26.7 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Ketua DPRD Binjai Bersikukuh Berhak Sahkan APBD

BINJAI – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Binjai, belum disahkan karena status Ketua DPRD Binjai Ir Haris Harto menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Binjai. Namun politisi dari Partai Golkar itu membantah hal itu.

Menurut Haris Harto, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (5/1) menjelaskan, selagi jabatannya belum dicopot sebagai Ketua DPRD Binjai, maka, dia berhak mengesahkan APBD Binjai untuk tahun 2012.

“Tidak ada sangkut pautnya status saya dengan pengesahan APBD Binjai. Karena, sampai saat ini saya masih resmi dan sah menjadi Ketua DPRD Binjai yang depenitif. Tidak benar kalau keputusan saya saat ini dapat batal demi hukum meski status saya sudah terdakwa,” tegasnya.

Haris menegaskan, kalau dirinya dicopot dari jabatannya itu. Maka, dua unsur pimpinan Dewan lainnya juga ikut dicopot. “Kenapa demikian? Karena, SK kami dari Gubsu hanya satu. Jadi, bukan saya saja yang harus dcopot, tapi dua Wakil Ketua Dewan juga harus dicopot,” ucapnya.

Dalam hal ini sambungnya, ada unsur politik yang memiliki kepentinagan. Di mana, politik ini seakan membuat Partai Golkar (PG) Kota Binjai menjadi buruk. “Apa sih untungnya kalau saya dicopot? Kalau saya diberhentikan, maka APBD semakin sulit disahkan. Karena, APBD tidak dapat disahkan oleh ketua yang belum depenitif,” ujarnya.

Sebenarnya, paparnya belum disahkannya APBD Binjai, bukan masalah statusnya sebagai terdakwa. Tetapi, adanya selisih anggaran belanja pegawai untuk tahun 2012. “Kami belum dapat mengesahkan APBD karena belum ada kata sepakat dari KUA dan PPAS. Sehingga, belum dapat di R-APBD-kan,” terang Haris Harto.

Lebih lanjut, DPRD Binjai meminta penjelasan ke Pemko Binjai, untuk apa sebenarnya anggaran Rp100 miliar tersebut. “Sepanjang Pemko Binjai belum memberikan jawaban atas penggunaan anggaran sebesar Rp 100 miliar itu. Maka, APBD Binjai tidak akan dapat disahkan,” tegasnya.

Sementara itu, praktisi hukum Kota Binjai, Agus Susanto SH menjelaskan, di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 10/2010 menyebutkan, apabila seorang anggota DPRD atau yang menjabat sebagai Ketua DPRD terlibat hukum dan berstatus terdakwa. Maka, dapat diberhentikan sementara. “Berdasarkan peraturan inikan sudah jelas, hanya diberhentikan sementara. Bukan di non aktifkan,” kata Agus.

Maka dari itu sambungnya, hak seorang anggota Dewan atau Ketua DPRD, masih dapat dilanjutkan. “Kenapa masih bisa dilanjutkan? Karena secara yuridis formal, SK pengangkatan Ketua DPRD dari Gubsu belum pernah dicabut,” jelasnya.

Tak sampai disitu, Agus juga menerangkan, hal ini sama dengan status Ketua DPRD Binjai yang berstatus terdakwa. Meskipun status sudah terdakwa, kalau untuk mengesahkan APBD masih berlaku dan bisa dilakukannya. “Sekarang inikan, status Ketua DPRD Binjai masih terdakwa. Yang artinya masih menjalani proses hukum dan belum mendapat putusan yang inkrah, Okelah putusan sudah inkrah di PN Medan. Tapikan, sebagai terpidana masih berhak mengajukan banding serta kasasi. Sehingga, putusan di PN Medan dinyatakan belum inkrah,” terang Agus, seraya menambahkan, apapun yang dilakukan Ketua DPRD Binjai dalam menjalakan tugasnya, masih sah demi hukum.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Binjai, Timbas Tarigan, membantah adanya selisih anggaran belanja pegawai sebesar Rp 100 miliar untuk tahun 2012. “Ah…tidak mungkinlah ada selisih anggaran sebanyak itu. Kalaupun ada, paling Rp 5 miliar. Yang jelas, belum disahkannya APBD masih ada yang akan disesuaikan DPRD dengan Pemko Binjai. Masalah ini, sudah kita sampaikan ke Gusbu,” terangnya. (dan)

BINJAI – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Binjai, belum disahkan karena status Ketua DPRD Binjai Ir Haris Harto menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Binjai. Namun politisi dari Partai Golkar itu membantah hal itu.

Menurut Haris Harto, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (5/1) menjelaskan, selagi jabatannya belum dicopot sebagai Ketua DPRD Binjai, maka, dia berhak mengesahkan APBD Binjai untuk tahun 2012.

“Tidak ada sangkut pautnya status saya dengan pengesahan APBD Binjai. Karena, sampai saat ini saya masih resmi dan sah menjadi Ketua DPRD Binjai yang depenitif. Tidak benar kalau keputusan saya saat ini dapat batal demi hukum meski status saya sudah terdakwa,” tegasnya.

Haris menegaskan, kalau dirinya dicopot dari jabatannya itu. Maka, dua unsur pimpinan Dewan lainnya juga ikut dicopot. “Kenapa demikian? Karena, SK kami dari Gubsu hanya satu. Jadi, bukan saya saja yang harus dcopot, tapi dua Wakil Ketua Dewan juga harus dicopot,” ucapnya.

Dalam hal ini sambungnya, ada unsur politik yang memiliki kepentinagan. Di mana, politik ini seakan membuat Partai Golkar (PG) Kota Binjai menjadi buruk. “Apa sih untungnya kalau saya dicopot? Kalau saya diberhentikan, maka APBD semakin sulit disahkan. Karena, APBD tidak dapat disahkan oleh ketua yang belum depenitif,” ujarnya.

Sebenarnya, paparnya belum disahkannya APBD Binjai, bukan masalah statusnya sebagai terdakwa. Tetapi, adanya selisih anggaran belanja pegawai untuk tahun 2012. “Kami belum dapat mengesahkan APBD karena belum ada kata sepakat dari KUA dan PPAS. Sehingga, belum dapat di R-APBD-kan,” terang Haris Harto.

Lebih lanjut, DPRD Binjai meminta penjelasan ke Pemko Binjai, untuk apa sebenarnya anggaran Rp100 miliar tersebut. “Sepanjang Pemko Binjai belum memberikan jawaban atas penggunaan anggaran sebesar Rp 100 miliar itu. Maka, APBD Binjai tidak akan dapat disahkan,” tegasnya.

Sementara itu, praktisi hukum Kota Binjai, Agus Susanto SH menjelaskan, di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 10/2010 menyebutkan, apabila seorang anggota DPRD atau yang menjabat sebagai Ketua DPRD terlibat hukum dan berstatus terdakwa. Maka, dapat diberhentikan sementara. “Berdasarkan peraturan inikan sudah jelas, hanya diberhentikan sementara. Bukan di non aktifkan,” kata Agus.

Maka dari itu sambungnya, hak seorang anggota Dewan atau Ketua DPRD, masih dapat dilanjutkan. “Kenapa masih bisa dilanjutkan? Karena secara yuridis formal, SK pengangkatan Ketua DPRD dari Gubsu belum pernah dicabut,” jelasnya.

Tak sampai disitu, Agus juga menerangkan, hal ini sama dengan status Ketua DPRD Binjai yang berstatus terdakwa. Meskipun status sudah terdakwa, kalau untuk mengesahkan APBD masih berlaku dan bisa dilakukannya. “Sekarang inikan, status Ketua DPRD Binjai masih terdakwa. Yang artinya masih menjalani proses hukum dan belum mendapat putusan yang inkrah, Okelah putusan sudah inkrah di PN Medan. Tapikan, sebagai terpidana masih berhak mengajukan banding serta kasasi. Sehingga, putusan di PN Medan dinyatakan belum inkrah,” terang Agus, seraya menambahkan, apapun yang dilakukan Ketua DPRD Binjai dalam menjalakan tugasnya, masih sah demi hukum.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Binjai, Timbas Tarigan, membantah adanya selisih anggaran belanja pegawai sebesar Rp 100 miliar untuk tahun 2012. “Ah…tidak mungkinlah ada selisih anggaran sebanyak itu. Kalaupun ada, paling Rp 5 miliar. Yang jelas, belum disahkannya APBD masih ada yang akan disesuaikan DPRD dengan Pemko Binjai. Masalah ini, sudah kita sampaikan ke Gusbu,” terangnya. (dan)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/