30.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Aiptu Polisi Larikan Ceweknya dari Penjara

Foto: Jalal/PM Veni, cewek yang dilarikan pacarnya seorang polisi dari penjara, dalam kasus kepemilikan sabu-sabu.
Foto: Jalal/PM
Veni, cewek yang dilarikan pacarnya seorang polisi dari penjara, dalam kasus kepemilikan sabu-sabu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Cinta itu buta. Setidaknya kebutaan ini dibuktikan oleh tindakan konyol personel Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi, Aiptu Mangasi TP Marpaung. Betapa tidak, diduga atas dasar cinta, Mangasi nekad membawa kabur kekasihnya, Veny Ditia Pohan (25) yang ditangkap atas kepemilikan sabu dari penjara.

Peristiwa tersebut terjadi Minggu (17/4) siang. Kala itu, personel yang bertugas di unit penyidik Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi itu menyambangi Rumah Tahanan Polisi (RTP) sekira pukul 10.30 WIB. Dengan modus hendak melakukan tes urine lanjutan, Mangasi pun meminta petugas RTP mengeluarkan Veny yang tinggal di Jalan Ahmad Yani Tebingtinggi itu dari penjara.

Tanpa curiga, petugas RTP pun mengikuti perintah Mangasih yang sebenarnya bukan merupakan juru periksa Veny. Pasca Veny keluar dari RTP, Mangasi kemudian membawanya ke ruang Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi sebelum akhinya keduanya pun pergi meninggalkan lokasi.

Petugas baru menyadari ada yang tidak beres dengan tindakan yang dilakukan Mangasi. Pasalnya, hingga Magrib petugas dengan NRP 74090061 tersebut tak kunjung mengembalikan Veny ke ruang tahanan.

Saat itulah, petugas jaga mencoba menghubungi nomor ponsel Mangasi.Namun sial, kala itu ponsel Mangasi tidak aktif. Alhasil, petugas jaga pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Kapolres Tebingtinggi.

Saat dikonfirmasi, Kasubid Penmas Bid Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggola membenarkan peristiwa tersebut. Dia mengatakan saat ini pihaknya telah berhasil menangkap kembali Veny di kawasan Siantar.

“Kejadian itu memang benar. Kita juga telah berhasil menangkap Veny di kawasan Siantar,” ucapnya. Nainggolan mengatakan, pihaknya hingga kini masih melakukan pengejaran terhadap Mangasi. “Saat ini petugas Propam masih mengejar Mangasi,” akunya.

Disinggung ganjaran apa yang akan diberikan kepada Mangasi atas sikapnya tersebut, Nainggolan mengaku belum bisa menyimpulkannya. Pasalnya hal tersebut akan diketahui setelah sidang kode etik dilakukan. “Itu pun atas pertimbangan-pertimbangan pimpinan sidang,” tandasnya.

Sebelumnya, Veny ditangkap polisi karena mengantongi barang bukti 0,25 gram sabu-sabu. (gib/deo)

Foto: Jalal/PM Veni, cewek yang dilarikan pacarnya seorang polisi dari penjara, dalam kasus kepemilikan sabu-sabu.
Foto: Jalal/PM
Veni, cewek yang dilarikan pacarnya seorang polisi dari penjara, dalam kasus kepemilikan sabu-sabu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Cinta itu buta. Setidaknya kebutaan ini dibuktikan oleh tindakan konyol personel Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi, Aiptu Mangasi TP Marpaung. Betapa tidak, diduga atas dasar cinta, Mangasi nekad membawa kabur kekasihnya, Veny Ditia Pohan (25) yang ditangkap atas kepemilikan sabu dari penjara.

Peristiwa tersebut terjadi Minggu (17/4) siang. Kala itu, personel yang bertugas di unit penyidik Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi itu menyambangi Rumah Tahanan Polisi (RTP) sekira pukul 10.30 WIB. Dengan modus hendak melakukan tes urine lanjutan, Mangasi pun meminta petugas RTP mengeluarkan Veny yang tinggal di Jalan Ahmad Yani Tebingtinggi itu dari penjara.

Tanpa curiga, petugas RTP pun mengikuti perintah Mangasih yang sebenarnya bukan merupakan juru periksa Veny. Pasca Veny keluar dari RTP, Mangasi kemudian membawanya ke ruang Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi sebelum akhinya keduanya pun pergi meninggalkan lokasi.

Petugas baru menyadari ada yang tidak beres dengan tindakan yang dilakukan Mangasi. Pasalnya, hingga Magrib petugas dengan NRP 74090061 tersebut tak kunjung mengembalikan Veny ke ruang tahanan.

Saat itulah, petugas jaga mencoba menghubungi nomor ponsel Mangasi.Namun sial, kala itu ponsel Mangasi tidak aktif. Alhasil, petugas jaga pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Kapolres Tebingtinggi.

Saat dikonfirmasi, Kasubid Penmas Bid Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggola membenarkan peristiwa tersebut. Dia mengatakan saat ini pihaknya telah berhasil menangkap kembali Veny di kawasan Siantar.

“Kejadian itu memang benar. Kita juga telah berhasil menangkap Veny di kawasan Siantar,” ucapnya. Nainggolan mengatakan, pihaknya hingga kini masih melakukan pengejaran terhadap Mangasi. “Saat ini petugas Propam masih mengejar Mangasi,” akunya.

Disinggung ganjaran apa yang akan diberikan kepada Mangasi atas sikapnya tersebut, Nainggolan mengaku belum bisa menyimpulkannya. Pasalnya hal tersebut akan diketahui setelah sidang kode etik dilakukan. “Itu pun atas pertimbangan-pertimbangan pimpinan sidang,” tandasnya.

Sebelumnya, Veny ditangkap polisi karena mengantongi barang bukti 0,25 gram sabu-sabu. (gib/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/