25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Bangun Pemukiman Korban Banjir Bandang, Pemprov Sumut Cari Sumber Dana

MADINA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) sedang berupaya mencari sumber dana cepat seiring hendak terbitnya izin pemakaian kawasan hutan, untuk pembangunan pemukiman 75 KK warga terdampak banjir bandang dan longsor Kecamatan Ulu Pungkut, Kabupaten Mandailing Natal.

“Jadi sekarang ini kita sedang cari sumber dana lebih cepat tanpa harus menunggu APBD 2019. Atau bisa juga bantuan dari masyarakat yang tidak mengikat,” ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut, Riadil Akhir Lubis kepada Sumut Pos, Minggu (4/11).

Hal tersebut menurut Riadil, menjadi salah satu poin dari hasil rapat koordinasi membahas pemulihan kondisi Kabupaten Madina pada Senin (30/10).

“Kemudian mengenai izin pinjam pakai kawasan hutan negara untuk relokasi 75 kepala keluarga (KK) kita perkirakan terbit minggu ini. Bupati sudah buat surat kepada gubernur untuk itu,” ujarnya.

Pemkab Madina, sebut Riadil, awalnya meminta lahan dari kawasan hutan negara seluas 3,5 hektar sebagai tempat relokasi warga. Namun berdasarkan hasil pengukuran Dinas Kehutanan Sumut di lapangan, diperoleh luas lahan 3,2 hektare.

Alhasil, 3,2 hektare itulah yang akan direkomendasikan penerbitan Izin ke gubernur melalui Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sumut.

“Menurut peraturan menteri kehutanan, penerbitan izin pinjam pakai kawasan hutan dibawah 5 hektare, itu menjadi kewenangan gubernur. Dan rekomendasi teknis dari Dinas Kehutanan itulah menjadi dasar penerbitan izin ke Dinas PMPTSP. Insya Allah minggu ini keluar,” ujarnya.

Berdasarkan keinginan Pemkab Madina kepada gubernur, lanjut Riadil, di relokasi tersebut akan dibangun berbagai prasarana dan sarana umum (PSU), seperti madrasah yang hancur diterjang banjir bandang, Polindes, SMK perkebunan mengingat mata pencaharian masyarakat di wilayah itu adalah perkebunan.

“Sekarang ini pengungsi sudah tidak berada di tenda pengungsian. Mereka pindah ke rumah keluarga dan tetangga yang rumahnya tidak terkenal dampak bencana. Untuk logistik sejauh ini masih mencukupi bahkan berlebih,” ungkap mantan Kepala Bappeda Sumut itu. “Pak gubernur sudah perintahkan saya bahwa relokasi tersebut harus cepat dilakukan. Tidak harus menunggu APBD 2019 berjalan, karena itu akan makan waktu yang panjang,” imbuhnya.

Oleh karenanya, Pemprovsu bersama Pemkab Madina akan bersama mencari sumber pendanaan dari pihak ketiga untuk membangun permukiman di tempat relokasi. Seperti dana corporate social responsibility (CSR) perusahaan yang ada di Madina maupun BUMN dan BUMD di Sumut.

“Jaraknya tidak jauh hanya sekitar satu kilometer dari lokasi bencana (Kecamatan Ulu Pungkut). Kami juga minta Pemkab Madina melakukan pematangan lahan di tempat relokasi. Sementara pemprov tetap berupaya membantu memberikan alat berat untuk memantapkan lahan di sana,” katanya.

Ia menambahkan, lahan relokasi sekitar 25 sampai 30 persen menurut pihak Dishut, berada pada kemiringan. Karenanya terlebih dahulu harus didesain siteplain oleh Dinas Perumahan dan Permukiman Sumut.

“Kebutuhan lain seperti listrik juga kita harapkan kerja sama pihak PT PLN (Persero). Kita minta di lokasi eks bencana untuk dipasang patok dilarang mendirikan bangunan apapun di situ. Sebab ancaman bencana di wilayah tersebut sangat potensi terjadi lagi. Apalagi mengingat curag hujan yang ada di Sumut akan terus terjadi hingga Desember mendatang,” katanya.

MADINA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) sedang berupaya mencari sumber dana cepat seiring hendak terbitnya izin pemakaian kawasan hutan, untuk pembangunan pemukiman 75 KK warga terdampak banjir bandang dan longsor Kecamatan Ulu Pungkut, Kabupaten Mandailing Natal.

“Jadi sekarang ini kita sedang cari sumber dana lebih cepat tanpa harus menunggu APBD 2019. Atau bisa juga bantuan dari masyarakat yang tidak mengikat,” ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut, Riadil Akhir Lubis kepada Sumut Pos, Minggu (4/11).

Hal tersebut menurut Riadil, menjadi salah satu poin dari hasil rapat koordinasi membahas pemulihan kondisi Kabupaten Madina pada Senin (30/10).

“Kemudian mengenai izin pinjam pakai kawasan hutan negara untuk relokasi 75 kepala keluarga (KK) kita perkirakan terbit minggu ini. Bupati sudah buat surat kepada gubernur untuk itu,” ujarnya.

Pemkab Madina, sebut Riadil, awalnya meminta lahan dari kawasan hutan negara seluas 3,5 hektar sebagai tempat relokasi warga. Namun berdasarkan hasil pengukuran Dinas Kehutanan Sumut di lapangan, diperoleh luas lahan 3,2 hektare.

Alhasil, 3,2 hektare itulah yang akan direkomendasikan penerbitan Izin ke gubernur melalui Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sumut.

“Menurut peraturan menteri kehutanan, penerbitan izin pinjam pakai kawasan hutan dibawah 5 hektare, itu menjadi kewenangan gubernur. Dan rekomendasi teknis dari Dinas Kehutanan itulah menjadi dasar penerbitan izin ke Dinas PMPTSP. Insya Allah minggu ini keluar,” ujarnya.

Berdasarkan keinginan Pemkab Madina kepada gubernur, lanjut Riadil, di relokasi tersebut akan dibangun berbagai prasarana dan sarana umum (PSU), seperti madrasah yang hancur diterjang banjir bandang, Polindes, SMK perkebunan mengingat mata pencaharian masyarakat di wilayah itu adalah perkebunan.

“Sekarang ini pengungsi sudah tidak berada di tenda pengungsian. Mereka pindah ke rumah keluarga dan tetangga yang rumahnya tidak terkenal dampak bencana. Untuk logistik sejauh ini masih mencukupi bahkan berlebih,” ungkap mantan Kepala Bappeda Sumut itu. “Pak gubernur sudah perintahkan saya bahwa relokasi tersebut harus cepat dilakukan. Tidak harus menunggu APBD 2019 berjalan, karena itu akan makan waktu yang panjang,” imbuhnya.

Oleh karenanya, Pemprovsu bersama Pemkab Madina akan bersama mencari sumber pendanaan dari pihak ketiga untuk membangun permukiman di tempat relokasi. Seperti dana corporate social responsibility (CSR) perusahaan yang ada di Madina maupun BUMN dan BUMD di Sumut.

“Jaraknya tidak jauh hanya sekitar satu kilometer dari lokasi bencana (Kecamatan Ulu Pungkut). Kami juga minta Pemkab Madina melakukan pematangan lahan di tempat relokasi. Sementara pemprov tetap berupaya membantu memberikan alat berat untuk memantapkan lahan di sana,” katanya.

Ia menambahkan, lahan relokasi sekitar 25 sampai 30 persen menurut pihak Dishut, berada pada kemiringan. Karenanya terlebih dahulu harus didesain siteplain oleh Dinas Perumahan dan Permukiman Sumut.

“Kebutuhan lain seperti listrik juga kita harapkan kerja sama pihak PT PLN (Persero). Kita minta di lokasi eks bencana untuk dipasang patok dilarang mendirikan bangunan apapun di situ. Sebab ancaman bencana di wilayah tersebut sangat potensi terjadi lagi. Apalagi mengingat curag hujan yang ada di Sumut akan terus terjadi hingga Desember mendatang,” katanya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/