26.7 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Pegawai Dinkes Ditangkap Kasus Penipuan CPNS

Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, pelaku mengakui kepada pelapor jika dirinya dapat memasukkan anak pelapor bekerja di Pemko Tebingtinggi dengan meminta sejumlah uang kepada pelapor sesuai yang dilaporkan. Pelaku juga mengakui jika uang tersebut diserahkan kepada Thamrin, pegawai BAKN warga Jakarta. Dikatakan pelaku, jika dirinya juga telah melaporkan Thamrin ke Polda Metro jaya dan saat ini prosesnya sedang berjalan.

Diungkapkan Sagala, selain kepada Suparman, perbuatan dengan modus yang sama juga dilakukan pelaku terhadap Jimi Elizar Saragih yang mengalami kerugian hingga Rp 430 juta, Musni dan Irmayanti yang masing masing mengalami kerugian Rp 15 juta, hingga total kerugian korban secara keseluruhan mencapai hampir Rp 700 juta.

Masing-masing korban telah membuat pengaduan ke Polres Tebingtinggi. “Saat ini pelaku masih diperiksa secara intensif dan jika penyidikan telah selesai, berkas perkara sesegera mungkin dilimpahkan ke Jaksa penuntut umum. Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat melanggar pasal 372 subsider 378 KUHPidana,”tegas Sagala. (ian/han)

Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, pelaku mengakui kepada pelapor jika dirinya dapat memasukkan anak pelapor bekerja di Pemko Tebingtinggi dengan meminta sejumlah uang kepada pelapor sesuai yang dilaporkan. Pelaku juga mengakui jika uang tersebut diserahkan kepada Thamrin, pegawai BAKN warga Jakarta. Dikatakan pelaku, jika dirinya juga telah melaporkan Thamrin ke Polda Metro jaya dan saat ini prosesnya sedang berjalan.

Diungkapkan Sagala, selain kepada Suparman, perbuatan dengan modus yang sama juga dilakukan pelaku terhadap Jimi Elizar Saragih yang mengalami kerugian hingga Rp 430 juta, Musni dan Irmayanti yang masing masing mengalami kerugian Rp 15 juta, hingga total kerugian korban secara keseluruhan mencapai hampir Rp 700 juta.

Masing-masing korban telah membuat pengaduan ke Polres Tebingtinggi. “Saat ini pelaku masih diperiksa secara intensif dan jika penyidikan telah selesai, berkas perkara sesegera mungkin dilimpahkan ke Jaksa penuntut umum. Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat melanggar pasal 372 subsider 378 KUHPidana,”tegas Sagala. (ian/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/