30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Bapenda Labuhanbatu Bahas Naskah Perda Pajak Daerah

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengelar rapat finalisasi pembahasan naskah akademik penyusunan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah, di ruang Rapat Badan Pendapatan Daerah, Kamis (16/12).

Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Muhammad Yusuf Siagian melalui Sekretaris Bapenda Husni Thambrin Ritonga, mengatakan kehadirannya untuk memperbaiki ataupun menghimpun peraturan daerah terkait tentang pajak dan retribusi daerah.

“Artinya, fokus kita hari ini untuk menghimpun peraturan daerah, mulai dari tarif hingga harga dasar harus disesuaikan,” ucapnya.

Dijelaskan Husni, batas penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tidak boleh berlama lama, batasnya hanya dua tahun dan sekarang sudah berjalan satu tahun berjalan hingga tahun 2023.

“Maka di tahun 2024 kita sudah melaksanakan sesuai juknis Perbup,” katanya.

Husni juga berharap kepada peserta rapat untuk menyampaikan apa yang ada agar bisa diluruskan dan disusun.

“Dan di tahun 2023 bisa di ketok atau disahkan,” ujar dia.

Acara dilanjutkan pemaparan materi dari narasumber yang merupakan tenaga ahli Fisip USU Viktor Lumbanraja dan Agus Suriadi. Turut hadir dalam acara para Kadis dan Kabid dari OPD di lingkungan Pemkab Labuhanbatu. (fdh/han)

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengelar rapat finalisasi pembahasan naskah akademik penyusunan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah, di ruang Rapat Badan Pendapatan Daerah, Kamis (16/12).

Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Muhammad Yusuf Siagian melalui Sekretaris Bapenda Husni Thambrin Ritonga, mengatakan kehadirannya untuk memperbaiki ataupun menghimpun peraturan daerah terkait tentang pajak dan retribusi daerah.

“Artinya, fokus kita hari ini untuk menghimpun peraturan daerah, mulai dari tarif hingga harga dasar harus disesuaikan,” ucapnya.

Dijelaskan Husni, batas penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tidak boleh berlama lama, batasnya hanya dua tahun dan sekarang sudah berjalan satu tahun berjalan hingga tahun 2023.

“Maka di tahun 2024 kita sudah melaksanakan sesuai juknis Perbup,” katanya.

Husni juga berharap kepada peserta rapat untuk menyampaikan apa yang ada agar bisa diluruskan dan disusun.

“Dan di tahun 2023 bisa di ketok atau disahkan,” ujar dia.

Acara dilanjutkan pemaparan materi dari narasumber yang merupakan tenaga ahli Fisip USU Viktor Lumbanraja dan Agus Suriadi. Turut hadir dalam acara para Kadis dan Kabid dari OPD di lingkungan Pemkab Labuhanbatu. (fdh/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/