32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

P-APBD Langkat Tahun 2018 Capai 2,4 T

bambang/sumut pos
SERAHKAN: Bupati Langkat H Ngogesa Sitepu SH menyerahkan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Langkat tahun 2018 kepada Ketua DPRD Langkat Surialam SE pada rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat, Senin (3/9).

LANGKAT,SUMUTPOS.CO-Bupati Langkat H Ngogesa Sitepu SH menyampaikan nota keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Langkat tahun 2018, di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat, Senin (3/9).

Pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Langkat dalam rangka menyampaikan
Penyampaian rancangan P-APBD Kabupaten Langkat tahun 2018 tersebut, dipimpin Ketua DPRD Langkat Surialam SE didampingi wakil Ketua DPRD H Sapta Bangun SE, Ralin Sinulingga SE dan Donny Setha ST SH MH.

Bupati Langkat pada nota keuangan tersebut, menyampaikan bahwa jumlah belanja seluruhnya semula sebesar Rp1.832.309.588.986,00 menjadi sebesar Rp2.390.615.544.062,92 maka pertambahannya sebesar Rp558.305.985.076,92.

“Jadi rancangan perubahan ABPD Langkat tahun 2018 menjadi sebesar Rp2.390.615.544.062,92,” paparnya.

Ngogesa juga menjelaskan, penyusunan perubahan APBD ini mengacu pada peraturan pemerintah No 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, yang dijabarkan dalam peraturan menteri dalam negeri no 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua, atas Permendagri no 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, dan peraturan mentri dalam negri no 33 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2018.

“Kami atas nama Pemkab Langkat mengucapkan terimakasih, kepada pimpinan Dewan dan anggota Dewan atas kerjasamanya berupa kritik dan saran yang membangun, serta kepada semua pihak yang telah ikut memberikan perhatian dan sumbangan pikiran bagi pelaksanaan pemerintah, pembangunan serta kemasyarakatan di Langkat,” sebutnya.

Ketua DPRD Langkat Surialam SE, mengucapkan terimakasih kepada Bupati Langkat yang telah menyampaikan rancangan P-APBD 2018, dijelaskanya, rapat paripurna ini dilaksanakan berdasarkan SK Bupati Langkat No : 9903-1649/BPKAD/2018 tanngal 23 agustus 2018, perihal penyampaian buku rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Langkat tahun 2018.

Selanjutnya Surialam SE menyekoor rapat hingga tanggal 4 september 2018 pukul 10:00 wib, untuk mendengarkan jawabab Bupati Langkat atas pandangan umum dari masing-masing Fraksi.

“Kami menunggu sampai esok hari, untuk mendengarkan jawaban Bupati Langkat, atas seluruh pertanyaan masing-masig fraksi melalui pandangan umumnya,” ujarnya.

Rapat dihadiri oleh Sekdakab Langkat dr H Indra Salahudin MKes MM, para pimpinan SKPD Pemkab Langkat, unsur Forko Pimda Langkat, unsur pimpinan Parpol Langkat, para wartawan dan hadirin lainnya. (bam/han)

bambang/sumut pos
SERAHKAN: Bupati Langkat H Ngogesa Sitepu SH menyerahkan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Langkat tahun 2018 kepada Ketua DPRD Langkat Surialam SE pada rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat, Senin (3/9).

LANGKAT,SUMUTPOS.CO-Bupati Langkat H Ngogesa Sitepu SH menyampaikan nota keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Langkat tahun 2018, di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat, Senin (3/9).

Pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Langkat dalam rangka menyampaikan
Penyampaian rancangan P-APBD Kabupaten Langkat tahun 2018 tersebut, dipimpin Ketua DPRD Langkat Surialam SE didampingi wakil Ketua DPRD H Sapta Bangun SE, Ralin Sinulingga SE dan Donny Setha ST SH MH.

Bupati Langkat pada nota keuangan tersebut, menyampaikan bahwa jumlah belanja seluruhnya semula sebesar Rp1.832.309.588.986,00 menjadi sebesar Rp2.390.615.544.062,92 maka pertambahannya sebesar Rp558.305.985.076,92.

“Jadi rancangan perubahan ABPD Langkat tahun 2018 menjadi sebesar Rp2.390.615.544.062,92,” paparnya.

Ngogesa juga menjelaskan, penyusunan perubahan APBD ini mengacu pada peraturan pemerintah No 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, yang dijabarkan dalam peraturan menteri dalam negeri no 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua, atas Permendagri no 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, dan peraturan mentri dalam negri no 33 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2018.

“Kami atas nama Pemkab Langkat mengucapkan terimakasih, kepada pimpinan Dewan dan anggota Dewan atas kerjasamanya berupa kritik dan saran yang membangun, serta kepada semua pihak yang telah ikut memberikan perhatian dan sumbangan pikiran bagi pelaksanaan pemerintah, pembangunan serta kemasyarakatan di Langkat,” sebutnya.

Ketua DPRD Langkat Surialam SE, mengucapkan terimakasih kepada Bupati Langkat yang telah menyampaikan rancangan P-APBD 2018, dijelaskanya, rapat paripurna ini dilaksanakan berdasarkan SK Bupati Langkat No : 9903-1649/BPKAD/2018 tanngal 23 agustus 2018, perihal penyampaian buku rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Langkat tahun 2018.

Selanjutnya Surialam SE menyekoor rapat hingga tanggal 4 september 2018 pukul 10:00 wib, untuk mendengarkan jawabab Bupati Langkat atas pandangan umum dari masing-masing Fraksi.

“Kami menunggu sampai esok hari, untuk mendengarkan jawaban Bupati Langkat, atas seluruh pertanyaan masing-masig fraksi melalui pandangan umumnya,” ujarnya.

Rapat dihadiri oleh Sekdakab Langkat dr H Indra Salahudin MKes MM, para pimpinan SKPD Pemkab Langkat, unsur Forko Pimda Langkat, unsur pimpinan Parpol Langkat, para wartawan dan hadirin lainnya. (bam/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/