Abyadi juga menyarankan penutupan PTS bermasalah itu, berkordinasi dengan pihak kepolisian. Bila mana PTS itu membuka mendaftaran mahasiswa baru pada tahun akademis 2018/2019, bisa dilakukan penindakan hukum dengan dugaan melakukan penipuan dengan kondisi PTS bermasalah itu. “Kalau sudah ditutup, tapi perguruan tinggi itu tetap membuka pendaftaran mahasiswa baru. Ini sudah terjadi penipuan. Makanya, kita minta untuk kordinasi dengan Kepolisian,” tandasnya.
Sementara, Anggota Komisi E DPRD Sumut Zulfikar mengatakan, persoalan ini merupakan bagian dari tanggungjawab pemerintah sebagai pemberi izin. Kopertis dalam hal ini pun dituntut tegas sekaligus informatif. “Persoalan ini harusnya menjadi tugas pihak Kopertis dan Kemenristek Dikti. Mereka punya tanggungjawab menyampaikan hal itu ke masyarakat luas,” sebut Zulfikar, Rabu (4/4).
Disampaikannya bahwa, tanpa langkah yang informatif dan tegas dari pemerintah atau Kopertis sebagai perpanjangan tangan, maka bukan tidak mungkin akan ada korban dari masyarakat yang niatnya ingin mendapatkan ilmu dan gelar dari PTS tertentu.
“Jangan sampai banyak korban yang merasa dirugikan dengan keberadaan PTS (bodong) tersebut. Kalau perlu, secepatnya ambil tindakan tegas, jika memang melanggar aturan yang berlaku di Negara ini,” kata politisi PKS ini.
Kepada masyarakat khususnya yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi, Zulfikar mengimbau agar berhati-hati dalam memilih tempat kuliah. Sebab banyak sekali yang menawarkan iming-iming cukup bagus, kemudahan, murah dan yang juga banyak seperti semacam jaminan cepat selesai dan bekerja.
“Kita harapkan mereka lebih teliti memilih PTS. Jangan hanya fasilitas kemudian mengharapkan ijazah, namun hasilnya tidak baik, kualitasnya kurang baik. Makanya lihart dulu lebih jauh, seperti apa perguruan tinggi yang akan dimasuki,” katanya.
Sementara, saat Sumut Pos hendak melakukan konfirmasi ke Politeknik Tugu 45 Tebingtinggi, ternyata kampusnya sudah tidak ada lagi alias tutup. Kampus Politeknik Tugu 45 yang dulunya menempati bangunan ruko di Jalan Sudirman, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, kini bangunan tiga lantai tersebut sudah menjalani kantor Notaris.
Aket (38), warga setempat mengatakan, Politeknik Tugu 45 itu sudah tidak melaksanakan aktivitas hampir setahun dan sekarang menjadi Kantor Notaris. Menurut Aket, dia tidak mengetahui pindah ke mana politeknik tersebut. “Kami tidak tahu pindah kemana, hampir setahun sudah tidak ada,” bilangnya. (gus/bal/ian)