SIMALUNGUN, SUMUTPOS.CO – Pelecehan seksual kerap terjadi di dunia maya. Isu ini juga dibahas dalam Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, 10 Agustus 2021.
Dalam Webinar dengan tema Bahaya Pornografi dan Pelecehan Seksual di Ruang Digital, hadir narasumber terbaik. Seperti Istar Yuliadi DR MSi Fias (Dokter dan Dosen). Pada sesi Kecakapan Digitak, dia mengambil tema Tolak Tegas Pelecehan Seksual di Era Digital. Istar menjelaskan cara-cara menghindari pelecehan seksual di dunia maya.
Menurut Istar, cara menghadapi pelecahan seksual di dunia maya, antara lain tidak membalas pesan orang yang tidak dikenal. Kemudian menolak dengan tegas jika terjadi ajakan dari orang terdekat, blokir akun orang tersebut, serta laporkan kepada pihak berwajib.
“Agar anak dapat menghindari pelecehan seksual, dapat dilakukan dengan cara beritahu anak pada area seksual yang tidak boleh disentuh oleh siapapun. Lalu melaporkan kepada orang tua jika ada orang lain yang menyentuhnya meskipun itu orang dekat, serta ajari anak bersikap tegas untuk menolak ajakan dari orang lain,” jelasnya.
Narasumber lainnya, Agung Pramudya Wijaya pada sesi Keamanan Digital mengambil tema Berani Lapor Kejahatan Siber. Dijelaskan, kejahatan Siber terus meningkat dari tahun ke tahun.
“Kejahatan siber terbanyak dengan laporan penipuan online, penyebaran konten, pornografi, aksi illegal, dan pencurian data. Platform terlapor kejahatan siber terdapat pada Whatsapp, Instagram, Facebook, telepon dan SMS, serta blog,” ungkapnya.
Dia pun mengajak masyarakat untuk melaporkan kejahatan Siber tesebut. “Laporkan melalui kantor polisi terdekat, SMS ke 1708, patrolisiber.id, lapor.go.id, dan cekrekening.id. Bentengi diri, keluarga, dan teman dengan laporkan kejahatan siber agar tetap aman ketika terhubung dengan dunia digital,” sebutnya.
Daulat Nathanael Banjarnahor SH MH (Dosen Program Studi Pkn FKIP UHKBPNP) pada sesi Budaya Digital menerangkan tema Mengenal Lebih Jauh Tentang UU ITE Terkait Perlindungan Data Pribadi. Daulat menjelaskan tentang Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang masih dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hingga saat ini.
Perlindungan Data Pribadi masih diatur Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik. UU ITE memang belum memuat aturan perlindungan data pribadi (PDP) secara khusus. Namun dalam ketentuan UU ITE terkait (PDP), ada dalam Pasal 26 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 dan penjelasannya.
Pada sesi Etika Digital, Wilfronstein Naibaho ST MT (Ketua Program Studi Teknik Mesin UHKBPNP) mengambil tema Berpikir Bijak Sebelum Mengunduh di Internet. Dia juga menjelaskan tips bijak dalam mengunduh di media sosial.
“Tips bijak dalam mengunduh di media digital, meliputi tidak membagikan informasi pribadi, hindari akun-akun negatif, serta tidak mengunduh sesuatu yang berasal dari situs yang tidak dipercaya. Penggunaan digital yang sangat mudah membuat seseorang terlarut dalam menggunakan internet yang membuat pengguna tidak menyadari akan adanya sisi bahaya dari jejak internet,” ungkapnya.
Webinar ini menghadirkan Gubernur Sumatera Utara, H Edy Rahmayadi sebagai Keynote Speaker dan Felicia (Influencer dengan Followers 35,9 Ribu) sebagai Key Opinion Leader.
Webinar Indonesia Makin Cakap Digital ini dilaksanakan di 77 kabupaten/kota Wilayah Sumatera, mulai Aceh hingga Lampung. Tujuannya untuk meningkatkan infrastruktur digital, juga melakukan program pengembangan sumber daya manusia talenta digital.
Kemkominfo melalui Direktorat Pemberdayaan Informatika, Ditjen Aptika memiliki target hingga tahun 2024 untuk menjangkau 50 juta masyarakat agar mendapatkan literasi di bidang digital dengan secara spesifik untuk tahun 2021.
Target yang telah dicanangkan adalah 12,5 juta masyarakat dari berbagai kalangan untuk mendapatkan literasi dibidang digital. (rel/dek)