan 86 persen, tapi sekarang proyek terkesan terbengkalai,” tandasnya.

Menurut Wak Genk, kontraktor dari CV Putri Sihusapi Gemilang dari Helvetia Kota Medan yang menangani proyek kontrak 20 Oktober 2025 lalu itu, sepertinya mengerjakannya asal jadi. Apalagi lanjutnya, ditilik dari kontrak kerja seharusnya pengerjaannya sudah masuk finishing pada akhir Desember 2025 lalu.

“Kenyataannya bisa kita lihat di lapangan hasil dari pengerjaan drainase itu, jika dari fisik bangunan bisa kami simpulkan mutu bahan bangunan tidak sesuai dengan spesifikasi Standar Nasional Indonesia atau SNI dari PU,” terangnya.

Memang sebelumnya, Kepala Dinas (Kadis) Pengerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat Sumatera Utara (PUPR Sumut) Hendra Siregar mempersilahkan melaporkan permasalahan proyek drainase di lintasan jalan provinsi Silimbat/Parsoburan Kabupatan Toba yang beranggaran Rp2 miliar lebih ke aparat penegak hukum (APH). Hendra Siregar mengakui bahwa proyek drainase hampir sepanjang 2 kilometer dan yang dikerjakan 450 kilometer (km) itu sudah dibayar 86 persen dari anggaran yang ditetapkan; Rp2 miliar lebih. Sedangkan 14 persen lagi biaya untuk pemulihan.

“Kalau ada terjadi tidak sesuai aturan akan dilakukan pemeriksaan tim inspektorat dan BPK,” tegas Hendra Siregar didampingi Kabid Perencanaan PUPR Sumut, Harry Rizal Hasibuan kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Medan, Rabu (28/1) kemarin. Kepala UPT Tarutung Pahala Panjaitan yang dihubungi tentang proyek drainase ini belum juga memberi keterangan. (azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru