26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Biaya Pendaftaran dan Pencairan BPUM Tidak Dipungut Biaya

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Isu pengutipan biaya pendaftaran bantuan Covid-19 untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), yakni BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) oleh oknum di Kelurahan Batang Serangan, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, tidak benar.

Kadis Koperasi Langkat, TM AUZAI.

Hal ini ditegaskan oleh Lurah Batang Serangan, Sardi dan Kepling Pajak Kelurahan Batang Serangan, M. Necis Erlandani. Mereka menyatakan tidak ada melakukan intruksi, dan melakukan pengutipan uang pendaftaran bantuan BPUM. Begitu juga menjanjikan setiap yang terdaftar harus mendapat bantuan BPUM. Pernyataan itu dibuat secara tertulis, sebagai surat pernyataan yang dilengkapi materai Rp10.000.

Selain itu, ada sekitar kurang lebih 31 warga mengaku dan menandatangani surat pernyataan, yang menyatakan tidak pernah dikutip uang pada proses pendaftaran permohonan bantuan pelaku usaha mikro.

Hal tersebut disampaikan Kadis Koperasi Langkat T. M Auzai, di Ruang Kerjanya, Kantor Dinas Koperasi Langkat, Stabat Selasa (3/8)

“Benar Lurah Batang Serangan, Kepling Pajak dan sejumlah masyarakatnya telah membuat surat pernyataan, tidak ada pengutipan dan dikutip biaya pendaftaran BPUM,” terang Auzai.

Auzai mengetahui hal itu, sebab pihaknya telah turun langsung ke lapangan. Yakni mengunjungi Lingkungan Pajak Kelurahan Barang Serangan, untuk menemui Lurah, Kepling dan masyarakat yang bersangkutan disana.

Hasilnya diketahui, pihak Kelurahan mengaku tidak pernah meminta dan masyarakat tidak pernah diminta biaya pendaftaran permohon dimaksud. (yas/han)

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Isu pengutipan biaya pendaftaran bantuan Covid-19 untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), yakni BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) oleh oknum di Kelurahan Batang Serangan, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, tidak benar.

Kadis Koperasi Langkat, TM AUZAI.

Hal ini ditegaskan oleh Lurah Batang Serangan, Sardi dan Kepling Pajak Kelurahan Batang Serangan, M. Necis Erlandani. Mereka menyatakan tidak ada melakukan intruksi, dan melakukan pengutipan uang pendaftaran bantuan BPUM. Begitu juga menjanjikan setiap yang terdaftar harus mendapat bantuan BPUM. Pernyataan itu dibuat secara tertulis, sebagai surat pernyataan yang dilengkapi materai Rp10.000.

Selain itu, ada sekitar kurang lebih 31 warga mengaku dan menandatangani surat pernyataan, yang menyatakan tidak pernah dikutip uang pada proses pendaftaran permohonan bantuan pelaku usaha mikro.

Hal tersebut disampaikan Kadis Koperasi Langkat T. M Auzai, di Ruang Kerjanya, Kantor Dinas Koperasi Langkat, Stabat Selasa (3/8)

“Benar Lurah Batang Serangan, Kepling Pajak dan sejumlah masyarakatnya telah membuat surat pernyataan, tidak ada pengutipan dan dikutip biaya pendaftaran BPUM,” terang Auzai.

Auzai mengetahui hal itu, sebab pihaknya telah turun langsung ke lapangan. Yakni mengunjungi Lingkungan Pajak Kelurahan Barang Serangan, untuk menemui Lurah, Kepling dan masyarakat yang bersangkutan disana.

Hasilnya diketahui, pihak Kelurahan mengaku tidak pernah meminta dan masyarakat tidak pernah diminta biaya pendaftaran permohon dimaksud. (yas/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/