Pihaknya menunggu salinan ijazah JR yang dilegalisir tersebut, lalu kembali mencermati keabsahan dokumen tersebut secara menyeluruh. Namun demikian, KPU masih menunggu salinan putusan resmi itu dari Bawaslu. Setelah itu mempelajari dulu secara utuh isi putusan tesebut, dan mengambil apa langkah-langkah ke depan. “Setelah itu barulah kami verifikasi lagi, absah tidak ijazah dan legalisirnya,” imbuhnya.
KPU juga mempertanyakan bunyi putusan Bawaslu yang menyebut legalisir ijazah dilakukan secara bersama-sama. Menurut Benget, KPU tidak pernah punya tugas melegalisir ijazah pasangan calon. “Tugas kami memverifikasi benar nggak legalisirnya, absah gak ijazahnya oleh pejabat berwenang. Ini kami pertanyakan dan akan didiskusikan internal dulu. Kalau disebut bersama-sama, seperti apa pula itu maknanya? Masih rancu jadinya. Itu ‘kan urusan bersangkutan, urusan pasangan calon. Inilah putusan dengan tafsir beragam. Harusnya tafsirnya tunggal biar nggak muncul problem baru,” pungkasnya.
Sabtu sore kemarin, Bawaslu Sumut dalam putusannya mengabulkan permohonan bakal calon Gubsu, JR Saragih. Dalam putusan yang dibacakan majelis Musyawarah Bawaslu, Hardy Munthe memerintahkan agar KPU membatalkan keputusan yang menetapkan pasangan JR-Ance TMS, dikarenakan permasalahan legalisir fotokopi ijazah SMA yang dimiliki JR Saragih sebagai calon Gubsu.
Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rasahan, kepada wartawan seusai sidang musyawarah menyebutkan, pencoretan pasangan JR-Ance dari peserta Pilgubsu karena permasalahan ijazah oleh KPU Sumut, dinilai tidak tepat oleh majelis musyarakat sengketa pemilihan Gubsu. Alasannya, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tidak berwenang melakukan legalisir terhadap ijazah siswa yang sekolahnya sudah tutup atau berhenti beroperasi. Kewenangan tersebut berada di Suku Dinas Pendidikan berdasarkan domisili sekolah, sesuai dengan Permendikbud No 29 Tahun 2014. Sehingga klarifikasi yang dilakukan oleh pihak KPU Sumut ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, tidak sesuai dengan peraturan Permendikbud tersebut.
Maka, lanjut Syafrida, pihaknya meminta kepada pihak JR Saragih untuk segera melegalisir ulang ijazahnya ke Suku Dinas atau yang dikenal di daerah provinsi selain DKI Jakarta dengan sebutan Dinas Pendidikan kabupaten dan kota.
Sembari itu Bawaslu Sumut memberikan masa waktu tiga hari kerja bagi KPU Sumut untuk mencabut keputusannya membatalkan Paslon JR dan Ance jadi peserta Pilgubsu, yang berlaku semenjak putusan sengketa diputuskan pada Sabtu (3/3) malam.
Setelah itu, KPU diminta memberikan masa waktu 7 hari bagi balon Gubsu untuk melegalisir ijazahya.