26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Petinggi USU Ramai-Ramai Dipanggil Kejagung

Foto Kombinasi/Dok Mantan Rektor USU Chairuddin P Lubis dan  Rektor USU Syahril Pasaribu.
Foto Kombinasi/Dok
Mantan Rektor USU Chairuddin P Lubis dan
Rektor USU Syahril Pasaribu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejumlah pejabat struktural Universitas Sumatera Utara (USU) dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (4/11). Di antaranya Rektor USU Syahril Pasaribu, Wakil Rektor I Zulkifli Nasution, Wakil Rektor II Armansyah Ginting, Dekan Fakultas Farmasi Sumadio Hardisaputra, Suranto, Nasrul, dan mantan Rektor USU Chairuddin P Lubis.

“Pejabat di USU ramai-ramai dipanggil Kejagung pada hari ini,” beber sumber di internal USU melalui sambungan telepon kepada Sumut Pos, Selasa (4/11). Bahkan sumber berani menjamin kalau informasi yang ia peroleh benar adanya. “Untuk lebih menguatkan lagi boleh coba konfirmasi ke bagian penerangan atau humas Kejagung,” imbuhnya.

Disebut sumber, dari nama-nama tersebut, tiga di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Dekan Fakultas Farmasi, Sumadio Hardisaputra, Nasrul dan Suranto selaku PPK USU di masa itu. Sisanya dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi, termasuk Rektor USU Syahril Pasaribu, WR I Zulkifli Nasution, WR II Armansyah Ginting, dan mantan rektor Chairuddin P Lubis.

“Kalau Pak Rektor terlebih dahulu memenuhi panggilan pada Senin lalu sebagai saksi. Dan hari ini (kemarin, Red) disusul ketiganya (Sumadio, Nasrul dan Suranto) dipanggil ke Jakarta, yang kabarnya ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Pemanggilan sejumlah pimpinan dan pegawai di lingkup USU, diakui sumber lagi, perihal lanjutan kasus dugaan korupsi anggaran Dikti di Fakultas Farmasi USU yang bersumber dari APBN 2013. “Seperti kata Kejagung sebelumnya, bahwa mereka akan mengembangkan kasus ini dan menetapkan tersangka baru,” sebutnya.

Kepala Humas USU Bisru Haffi yang dikonfirmasi Sumut Pos tadi malam, mengaku belum mengetahui kabar tersebut. “Belum tahu, nanti coba Abang cek dulu kebenaran info tersebut, ya,” jawabnya melalui pesan singkat.

Sementara mantan Rektor USU, Chairuddin P Lubis berkilah dengan mengatakan masih berada di Medan dan tidak ada pemanggilan terhadap dirinya oleh Kejagung. “Sampai hari ini saya masih di Medan. Ini saya lagi gendong cucu saya yang sedang sakit,” ujar pria yang akrab disapa CPL itu saat dihubungi.

Namun CPL mengaku dalam waktu dekat dirinya akan dipanggil Kejagung. “Saya kan sudah lama tidak ke fakultas, mungkin saja suratnya ada ditinggal di sana. Mungkin saja saya juga akan dipanggil,” katanya.

Berkenaan kasus di Fakultas Farmasi, CPL merasa percaya diri bahwa ia tidak ada terlibat. Karena menurutnya, selama menjabat sebagai rektor, ia tidak pernah mengusulkan apapun di fakultas yang berdiri sejak 2007 silam tersebut. “Saya memang gak pernah mengusulkan apapun di situ (Fakultas Farmasi USU),” akunya.

Sebelumnya, Abdul Hadi Lubis, pejabat pembuat komitmen (PPK) telah ditetapkan tersangka berdasarkan Sprindik Nomor: Print-14/F.2/Fd.1/02/2014 tertanggal 18 Februari 2014. Ia diduga telah menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak sesuai ketentuan dengan meninggikan atau dimahalkan (mark up). Hadi sendiri sudah ditahan Kejagung sejak Agustus 2014 lalu. (prn/rbb)

Foto Kombinasi/Dok Mantan Rektor USU Chairuddin P Lubis dan  Rektor USU Syahril Pasaribu.
Foto Kombinasi/Dok
Mantan Rektor USU Chairuddin P Lubis dan
Rektor USU Syahril Pasaribu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejumlah pejabat struktural Universitas Sumatera Utara (USU) dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (4/11). Di antaranya Rektor USU Syahril Pasaribu, Wakil Rektor I Zulkifli Nasution, Wakil Rektor II Armansyah Ginting, Dekan Fakultas Farmasi Sumadio Hardisaputra, Suranto, Nasrul, dan mantan Rektor USU Chairuddin P Lubis.

“Pejabat di USU ramai-ramai dipanggil Kejagung pada hari ini,” beber sumber di internal USU melalui sambungan telepon kepada Sumut Pos, Selasa (4/11). Bahkan sumber berani menjamin kalau informasi yang ia peroleh benar adanya. “Untuk lebih menguatkan lagi boleh coba konfirmasi ke bagian penerangan atau humas Kejagung,” imbuhnya.

Disebut sumber, dari nama-nama tersebut, tiga di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Dekan Fakultas Farmasi, Sumadio Hardisaputra, Nasrul dan Suranto selaku PPK USU di masa itu. Sisanya dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi, termasuk Rektor USU Syahril Pasaribu, WR I Zulkifli Nasution, WR II Armansyah Ginting, dan mantan rektor Chairuddin P Lubis.

“Kalau Pak Rektor terlebih dahulu memenuhi panggilan pada Senin lalu sebagai saksi. Dan hari ini (kemarin, Red) disusul ketiganya (Sumadio, Nasrul dan Suranto) dipanggil ke Jakarta, yang kabarnya ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Pemanggilan sejumlah pimpinan dan pegawai di lingkup USU, diakui sumber lagi, perihal lanjutan kasus dugaan korupsi anggaran Dikti di Fakultas Farmasi USU yang bersumber dari APBN 2013. “Seperti kata Kejagung sebelumnya, bahwa mereka akan mengembangkan kasus ini dan menetapkan tersangka baru,” sebutnya.

Kepala Humas USU Bisru Haffi yang dikonfirmasi Sumut Pos tadi malam, mengaku belum mengetahui kabar tersebut. “Belum tahu, nanti coba Abang cek dulu kebenaran info tersebut, ya,” jawabnya melalui pesan singkat.

Sementara mantan Rektor USU, Chairuddin P Lubis berkilah dengan mengatakan masih berada di Medan dan tidak ada pemanggilan terhadap dirinya oleh Kejagung. “Sampai hari ini saya masih di Medan. Ini saya lagi gendong cucu saya yang sedang sakit,” ujar pria yang akrab disapa CPL itu saat dihubungi.

Namun CPL mengaku dalam waktu dekat dirinya akan dipanggil Kejagung. “Saya kan sudah lama tidak ke fakultas, mungkin saja suratnya ada ditinggal di sana. Mungkin saja saya juga akan dipanggil,” katanya.

Berkenaan kasus di Fakultas Farmasi, CPL merasa percaya diri bahwa ia tidak ada terlibat. Karena menurutnya, selama menjabat sebagai rektor, ia tidak pernah mengusulkan apapun di fakultas yang berdiri sejak 2007 silam tersebut. “Saya memang gak pernah mengusulkan apapun di situ (Fakultas Farmasi USU),” akunya.

Sebelumnya, Abdul Hadi Lubis, pejabat pembuat komitmen (PPK) telah ditetapkan tersangka berdasarkan Sprindik Nomor: Print-14/F.2/Fd.1/02/2014 tertanggal 18 Februari 2014. Ia diduga telah menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak sesuai ketentuan dengan meninggikan atau dimahalkan (mark up). Hadi sendiri sudah ditahan Kejagung sejak Agustus 2014 lalu. (prn/rbb)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/