26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Bagus-Dodi Tak Kooperatif, Ismail Bakal Tersangka

Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos
Kantor Kejari Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah, Binjai Utara.

BINJAI, SUMUTPOS.CO -Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai, sudah menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga SD Tahun Anggaran 2011. Kedua tersangka tersebut masing-masing Bagus Bangun, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan rekanan pelaksana pengadaan barang Direktur CV Aida Cahaya Lestari, Dodi Asmara.

Kasi Pidsus Kejari Binjai, Hery Pardamean Situmorang mengatakan, keduanya ditetapkan tersangka pada 28 Maret 2018 lalu. Menurutnya, penyidik mengendus adanya dugaan penyimpangan maupun penyelewengan pada pengadaan sound system dan mesin tik fiktif, yang dilakukan Dinas Pendidikan Kota Binjai, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan pagu anggaran sebesar Rp1,2 miliar.

“Tersangka sudah pernah sekali dipanggil pasca-ditetapkan tersangka. Tapi keduanya tidak datang tanpa alasan jelas,” ungkap Hery di Balai Kota Binjai, Rabu (4/4).

Bahkan, sambung Hery, penyidik kesulitan mengendus alamat pasti Dodi. Begitupun, pihaknya terus menelusuri keberadaannya. “Keduanya belum ditahan. Minggu depan akan dipanggil lagi (panggilan kedua),” katanya.

Jika pada panggilan kedua tetap tak kooperatif, penyidik segera melayangkan panggilan ketiga. Pun, jika tak kooperatif, penyidik akan jemput paksa kedua tersangka. “Tak menutup kemungkinan langsung ditahan saja kalau sudah dijemput paksa, karena tidak kooperatif,” jelas Hery.

Hery menambahkan, ada sekitar 10 kepala sekolah yang sudah diperiksa sebagai saksi. Sayang, ia tak ingat persis kepala sekolah mana saja yang sudah pernah dimintai keterangan. “Sekolah hanya menerima. Yang merencanakan semuanya dinas pendidikan,” katanya, seraya membeberkan, kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp201.705.000.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Ismail Ginting, memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik, pada 28 Maret lalu. Ismail dipanggil lantaran pernah mengemban amanah sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan. Beredar kabar, Ismail sudah ditetapkan sebagai satu tersangka oleh penyidik. “Belum, masih sebagai saksi (Ismail). Tapi tak menutup kemungkinan juga ada tersangka baru,” pungkas Hery. (ted/saz)

Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos
Kantor Kejari Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah, Binjai Utara.

BINJAI, SUMUTPOS.CO -Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai, sudah menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga SD Tahun Anggaran 2011. Kedua tersangka tersebut masing-masing Bagus Bangun, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan rekanan pelaksana pengadaan barang Direktur CV Aida Cahaya Lestari, Dodi Asmara.

Kasi Pidsus Kejari Binjai, Hery Pardamean Situmorang mengatakan, keduanya ditetapkan tersangka pada 28 Maret 2018 lalu. Menurutnya, penyidik mengendus adanya dugaan penyimpangan maupun penyelewengan pada pengadaan sound system dan mesin tik fiktif, yang dilakukan Dinas Pendidikan Kota Binjai, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan pagu anggaran sebesar Rp1,2 miliar.

“Tersangka sudah pernah sekali dipanggil pasca-ditetapkan tersangka. Tapi keduanya tidak datang tanpa alasan jelas,” ungkap Hery di Balai Kota Binjai, Rabu (4/4).

Bahkan, sambung Hery, penyidik kesulitan mengendus alamat pasti Dodi. Begitupun, pihaknya terus menelusuri keberadaannya. “Keduanya belum ditahan. Minggu depan akan dipanggil lagi (panggilan kedua),” katanya.

Jika pada panggilan kedua tetap tak kooperatif, penyidik segera melayangkan panggilan ketiga. Pun, jika tak kooperatif, penyidik akan jemput paksa kedua tersangka. “Tak menutup kemungkinan langsung ditahan saja kalau sudah dijemput paksa, karena tidak kooperatif,” jelas Hery.

Hery menambahkan, ada sekitar 10 kepala sekolah yang sudah diperiksa sebagai saksi. Sayang, ia tak ingat persis kepala sekolah mana saja yang sudah pernah dimintai keterangan. “Sekolah hanya menerima. Yang merencanakan semuanya dinas pendidikan,” katanya, seraya membeberkan, kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp201.705.000.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Ismail Ginting, memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik, pada 28 Maret lalu. Ismail dipanggil lantaran pernah mengemban amanah sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan. Beredar kabar, Ismail sudah ditetapkan sebagai satu tersangka oleh penyidik. “Belum, masih sebagai saksi (Ismail). Tapi tak menutup kemungkinan juga ada tersangka baru,” pungkas Hery. (ted/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/