24 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Fitra Desak Batalkan Anggaran Pin Emas DPRD Sumut

Pin Emas-Ilustrasi
Pin Emas-Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Rencana Sekretaris Dewan DPRD Sumut untuk menggelar lelang ulang pengadaan pin atau lencana emas kepada anggota DPRD Sumut 2014-2019 yang menggunakan anggaran Rp1,2 miliar, harus ditolak. Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Ucok Sky Khadafi mengatakan, lelang ulang hanya akal-akalan saja.

”Karena niatnya dari awal sudah me-markup anggaran, tetap saja bakal ada penggelembungan kalau pun dilakukan lelang ulang,” kata Uchok kepada media ini di Jakarta, kemarin (4/9).

Ia mendesak agar pengadaan pin itu dibatalkan saja dan uang Rp1,2 miliar tersebut dikembalikan saja ke kas Pemprov Sumut. “Lelang ulang hanya akal-akalan saja. Karena kalau ada selisih (mark up) berapa pun, misal 3 juta saja per pin, ya nanti itu akan masuk ke kantong panitia lelang karena anggaran harus dihabiskan. Karena itu, lebih baik dibatalkan saja dan uangnya dikembalikan ke kas daerah, ke APBD,” tandasnya.

Pernyataan Uchok menanggapi Sekwan DPRD Sumut, Randiman Tarigan yang mengaku saat ini pihaknya sedang mengajukan penyelenggaraan lelang ulang terhadap lencana tersebut. “Kita akan mengulang tender tersebut pada 3 September 2014 mendatang. Soalnya, tinggi kali harganya. Nantikan kita cari angka yang paling murah,” ucap Randiman sembari mengakui tender sebelumnya memang bermasalah. Uchok juga mendesak, anggaran untuk pengadaan baju dinas 100 anggota DPRD yang per anggota DPRD dianggarkan Rp 6,5 juta, juga dikembalikan ke kas daerah. Memang diakui Uchok, seragam dinas diatur di PP Nomor 24 Tahun 2004 tentang kedudukan keuangan anggota dan pimpinan DPRD.

Namun, katanya, bukan soal diatur di PP atau tidak. “Karena sama-sama ditangani sekwan, saya yakin untuk pengadaan baju dinas ini juga ada niatan mark up. Maka sebaiknya dibatalkan juga. Biar beli baju sendiri para anggota DPRD itu, toh gajinya juga banyak. Kayak orang kere saja, baju harus dibeli dengan uang rakyat,” cetus pria yang pertama kali mengungkap data pengadaan pin emas dan baju dinas anggota DPRD provinsi se-Indonesia itu.

Uchok menilai, anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 punya andil terhadap penganggaran yang terindikasi mark up itu. Memang perencanaan oleh sekwan, namun kata Uchok, DPRD yang ikut menyetujuinya. “Karena itu, wajar kalau Ketua DPRD-nya marah saat ditanya. Karena sebenarnya dia malu. Kalau malu, mestinya tidak marah tapi langsung saja menolaknya,” ujar Uchok, menanggapi reaksi Ketua DPRD Sumut, Saleh Bangun yang mendadak emosi dan banting pintu saat ditanya soal pengadaan lencana emas dan baju dinas dimaksud, Rabu (3/9).

Diberitakan sebelumnya, dengan anggaran sebesar itu, berarti dua pin yang akan diberikan kepada masing-masing anggota dewan seharga Rp12 juta. Pin masing-masing seberat 10 gram dan 6 gram. Sementara untuk kadarnya dipatok minimal 80 persen atau setara degan 22 karat. Hitungan kasar koran ini berdasarkan list harga emas Antam 27 Agustus 2014, per 10 gram untuk 24 karat harga jualnya Rp 5.049.000. Sedang untuk 5 gram seharga Rp 2.584.000. Disebutkan, harga per gram emas 24 gram sebesar Rp 488.000. Nah, total 16 gram berarti Rp8.121.000.

Itu harga untuk emas 24 karat. Sedangkan yang digunakan untuk pin DPRD Sumut itu adalah emas 22 karat, yang tentunya harganya lebih murah. Sementara, untuk ongkos pembuatan, berdasarkan data yang diperoleh koran ini, sangat variatif. Ada yang menyebutkan ongkos pembuatan Rp60 ribu per gramnya. Anggaplah ongkos pembuatan per gramnya Rp 100 ribu, maka ongkos pembuatan untuk dua pin dengan berat total 16 gram itu adalah Rp 1.600.000. Dengan demikian, dengan menggunakan harga 24 karat saja, total berkisar Rp 9.721.000, sudah termasuk biaya pembuatan. Jadi, jika dianggarkan Rp12 juta untuk dua pin, berarti terlalu mahal. Sudah pasti, perbedaannya makin besar karena yang dipakai untuk pin DPRD Sumut itu emas 22 karat. (sam/deo)

Pin Emas-Ilustrasi
Pin Emas-Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Rencana Sekretaris Dewan DPRD Sumut untuk menggelar lelang ulang pengadaan pin atau lencana emas kepada anggota DPRD Sumut 2014-2019 yang menggunakan anggaran Rp1,2 miliar, harus ditolak. Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Ucok Sky Khadafi mengatakan, lelang ulang hanya akal-akalan saja.

”Karena niatnya dari awal sudah me-markup anggaran, tetap saja bakal ada penggelembungan kalau pun dilakukan lelang ulang,” kata Uchok kepada media ini di Jakarta, kemarin (4/9).

Ia mendesak agar pengadaan pin itu dibatalkan saja dan uang Rp1,2 miliar tersebut dikembalikan saja ke kas Pemprov Sumut. “Lelang ulang hanya akal-akalan saja. Karena kalau ada selisih (mark up) berapa pun, misal 3 juta saja per pin, ya nanti itu akan masuk ke kantong panitia lelang karena anggaran harus dihabiskan. Karena itu, lebih baik dibatalkan saja dan uangnya dikembalikan ke kas daerah, ke APBD,” tandasnya.

Pernyataan Uchok menanggapi Sekwan DPRD Sumut, Randiman Tarigan yang mengaku saat ini pihaknya sedang mengajukan penyelenggaraan lelang ulang terhadap lencana tersebut. “Kita akan mengulang tender tersebut pada 3 September 2014 mendatang. Soalnya, tinggi kali harganya. Nantikan kita cari angka yang paling murah,” ucap Randiman sembari mengakui tender sebelumnya memang bermasalah. Uchok juga mendesak, anggaran untuk pengadaan baju dinas 100 anggota DPRD yang per anggota DPRD dianggarkan Rp 6,5 juta, juga dikembalikan ke kas daerah. Memang diakui Uchok, seragam dinas diatur di PP Nomor 24 Tahun 2004 tentang kedudukan keuangan anggota dan pimpinan DPRD.

Namun, katanya, bukan soal diatur di PP atau tidak. “Karena sama-sama ditangani sekwan, saya yakin untuk pengadaan baju dinas ini juga ada niatan mark up. Maka sebaiknya dibatalkan juga. Biar beli baju sendiri para anggota DPRD itu, toh gajinya juga banyak. Kayak orang kere saja, baju harus dibeli dengan uang rakyat,” cetus pria yang pertama kali mengungkap data pengadaan pin emas dan baju dinas anggota DPRD provinsi se-Indonesia itu.

Uchok menilai, anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 punya andil terhadap penganggaran yang terindikasi mark up itu. Memang perencanaan oleh sekwan, namun kata Uchok, DPRD yang ikut menyetujuinya. “Karena itu, wajar kalau Ketua DPRD-nya marah saat ditanya. Karena sebenarnya dia malu. Kalau malu, mestinya tidak marah tapi langsung saja menolaknya,” ujar Uchok, menanggapi reaksi Ketua DPRD Sumut, Saleh Bangun yang mendadak emosi dan banting pintu saat ditanya soal pengadaan lencana emas dan baju dinas dimaksud, Rabu (3/9).

Diberitakan sebelumnya, dengan anggaran sebesar itu, berarti dua pin yang akan diberikan kepada masing-masing anggota dewan seharga Rp12 juta. Pin masing-masing seberat 10 gram dan 6 gram. Sementara untuk kadarnya dipatok minimal 80 persen atau setara degan 22 karat. Hitungan kasar koran ini berdasarkan list harga emas Antam 27 Agustus 2014, per 10 gram untuk 24 karat harga jualnya Rp 5.049.000. Sedang untuk 5 gram seharga Rp 2.584.000. Disebutkan, harga per gram emas 24 gram sebesar Rp 488.000. Nah, total 16 gram berarti Rp8.121.000.

Itu harga untuk emas 24 karat. Sedangkan yang digunakan untuk pin DPRD Sumut itu adalah emas 22 karat, yang tentunya harganya lebih murah. Sementara, untuk ongkos pembuatan, berdasarkan data yang diperoleh koran ini, sangat variatif. Ada yang menyebutkan ongkos pembuatan Rp60 ribu per gramnya. Anggaplah ongkos pembuatan per gramnya Rp 100 ribu, maka ongkos pembuatan untuk dua pin dengan berat total 16 gram itu adalah Rp 1.600.000. Dengan demikian, dengan menggunakan harga 24 karat saja, total berkisar Rp 9.721.000, sudah termasuk biaya pembuatan. Jadi, jika dianggarkan Rp12 juta untuk dua pin, berarti terlalu mahal. Sudah pasti, perbedaannya makin besar karena yang dipakai untuk pin DPRD Sumut itu emas 22 karat. (sam/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/