30.6 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

9 Warga Ditetapkan sebagai Tersangka

Pasca aksi pembakaran yang dilakukan ratusan warga terhadap rumah manager PTPN 2 Kwala Sawit, Polres Langkat menetapkan 9 warga sebagai tersangka.
Pasca aksi pembakaran yang dilakukan ratusan warga terhadap rumah manager PTPN 2 Kwala Sawit, Polres Langkat menetapkan 9 warga sebagai tersangka.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Pasca aksi anarkis yang dilakukan ratusan warga terhadap rumah manager PTPN 2 Kwala Sawit, petugas Polres Langkat akhirnya menetapkan 9 orang warga sebagai tersangka dan menjalani tahanan di jeruji besi Polres Langkat, Rabu (4/12). Penetapan 9 orang tersangka itu disampaikan Kapolres Langkat, AKBP Yulmar Tri Himawan SIk Msi melalui Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Rosyid Hartanto Sik SH, melalui via seluler, Rabu (4/12) siang.

“Setelah memeriksa 41 orang yang sempat diamankan, kita telah menetapkan dan menahan 9 orang sebagai tersangka. Mereka melanggar Pasal 170 dan 406, 335 KUHPidana. Melawan petugas, dan perkumpulan melakukan tindak kejahatan,” ujar Rosyid. Kesembilan warga yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni, SA Sembiring, DP Ginting, MA Sitepu, DV Sitepu, RD Sinulingga, DD Sembiring, TR Sitepu, MD Ginting, SP Sitepu. Sementara 32 lainnya sudah dikembalikan atau diserahkan pihak Polres Langkat kepihak kecamatan sekitar pukul 14.00 WIB.

“Sejauh ini kita masih melakukan pengejaran terhadap orang yang diduga sebagai dalang atau sumber keributan tersebut,” ungkap AKP Rosyid.

Seperti yang diketahui, sekelompok masa dibawah pimpinan tokoh pemuda setempat berinsial KG  kembali buat onar.  Mereka terlibat aksi penyerangan terhadap perkantoran dan rumah dinas yang ditempati Manager PTPN 2 Kebun Sei Serdang Emplasmen Kebun Kwala Sawit, Ir.Rusdi Yunus Harahap. Selain melakukan pelemparan bom molotov terhadap salah satu rumah dinas yang ditempati Manager PTPN 2 Kwala Sawit, ratusan masa juga merusak satu unit truk cold diesel berisi puluhan ton sawit dan membakar habis satu unit sepeda motor.

 

BURONAN YANG DISEGANI

Meski namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena kasus penganiayaan terhadap karyawan perkebunan beberapa tahun lalu, tapi KG warga Desa Namo Sialang, Kec. Batang Serangan, tak kunjung ditangkap. Padahal, sosoknya sering membuat masalah belakangan ini di kawasan perkebunan.  Teranyar, pengancaman terhadap Manajer Perkebunan PTPN II Kebun Sei Serdang Emplasmen Kebun Kwala Sawit Seberang, Ir. Rusdi Yunus Harahap bersama beberapa personil keamanan kebun, Senin (25/11) lalu. Mereka nyaris menjadi bulan-bulanan para pelaku penjarahan buah sawit yang dikomandai KG.

Saat itu puluhan pelaku membawa senjata tajam mengepung pihak perkebunan yang tengah melakukan patroli di areal perkebunan tersebut. Nasib baik, petugas kepolisian cepat datang ke lokasi dan berhasil mengevakuasi pihak perkebunan dari tindakan anarkis pelaku penjarahan pimpinan KG tadi. Tak menunggu lama Ir. Rusdi Yunus Harahap selaku menejer perkebunan bersama beberapa personil keamanan security langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Langkat. Cerita manager kala itu di kantor polisi, saat itu mereka tengah melakukan patroli di Afd I, Kebun Sei Serdang Emplasmen Kebun Kwala Sawit Seberang milik PTPN II. Sampai disana, mereka tiba-tiba dihadang oleh kawanan pelaku menggunakan mobil Fortuner BK 188 ZP warna silver yang diparkirkan di tengah jalan. Kawanan pelaku mengancam tidak segan-segan akan menghabisi nyawa mereka apabila tidak segera angkat kaki dari lokasi tersebut. Meski dilaporkan kepihak yang berwajib, rupanya tak membuat kelompok KG surut.

Kelompok KG kembali beraksi, Minggu (1/12) sekitar pukul 13.00 di Kebun PTPN 2 Kwala Sawit Kec. Batang Serangan. KG dan kelompoknya berjumlah sekitar 60 orang, melakukan penjarahan TBS di Blok 04 Afdeling I Kebun PTPN 2 Kwala Sawit. Mengetahui penjarahan tersebut, pihak PTPN 2 dan Pam Swakarsa didukung Polsek Padang Tualang langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan sekitar 6 Ton TBS hasil jarahan. Tetapi upaya pihak PTPN 2 dan Pam Swakarsa yang akan menggeser seluruh TBS hasil jarahan ke kantor PTPN 2 Kebun Kwala Sawit menemui kendala karena penghadangan KG dkk yang berupaya mejarah kembali TBS tersebut.Untuk menghindari bentrokan dengan Pam Swakarsa, 1 SSK Dalmas Polres Langkat sempat turun ke lokasi, guna mengawal proses penggeseran TBS hasil jarahan.(pmg/deo)

Pasca aksi pembakaran yang dilakukan ratusan warga terhadap rumah manager PTPN 2 Kwala Sawit, Polres Langkat menetapkan 9 warga sebagai tersangka.
Pasca aksi pembakaran yang dilakukan ratusan warga terhadap rumah manager PTPN 2 Kwala Sawit, Polres Langkat menetapkan 9 warga sebagai tersangka.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Pasca aksi anarkis yang dilakukan ratusan warga terhadap rumah manager PTPN 2 Kwala Sawit, petugas Polres Langkat akhirnya menetapkan 9 orang warga sebagai tersangka dan menjalani tahanan di jeruji besi Polres Langkat, Rabu (4/12). Penetapan 9 orang tersangka itu disampaikan Kapolres Langkat, AKBP Yulmar Tri Himawan SIk Msi melalui Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Rosyid Hartanto Sik SH, melalui via seluler, Rabu (4/12) siang.

“Setelah memeriksa 41 orang yang sempat diamankan, kita telah menetapkan dan menahan 9 orang sebagai tersangka. Mereka melanggar Pasal 170 dan 406, 335 KUHPidana. Melawan petugas, dan perkumpulan melakukan tindak kejahatan,” ujar Rosyid. Kesembilan warga yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni, SA Sembiring, DP Ginting, MA Sitepu, DV Sitepu, RD Sinulingga, DD Sembiring, TR Sitepu, MD Ginting, SP Sitepu. Sementara 32 lainnya sudah dikembalikan atau diserahkan pihak Polres Langkat kepihak kecamatan sekitar pukul 14.00 WIB.

“Sejauh ini kita masih melakukan pengejaran terhadap orang yang diduga sebagai dalang atau sumber keributan tersebut,” ungkap AKP Rosyid.

Seperti yang diketahui, sekelompok masa dibawah pimpinan tokoh pemuda setempat berinsial KG  kembali buat onar.  Mereka terlibat aksi penyerangan terhadap perkantoran dan rumah dinas yang ditempati Manager PTPN 2 Kebun Sei Serdang Emplasmen Kebun Kwala Sawit, Ir.Rusdi Yunus Harahap. Selain melakukan pelemparan bom molotov terhadap salah satu rumah dinas yang ditempati Manager PTPN 2 Kwala Sawit, ratusan masa juga merusak satu unit truk cold diesel berisi puluhan ton sawit dan membakar habis satu unit sepeda motor.

 

BURONAN YANG DISEGANI

Meski namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena kasus penganiayaan terhadap karyawan perkebunan beberapa tahun lalu, tapi KG warga Desa Namo Sialang, Kec. Batang Serangan, tak kunjung ditangkap. Padahal, sosoknya sering membuat masalah belakangan ini di kawasan perkebunan.  Teranyar, pengancaman terhadap Manajer Perkebunan PTPN II Kebun Sei Serdang Emplasmen Kebun Kwala Sawit Seberang, Ir. Rusdi Yunus Harahap bersama beberapa personil keamanan kebun, Senin (25/11) lalu. Mereka nyaris menjadi bulan-bulanan para pelaku penjarahan buah sawit yang dikomandai KG.

Saat itu puluhan pelaku membawa senjata tajam mengepung pihak perkebunan yang tengah melakukan patroli di areal perkebunan tersebut. Nasib baik, petugas kepolisian cepat datang ke lokasi dan berhasil mengevakuasi pihak perkebunan dari tindakan anarkis pelaku penjarahan pimpinan KG tadi. Tak menunggu lama Ir. Rusdi Yunus Harahap selaku menejer perkebunan bersama beberapa personil keamanan security langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Langkat. Cerita manager kala itu di kantor polisi, saat itu mereka tengah melakukan patroli di Afd I, Kebun Sei Serdang Emplasmen Kebun Kwala Sawit Seberang milik PTPN II. Sampai disana, mereka tiba-tiba dihadang oleh kawanan pelaku menggunakan mobil Fortuner BK 188 ZP warna silver yang diparkirkan di tengah jalan. Kawanan pelaku mengancam tidak segan-segan akan menghabisi nyawa mereka apabila tidak segera angkat kaki dari lokasi tersebut. Meski dilaporkan kepihak yang berwajib, rupanya tak membuat kelompok KG surut.

Kelompok KG kembali beraksi, Minggu (1/12) sekitar pukul 13.00 di Kebun PTPN 2 Kwala Sawit Kec. Batang Serangan. KG dan kelompoknya berjumlah sekitar 60 orang, melakukan penjarahan TBS di Blok 04 Afdeling I Kebun PTPN 2 Kwala Sawit. Mengetahui penjarahan tersebut, pihak PTPN 2 dan Pam Swakarsa didukung Polsek Padang Tualang langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan sekitar 6 Ton TBS hasil jarahan. Tetapi upaya pihak PTPN 2 dan Pam Swakarsa yang akan menggeser seluruh TBS hasil jarahan ke kantor PTPN 2 Kebun Kwala Sawit menemui kendala karena penghadangan KG dkk yang berupaya mejarah kembali TBS tersebut.Untuk menghindari bentrokan dengan Pam Swakarsa, 1 SSK Dalmas Polres Langkat sempat turun ke lokasi, guna mengawal proses penggeseran TBS hasil jarahan.(pmg/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/