27 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

Pemkab Sergai Diminta Dukung Tol Medan-Tebing

“Kita sudah kontrak dengan PT Adhi Karya (Persero), dan harusnya proses penimbunan jalan itu sejak 15 Agustus lalu sesuai perintah. Tetapi sampai sekarang tidak juga jalan, malah kita jadi rugi karena harus membayar pekerja dan mempersiapkan alat berat,” sebutnya yang mengatakan sempat menjalankan proyek selama dua hari sebagai syarat agar tidak diputus kontrak.

Sedangkan soal persyaratan kesesuaian dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sergai, Edi menyebutkan dalam Perpres 58/2017 pada Pasal 19 angka 1 tertulis bahwa pelaksanaan proyek strategis Nasional dilakukan sesuai dengan RTRW Daerah atau Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Poin selanjutnya (2), dalam hal protek strategis Nasional tidak sesuai dengan RTRW dan secara teknis tidak dimungkinkan untuk dipindahkan dari lokasi yang direncanakan, dapat dilakukan penyesuaian tata ruang sesuai ketentuan peraturan perundangan di bidang penataan ruang.

Sementara Pemerhati Pembangunan Sergai, Ismet Lubis menyebutkan bahwa ada indikasi tidak ditandatanganinya pengantar dari Pemkab Sergai untuk pengurusan rekomendasi izi penambangan dimaksud, karena ada unsur politis, suka atau tidak suka. Padahal, menurutnya, pembanguan jalan bebas hambatan tersebut adalah keharusan bagi semua pihak untuk mendukungnya.

“Kita berharap dalam mengambil langkah, Bupati Sergai tidak menggunakan pandangan subjektif. Tetapi lihatlah prioritas pembangunan untuk Sumut khususnya untuk Sergai sendiri, karena ada banyak pintu keluar masuk tol di kabupaten ini,” sebut Syahrianto yang juga mantan Komisioner KPU Sergai ini.

Karena itu dirinya meminta agar Pemkab Sergai yang dalam hal ini Bupati, melihat persoalan ini bukan hanya sebatas proyek yang diberikan kepada seseorang. Tetapi bagaimana program pemerintah pusat untuk memajukan daerah, bisa dudukung penuh. Sikap menghambat proyek strategis nasional, sama juga menghambat kemajuan dan kesejahteraan masyarakat khususnya Sergai sendiri. (bal/adz)

“Kita sudah kontrak dengan PT Adhi Karya (Persero), dan harusnya proses penimbunan jalan itu sejak 15 Agustus lalu sesuai perintah. Tetapi sampai sekarang tidak juga jalan, malah kita jadi rugi karena harus membayar pekerja dan mempersiapkan alat berat,” sebutnya yang mengatakan sempat menjalankan proyek selama dua hari sebagai syarat agar tidak diputus kontrak.

Sedangkan soal persyaratan kesesuaian dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sergai, Edi menyebutkan dalam Perpres 58/2017 pada Pasal 19 angka 1 tertulis bahwa pelaksanaan proyek strategis Nasional dilakukan sesuai dengan RTRW Daerah atau Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Poin selanjutnya (2), dalam hal protek strategis Nasional tidak sesuai dengan RTRW dan secara teknis tidak dimungkinkan untuk dipindahkan dari lokasi yang direncanakan, dapat dilakukan penyesuaian tata ruang sesuai ketentuan peraturan perundangan di bidang penataan ruang.

Sementara Pemerhati Pembangunan Sergai, Ismet Lubis menyebutkan bahwa ada indikasi tidak ditandatanganinya pengantar dari Pemkab Sergai untuk pengurusan rekomendasi izi penambangan dimaksud, karena ada unsur politis, suka atau tidak suka. Padahal, menurutnya, pembanguan jalan bebas hambatan tersebut adalah keharusan bagi semua pihak untuk mendukungnya.

“Kita berharap dalam mengambil langkah, Bupati Sergai tidak menggunakan pandangan subjektif. Tetapi lihatlah prioritas pembangunan untuk Sumut khususnya untuk Sergai sendiri, karena ada banyak pintu keluar masuk tol di kabupaten ini,” sebut Syahrianto yang juga mantan Komisioner KPU Sergai ini.

Karena itu dirinya meminta agar Pemkab Sergai yang dalam hal ini Bupati, melihat persoalan ini bukan hanya sebatas proyek yang diberikan kepada seseorang. Tetapi bagaimana program pemerintah pusat untuk memajukan daerah, bisa dudukung penuh. Sikap menghambat proyek strategis nasional, sama juga menghambat kemajuan dan kesejahteraan masyarakat khususnya Sergai sendiri. (bal/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/