29.3 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Parlinsyah Mohon Keadilan Prabowo

Pada kesempatan itu, ia meminta keadilan dari Ketum sekaligus Ketua Dewan Pembina Gerindra Prabowo Subianto. Ia juga memohon kesempatan kepada seluruh pihak terkait guna menuntaskan masalah ini, agar jelas dan terang sesuai Undang-undang.

“Saya memohon sebagai kader berprestasi di pemilu 2014, dimana turut memenangkan bapak di Paluta sebagai capres nomor urut 1 sebesar 75 persen. Dan sebagai ketua DPC saya memenangkan pileg dengan suara terbesar kedua setelah Partai Golkar,” tuturnya.

“Selain itu, saya pribadi suara terbesar diinternal caleg Gerindra se-Sumut. Atas prestasi itu kepada Pak Prabowo terhormat yang saya cintai dan kagumi, mohon keadilan untuk saya,” katanya.

Sampai kini pun diakuinya masih menunggu Mahkamah Partai Gerindra kapan menyidangkan masalah ini. Namun, hingga saat ini belum ia dapatkan kesempatan itu. Oleh sebab itu, Parlinsyah terpaksa mengambil jalur hukum meski sebenarnya berat untuk melakukannya.

“Saya cinta sekali sama partai ini, namun cara inilah yang mesti dilakukan agar partai juga bisa menghormati AD/ART yang telah dibuat sebelumnya,” ujarnya sembari penggantinya adalah Sri Kumala Sari, mantan Sekretaris Gerindra Sumut.

“Saya tegaskan agar paripurna tersebut dibatalkan karena tidak sesuai dengan tatib DPRD pasal 135,” pungkasnya.

Kuasa Hukum Parlinsyah, Hamdani Harahap tidak berkomentar banyak menyikapi langkah apa yang akan dilakukan pihaknya menghadapi persidangan nantinya.

“Kita ikuti saja dulu proses di pengadilan. Setelah itu baru membuat langkah-langkah ke depan,” katanya.(prn/ala)

 

 

 

Pada kesempatan itu, ia meminta keadilan dari Ketum sekaligus Ketua Dewan Pembina Gerindra Prabowo Subianto. Ia juga memohon kesempatan kepada seluruh pihak terkait guna menuntaskan masalah ini, agar jelas dan terang sesuai Undang-undang.

“Saya memohon sebagai kader berprestasi di pemilu 2014, dimana turut memenangkan bapak di Paluta sebagai capres nomor urut 1 sebesar 75 persen. Dan sebagai ketua DPC saya memenangkan pileg dengan suara terbesar kedua setelah Partai Golkar,” tuturnya.

“Selain itu, saya pribadi suara terbesar diinternal caleg Gerindra se-Sumut. Atas prestasi itu kepada Pak Prabowo terhormat yang saya cintai dan kagumi, mohon keadilan untuk saya,” katanya.

Sampai kini pun diakuinya masih menunggu Mahkamah Partai Gerindra kapan menyidangkan masalah ini. Namun, hingga saat ini belum ia dapatkan kesempatan itu. Oleh sebab itu, Parlinsyah terpaksa mengambil jalur hukum meski sebenarnya berat untuk melakukannya.

“Saya cinta sekali sama partai ini, namun cara inilah yang mesti dilakukan agar partai juga bisa menghormati AD/ART yang telah dibuat sebelumnya,” ujarnya sembari penggantinya adalah Sri Kumala Sari, mantan Sekretaris Gerindra Sumut.

“Saya tegaskan agar paripurna tersebut dibatalkan karena tidak sesuai dengan tatib DPRD pasal 135,” pungkasnya.

Kuasa Hukum Parlinsyah, Hamdani Harahap tidak berkomentar banyak menyikapi langkah apa yang akan dilakukan pihaknya menghadapi persidangan nantinya.

“Kita ikuti saja dulu proses di pengadilan. Setelah itu baru membuat langkah-langkah ke depan,” katanya.(prn/ala)

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/